Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 188

BP Batam Promosikan Potensi Investasi di Pameran ITTAF 2024

BP Batam Promosikan Investasi Batam di Pameran Nasional Lombok Sumbawa ITTAF 2024

Batam, GK.com – BP Batam hadir dalam Pameran Nasional Lombok Sumbawa Investment, Trade, Tourism, Agriculture, Fishing (ITTAF) 2024 di Lombok Epicentrum Mall, pada Jumat (27/9/2024).

Dalam pameran ini, keikutsertaan BP Batam sebagai ajang promosi, untuk memperkenalkan hasil perkembangan dan kemajuan Batam, serta peluang investasi dan industri kreatif lainnya kepada masyarakat luas.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 20 stan pameran dari beberapa provinsi dan kota di Indonesia. Diantaranya Yogyakarta, Kalimantan Utara, Kota Mataram, Kota Kutai Timur dan Nusa Tenggara Barat selaku tuan rumah.

Pameran ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Heri Agustiadi.

Heri menyampaikan, pameran ini sebagai ajang untuk membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif dengan menciptakan jaringan promosi yang strategis dan luas untuk produk unggulan Indonesia.

“Pameran ini mensinergikan antara produk-produk dengan potensi-potensi yang ada. Baik perdagangan, investasi, dan pariwisata,” ujarnya.

Selain sebagai ajang untuk memperkenalkan produk-produk ekonomi kreatif, juga sebagai media saling bertukar informasi pelaku ekonomi kreatif. Sehingga dapat menjalin kerjasama untuk kedepannya.

Heri juga mengundang pelaku usaha dari luar NTB untuk bisa mengunjungi NTB MALL, sehingga bisa melakukan diskusi-diskusi dan saling bertukar informasi demi kemajuan di masing-masing daerah.

Kepala Bagian Promosi BP Batam, Sofyan mengatakan, BP Batam mempunyai amanat untuk mempromosikan Kota Batam secara berkelanjutan, dengan fokus pada tanggung jawab pengembangan kawasan dan pemanfaatan PNBP yang optimal.

“Dari berbagai sektor investasi, pariwisata di Batam memiliki potensi besar. Kita dapat belajar dari keberhasilan Lombok, yang memiliki sirkuit internasional sebagai daya tarik. Kita juga ada sejumlah destinasi wisata untuk peningkatan kunjungan wisatawan asing ke Batam,” ujar Sofyan.

Dalam pameran tersebut, sejumlah pengunjung memadati stan BP Batam. Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap stan BP Batam, menunjukkan bahwa masih banyak yang belum mengetahui peran BP Batam dalam pengembangan Kota Batam.

Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperluas jaringan dan koneksi untuk mencari investor asing baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang berkeinginan untuk menanamkan modalnya di Kota Batam.

“Melalui pameran ini, BP Batam menunjukan eksistensi pengembangan dan kemajuan Batam di berbagai sektor baik dari investasi, infrastruktur, ekonomi kreatif dan lainnya kepada masyarakat luas,” ujar Sofyan.

“Kami berharap dengan saling bertukar informasi, masyarakat dapat menyaksikan langsung pengembangan dan pembangunan Batam yang pesat, yang pasti akan memukau mereka,” imbuhnya. (*)

Imigrasi Batam Buka Layanan Prioritas Paspor Walk-in, Ramah HAM

Imigrasi Batam Sediakan Kuota Walk-In Khusus Untuk Layanan Ramah HAM

Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan paspor dengan menyediakan fasilitas layanan ramah HAM melalui Layanan Prioritas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana menjelaskan, “Layanan Prioritas Imigrasi Batam ini merupakan layanan pembuatan paspor khusus untuk Lansia 60 tahun keatas, Anak usia dibawah 5 tahun, Ibu hamil dan menyusui, serta Penyandang Disabilitas. Apabila pemohon layanan paspor termasuk kategori prioritas, pemohon dapat langsung datang (walk-in) ke Kantor Imigrasi Batam Center atau Unit Layanan Paspor (ULP) Harbourbay tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu”

