Lingga, GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga senilai Rp 845.991.000,00 tidak berada dalam penguasaan pihak yang berwenang. Aset-aset tersebut, terdiri dari berbagai peralatan dan mesin, diduga telah dipinjamkan kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Adapun rincian dari Aset :

Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lingga untuk Tahun Anggaran 2023.
Laporan BPK menunjukkan bahwa aset-aset tersebut tidak tercatat dalam daftar inventaris aset yang dikuasai oleh Pemkab Lingga.
Upaya Konfirmasi dan meminta Tanggapan Resmi dilakukan oleh tim media ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga dan mantan Wakil Bupati Lingga terkait pengelolaan aset-aset tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kedua pejabat tersebut di berikan kepada tim media ini.
Potensi Kerugian Negara dan Tindak Lanjut:
Aset-aset yang tidak terkendali ini berpotensi merugikan Negara, karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, peminjaman aset tanpa prosedur yang benar juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan dan korupsi.
BPK merekomendasikan agar Pemkab Lingga segera mengambil langkah-langkah untuk menertibkan pengelolaan aset tetap.
Langkah-langkah tersebut meliputi:
Inventarisasi menyeluruh:
Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset tetap milik Pemkab Lingga untuk memastikan keberadaan dan kondisi aset-aset tersebut.
Pengembalian aset:
Meminta pihak-pihak yang telah meminjam aset tanpa prosedur untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut kepada Pemkab Lingga.
Penegakan sanksi:
Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.
Perbaikan sistem:
Memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Harapan Publik akan Transparansi dan Akuntabilitas:
Masyarakat berharap Pemkab Lingga dapat menindaklanjuti temuan BPK ini dengan serius dan transparan. Pengelolaan aset daerah yang baik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah kepada masyarakat. (tim).

