Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

PT KKM Akhiri Kerja Sama dengan PT TPR di Pelabuhan Parit Rempak Pasca Temuan BPK

Karimun, GK.com – Pelaksanaan Perjanjian antara PT KKM dan PT TPR pada tahun 2022 di Kabupaten Karimun masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) Pemerintah Kabupaten Karimun. PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM) telah menyertakan modal sebesar Rp 4.060.280.319,00 dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.

Tujuan pembentukan PT KKM adalah untuk menjalankan usaha kepelabuhanan dan jasa maritim lainnya. Selain penyertaan modal, Pemkab Karimun juga melakukan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan BUMD KKM melalui akta perjanjian kerja sama nomor 27 tanggal 28 Juni 2019 yang kemudian mendapatkan addendum melalui akta perjanjian kerja sama nomor 4 tanggal 3 Februari 2022 dengan jangka waktu perjanjian lima tahun yang dapat di perpanjang.

Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi objek KSP adalah barang pada Dinas Perhubungan yang berlokasi di pelabuhan, termasuk Pelabuhan Kargo dan Pelabuhan Roro Parit Rempak Kecamatan Meral, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kecamatan Karimun, Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah Kecamatan Kundur Barat, Pelabuhan Tanjung Berlian Kecamatan Kundur Utara, Pelabuhan Sri Mandah Kecamatan Moro, dan Pelabuhan Kargo Hang Lukut Gelugur Kecamatan Moro. Selanjutnya, dalam KSP tersebut, penerimaan daerah yang harus disetorkan selama jangka waktu perjanjian KSP meliputi kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

Pada tanggal 17 Januari 2021, PT KKM mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berisi permintaan persetujuan untuk kerja sama investasi dan pengoperasian wilayah Pelabuhan Parit Rempak antara PT KKM dan PT Terminal Parit Rempak (PT TPR). Dalam RUPSLB tersebut, Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyetujui kerjasama dengan PT TPR selama saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, serta pihak yang terlibat dalam kerja sama. PT KKM kemudian menjalankan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT TPR melalui perjanjian nomor 003/PKS.PR/KKM-TPR/2021 tanggal 23 Januari 2021 dengan jangka waktu 30 tahun.

Perjanjian tersebut mengatur kewajiban PT TPR, termasuk di dalamnya adalah kewajiban menyetorkan pendapatan bagi hasil sebesar 7,5% dari pendapatan bruto. Selanjutnya, PT KKM melakukan addendum perjanjian Kerja Sama dengan PT TPR melalui perjanjian nomor 54 tanggal 31 Maret 2022, di mana salah satu perubahan yang dilakukan adalah pembagian bagi hasil menjadi 40% untuk PT KKM dari pendapatan bersih.

Aset yang menjadi objek Kerja Sama Operasi (KSO) adalah aset tetap milik Pemkab Karimun (sebagian aset Kerja Sama Pemanfaatan), seperti dermaga kargo senilai Rp 1.310.400.000,00, tempat penimbunan sementara tertutup senilai Rp 2.169.500.000,00, tempat penimbunan sementara terbuka berupa tanah pada halaman depan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tertutup, gudang umum senilai Rp 2.893.200.000,00, dan bangunan kantor CIQP senilai Rp 728.100.000,00 di Kawasan Pelabuhan Parit Rempak.

Dalam hasil pemeriksaan dan wawancara dengan direksi PT KKM, ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya adalah nilai investasi PT TPR dalam KSO belum sesuai dengan perjanjian dan belum dilakukan appraisal. PT TPR diwajibkan menempatkan investasi sebesar Rp 4.700.000.000,00 untuk peningkatan sarana dan prasarana, serta pengoperasian wilayah Pelabuhan Parit Rempak sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Nilai investasi tersebut akan ditambah secara bertahap hingga mencapai total Rp 20.000.000.000,00. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT TPR telah melakukan investasi sebesar Rp 834.117.085,09 dalam KSO, dengan rincian berupa renovasi kantor container pelabuhan, rehabilitasi dermaga kargo Parit Rempak Karimun, perbaikan jalan masuk dermaga kargo, rehabilitasi kantor pelayanan KSO, dan lain sebagainya. Diperlukan perbaikan dalam pencocokan nilai investasi PT TPR dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati guna memastikan kelancaran dan keberlangsungan kerja sama antara PT KKM dan PT TPR dalam mengoperasikan wilayah Pelabuhan Parit Rempak.

Konversi gedung terbuka menjadi gudang tertutup (TPS) senilai Rp 551.269.208,84 adalah salah satu proyek yang tengah dikerjakan. Namun, hingga saat ini, kelima pekerjaan tersebut belum dinilai oleh Tim Appraisal. Laporan Laba Rugi KSO juga belum ditandatangani bersama oleh PT KKM dan PT TPR. Dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO), penyusunan laporan laba rugi memerlukan kolaborasi antara PT TPR untuk bulan Januari sampai dengan November 2022, dan PT KKM untuk bulan Desember 2022. Meskipun demikian, pemeriksaan dokumen belum menunjukkan adanya dokumen laporan laba rugi yang ditandatangani bersama oleh kedua pihak tersebut.