Mekanisme pendaftarannya adalah pemohon paspor datang dengan membawa berkas lengkap setiap hari Senin s.d Jumat mulai pukul 07.30 s.d 10.00 pagi menuju Loket Customer Service untuk verifikasi berkas, disarankan untuk datang lebih awal karena kuota layanan paspor prioritas sangat terbatas. “Kuota permohonan paspor prioritas di Kantor Imigrasi Batam Center sebanyak 30 permohonan per hari, sementara kuota permohonan paspor prioritas di ULP Harbourbay tidak ditentukan jumlah kuotanya, permohonan akan dilayani selama masih di jam layanan. Dengan catatan, untuk layanan prioritas di Kantor Imigrasi Batam Center, pemohon prioritas dapat didamping oleh 1 orang pendamping yang masih dalam satu kartu keluarga untuk dapat ikut membuat paspor bersama, sementara untuk layanan prioritas di ULP Harbourbay, pendamping tidak bisa ikut membuat paspor, hanya pemohon prioritas saja” tambah Kharisma.

Persyaratan pembuatan atau penggantian paspor dewasa diantaranya: E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Ijazah (salah satu dari Ijasah SD/SMP/SMA) / Surat Nikah, Paspor lama (jika telah memiliki paspor sebelumnya), 1 buah materai Rp. 10.000, dan Dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk pemohon dengan KTP di luar Batam, harap melengkapi dokumen pendukung dengan Surat Keterangan Domisili dari RT & RW setempat dan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan. Semua berkas persyaratan dimohon untuk membawa dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 masing-masing 1 lembar.  “Terkait biaya pembuatan, untuk paspor biasa adalah sebesar Rp. 350.000,- sementara biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp. 650.000,-“ tutup Kharisma. (*)

Imigrasi Batam Tegas, 143 Tindakan Administratif Keimigrasian di Triwulan III

Sepanjang Triwulan III, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Catat 143 Tindakan Administratif Keimigrasian

Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam mencatat 143 Tindakan Administratif Keimigrasian telah dilaksanakan hingga Triwulan III Tahun 2024. Tindakan Administratif Kemigrasian ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi deteksi secara dini serta upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hal keimigrasian juga perwujudan kehadiran Imigrasi ditengah masyarakat khususnya masyarakat kota Batam. 

Sepanjang Triwulan III 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendentensian, pendeportasian, dan pencegahan/ penangkalan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan keimigrasian. Berikut adalah rinciannya:

  1. Pendetensian: Singapura 5 orang, Malaysia 8 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 6 orang, Vietnam 73 orang, Jepang 1 orang, Laos 1 orang, RRT 1 orang, Myanmar 1 orang, Pakistan 3 orang, Bangladesh 1 orang dengan total sebanyak 104 orang.
  2. Pendeportasian: Singapura 10 orang, Malaysia 14 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 73 orang, Jepang 1 orang, Inggris 1 orang, Laos 1 orang, RRT 3 orang, Pakistan 3 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 130 orang.
  3. Pencegahan / Penangkalan: Singapura 10 orang, Malaysia 5 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 73 orang, Laos 1 orang, RRT 1 orang, Pakistan 3 orang, Mesir 1 orang dengan  total sebanyak 109 orang. 

Dalam keterangannya, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana menjelaskan “Pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Ritus mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sanksi atas Tindakan Adminstratif Keimigrasian sebagai berikut “Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain: 1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; 2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; 3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; 4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; 5. Pengenaan biaya beban; dan/atau 6. Deportasi dari Wilayah Indonesia. Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas. Bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan, lanjut Ritus. “Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya”, pungkas Ritus. 

