
Tanjungpinang, GK.com – BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hingga September 2024, sebanyak 583.094 pekerja telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pekerja berasal dari sektor formal atau penerima upah (PU) dengan total 419.834 peserta. Sementara itu, sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) mencapai 109.657 peserta, diikuti oleh sektor jasa konstruksi dengan 51.873 peserta, dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 1.730 peserta.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, mengapresiasi dukungan aktif pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah untuk mencapai tujuan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan fokus meningkatkan kepesertaan di sektor informal, termasuk pekerja rentan. Sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan menjadi salah satu strategi utama.
Di Tanjungpinang, sebanyak 4.174 perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total 133 ribu tenaga kerja yang terlindungi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, Sunjana Achmad, mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.
Sektor nelayan menjadi sektor dengan jumlah peserta terbanyak di BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, dengan 33.112 nelayan telah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menggunakan dana APBD.
Sunjana menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang wajib dilaksanakan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan produktif. (*)
Sumber : BPJS KetenagaKerjaan Tanjungpinang