Hal yang sama terjadi juga pada Biaya Operasional KSO yang belum ditetapkan bersama. Biaya operasional merupakan komponen penting dalam pelaksanaan KSO, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan antara PT KKM dan PT TPR terkait jenis-jenis biaya yang dapat dibebankan. Selain itu, KSO PT KKM dan PT TPR belum menyusun Laporan Keuangan KSO yang meliputi laporan Kas, Neraca, dan Laba Rugi KSO. Evaluasi kinerja PT KKM dilakukan setiap triwulan, namun belum dilakukan secara khusus terhadap perjanjian kerja sama operasi yang dilaksanakan.

Kondisi ini tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa kerja sama harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak yang terlibat. Perjanjian kerja sama antara PT KKM dan PT TPR juga mencantumkan nilai investasi yang harus dinilai oleh Tim Appraisal, namun hal ini belum dilakukan. Seluruh laporan keuangan KSO juga belum disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, risiko tujuan pemanfaatan BMD menjadi tidak optimal. Pemkab Karimun juga dinilai belum optimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap kerjasama pemanfaatan BMD dengan PT KKM.

Para Sekretaris Daerah dan Direktur BUMD PT KKM pun menyatakan bahwa fungsi pembinaan dan monitoring terhadap kinerja BUMD belum dilaksanakan secara optimal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Evaluasi kinerja yang seharusnya dilakukan setiap triwulan bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi KEPRI dan OPD terkait juga belum terlaksana sepenuhnya. Diperlukan tindakan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi guna memastikan kelancaran dan kesesuaian pelaksanaan proyek ini dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pembinaan (Evaluasi Kinerja) terhadap laporan Keuangan dan Laporan operasional dari BUMD PT. KKM, tujuan utamanya adalah untuk mengawasi dan mengarahkan agar direksi dapat menjalankan roda perusahaan sesuai dengan Rencana Kerja Perusahaan (RKP) serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Kedepan, evaluasi akan ditingkatkan guna meminimalkan kemungkinan timbulnya risiko, sehingga tujuan perjanjian KSO bisa lebih optimal. Direktur BUMD PT. KKM setelah memasuki 1 (satu) tahun perjalanan addendum, mengakui adanya beberapa kekurangan sebagaimana yang termuat dalam hasil Temuan BPK. Oleh karena itu, langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut adalah:

1) Melakukan appraisal segera terhadap nilai Investasi;
2) Menyusun laporan Keuangan KSO dengan segera;
3) Membuat kesepakatan Biaya Operasional dengan segera pula. PT KKM selalu berusaha keras untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan Perusahaan.

Dari hasil wawancara tertulis Bersama YUWONO, SM., M.MT M Mar. E selaku Direktur Utama, PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun tanggal 03 Juli 2024, Nomor : 0724/PKP/DIR-GERBANGKEPRI/ 119. Menjelaskan Sebagai Berikut:

Jawaban atas Wawancara Tertulis Terkait Temuan BPK
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juni 2024 perihal wawancara tertulis terkait temuan BPK di Pelabuhan Parit Rempak, berikut jawaban atas pertanyaan yang disampaikan:

Tindak lanjut temuan BPK
a. Appraisal terhadap nilai investasi dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) PT. Terminal Parit Rempak (PT. TPR) telah selesai kami lakukan tanggal 15 November 2023 melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen.
b. Terkait laporan keuangan Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) saat ini sedang dalam proses audit oleh kantor Akuntan Publik (KAP).
c. Proses penetapan biaya operasional bersama PT. Terminal Parit Rempak sudah dilakukan secara transparan.
d. Sudah menunjuk audit ektemal untuk audit laporan keuangan Kerjasama Operasional (KSO).

Tata Kelola Perusahaan
a. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun sudah membuat evaluasi terkait Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) PT. Terminal Parit Rempak (PT. TPR).
b. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun sudah memiliki manajemen yang memiliki keahlian di bidang Keuangan, Hukum dan Kepelabuhanan.
c. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun selalu melakukan konsultasi baik itu dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karimun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
d. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun aktif mengirimkan karyawan untuk mengikuti pelatihan Kepelabuhanan, (baik offline maupun melalui zoom

Kerjasama Dengan PT. Terminal Parit Rempak
a. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun dan PT. Terminal Parit Rempak sama-sama menyepakati untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO).
b. Sudah melakukan appraisal terkait investasi yang dilakukan oleh PT. Terminal Parit Rempak.
c. PT. Karya Karimun Mandiri berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan Pemerintah Kabupaten Karimun dan Masyarakat dalam menjalankan Perusahaan.
d. Proses penyelesaian Kerjasama Operasional (KSO) PT. Terminal Parit Rempak, PT. Karya Karimun Mandiri melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karimun.

Terkait berita yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2024 tentang rekomendasi BPK agar Bupati Karimun memerintahkan Direksi PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun untuk mengkaji ulang klausul Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO), memastikan pemenuhan hak PT. Karya Karimun Mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Karimun, kami sampaikan bahwa hal ini sudah ditindaklanjuti oleh PT. Karya Karimun Mandiri dan laporan tersebut sudah diserahkan ke BPK melalui Inspektorat Kabupaten Karimun. (red).

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img