Ritus sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat Kota Batam yang senantiasa mendukung kinerja Imigrasi Batam. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi instansi kami dan bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu terbuka untuk menerima saran serta kritikan dan laporan dari Masyarakat demi Pelayanan yang lebih baik lagi” ungkap Ritus.(*)

DPRD Kota Batam Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

DPRD Kota Batam Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Batam, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (27/9/2024) sore. Penetapan AKD ini menandai dimulainya kerja-kerja DPRD Kota Batam periode 2024-2029.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin SPdI, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam Haji Jefridin Hamid, perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, kepala OPD, dan sejumlah awak media.

Sempat Diskors

Sebelum mencapai kesepakatan, rapat sempat diskors selama kurang lebih 20 menit. Skors ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anggota komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk memilih pimpinan masing-masing.

Sebelumnya, juga dilakukan pemungutan suara untuk memilih lima anggota BK dari delapan orang utusan fraksi di DPRD Kota Batam.

Pimpinan AKD

Hasil rapat paripurna menetapkan Muhammad Fadhli SE dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai Ketua BK dan Banyu Ari Novianto (Fraksi Gerindra) sebagai Wakil Ketua.

Untuk Bapemperda, Siti Nurlailah ST MT (Fraksi PKB) ditetapkan sebagai Ketua dan Tumbur Hutasoit SH (F-Hanura-PSI-PKN) sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, posisi Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) langsung dijabat oleh Ketua DPRD Kota Batam.

Pimpinan Komisi

Rapat Paripurna juga menetapkan pimpinan komisi-komisi di DPRD Kota Batam:

  • Komisi I (Hukum dan Pemerintahan): Jelvin Tan SH MH
  • Komisi II (Ekonomi, Keuangan dan Industri): Muhammad Yunus Muda SE
  • Komisi III (Sarana Prasarana dan Lingkungan Hidup): Muhammad Rudi ST (F-Gerindra)
  • Komisi IV (Kesejahteraan Rakyat dan SDM): Dandis Rajagukguk ST (F-PDI Perjuangan)

Dengan ditetapkannya AKD, DPRD Kota Batam siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran demi mewujudkan Batam yang lebih baik.(*)

BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Lindungi 583 Ribu Pekerja di Kepri

BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja

Tanjungpinang, GK.com – BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hingga September 2024, sebanyak 583.094 pekerja telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pekerja berasal dari sektor formal atau penerima upah (PU) dengan total 419.834 peserta. Sementara itu, sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) mencapai 109.657 peserta, diikuti oleh sektor jasa konstruksi dengan 51.873 peserta, dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 1.730 peserta.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, mengapresiasi dukungan aktif pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah untuk mencapai tujuan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan fokus meningkatkan kepesertaan di sektor informal, termasuk pekerja rentan. Sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan menjadi salah satu strategi utama.

Di Tanjungpinang, sebanyak 4.174 perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total 133 ribu tenaga kerja yang terlindungi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, Sunjana Achmad, mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.

Sektor nelayan menjadi sektor dengan jumlah peserta terbanyak di BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, dengan 33.112 nelayan telah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menggunakan dana APBD.

Sunjana menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang wajib dilaksanakan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan produktif. (*)

Sumber : BPJS KetenagaKerjaan Tanjungpinang

Sosialisasi Izin Tinggal Peralihan di Karimun, Tingkatkan Kepatuhan Imigrasi

Sosialisasi Izin Tinggal Peralihan di Karimun, Tingkatkan Kepatuhan Imigrasi ( Foto : Imigrasi Karimun)

Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 25 September 2024 di Hotel Aston Karimun yang dihadiri oleh perwakilan Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan.


Zulmanur Arif sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa).


Zulmanur Arif menjelaskan bahwa Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia. Beliau juga menerangkan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul.


Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan seluruh Perusahaan yang memiliki kepentingan langsung dengan layanan keimigrasian di Kabupaten Karimun. Diskusi intensif mengenai ketentuan izin tinggal peralihan, produk izin tinggal peralihan, contoh penggunaan dan tata cara pengajuan izin tinggal peralihan, dengan harapan dapat memahami cara pengajuan izin tinggal peralihan dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien.


Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun. Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasin di Indonesia.(*)