Karimun, Kepulauan Riau, GK.com – Roda Pemerintahan Desa di Kabupaten Karimun terancam macet. Pasalnya, pencairan Dana Desa (DD) tahap 2 dan 3 tak kunjung terealisasi.
Sejumlah Kepala Desa (Kades) mengeluhkan kondisi yang berdampak serius ini pada operasional Pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat desa.
“Gaji perangkat desa dan biaya operasional lainnya terhambat. Kami kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” ungkap salah seorang Kades yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan pencairan DD ini juga berimbas pada penundaan pembayaran honorarium Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), utang kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), serta pembiayaan kegiatan peringatan HUT RI.
Para Kepala Desa mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal ini kepada pihak terkait, namun hanya mendapatkan jawaban dana masih dalam proses transfer dari Provinsi.
“Padahal, informasi yang kami terima, Provinsi sudah mentransfer dana tersebut”. tambah Kepala Desa lainnya.
Dampak Keterlambatan:
Pembangunan Terhambat, Pelayanan Publik Terganggu.
Keterlambatan pencairan Dana Desa ini berdampak signifikan.
Sejumlah program pembangunan desa tertunda, pelayanan publik terganggu, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di desa ikut terpengaruh.
Masyarakat Desa Menunggu Kepastian
Warga desa berharap Pemerintah segera mencarikan solusi atas permasalahan ini. Mereka menunggu kepastian kapan Dana Desa akan cair, agar pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan normal kembali.
Para Kepala Desa berharap media massa dapat membantu menyuarakan permasalahan ini, agar segera mendapatkan perhatian dan penanganan dari pihak-pihak terkait. (Tim/SK)
Dana Desa di Karimun Tersendat, Kepala Desa Keluhkan Hambatan Pelayanan Publik
PT. Toyota – Astra Motor Sambangi BP Batam
Batam, GK.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait menerima kunjungan dari PT. Toyota – Astra Motor pada Jum’at (11/10/2024) di Marketing Centre.
Rombongan dari PT. Toyota – Astra Motor yang dipimpin oleh Southern Sumatera Head Coordinator, Leonard Johanes hadir ke BP Batam dalam rangka update outlook perekonomian dan infrastruktur Batam tahun 2024 – 2025.
Berdasarkan informasi dari Leonard Johanes, di tengah penurunan pasar penjualan Toyota di Indonesia tahun 2024 sebesar 10%, Kepulauan Riau (Kepri) masih menyumbang peningkatan penjualan sebesar 3,3% dan 90% penjualan Toyota di Kepri merupakan kontribusi dari Batam.
“Kami melihat Batam sebagai salah satu penyumbang terbesar peningkatan sales kendaraan Toyota di Indonesia, oleh karena itu kami datang ke BP Batam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kondisi perekonomian dan infrastruktur disini,” ujar Leonard.
“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari Ibu Ariastuty dan tim, semoga data yang kami terima lewat pertemuan ini dapat mendukung langkah strategis bisnis kami kedepannya,” pungkas Leonard.
Merespon hal tersebut, Ariastuty berharap paparan dari pihaknya dapat menjadi salah satu referensi pengembangan bisnis PT. Toyota – Astra Motor agar mampu meningkatkan penjualannya untuk memberikan kontribusi peningkatan perekonomian khususnya di Batam secara berkelanjutan.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, melalui paparan kami mudah-mudahan Bapak/Ibu dari PT. Toyota – Astra Motor mendapatkan data yang dibutuhkan untuk pengembangan bisnisnya,” kata Ariastuty.
“Jika penjualan PT. Toyota – Astra Motor khususnya di Batam dapat terus meningkat, harapannya peningkatan ini juga dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap perekonomian di Batam terlebih dari sektor otomotif,” pungkas Tuty sapaan akrabnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Bagian Promosi, Sofyan; dan beberapa Pejabat Tingkat IV di lingkungan BP Batam. (*)
Ombudsman Kepri: Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis!
Batam, GK.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menemukan adanya persoalan parkir di Kota Batam. Hal ini sejalan juga dengan keluhan masyarakat yang disampaikan di berbagai media, massa maupun media sosial, serta laporan masyarakat langsung kepada Ombudsman Kepri.
“Masih terjadi dimana Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan fasilitas parkir,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Kamis (10/10/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Padahal, tambahnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Tahun 2018 tetang perparkiran, karcis wajib diberikan kepada pengguna layanan parkir.
Oleh sebab itu, Ombudsman Kepri mengingatkan kembali agar masyarakat tidak membayar parkir bila tidak mendapatkan karcis. Hal ini guna memastikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan karcis kepada para Jukir.
“Jangan bayar parkir bila tidak dapat karcis supaya ada perbaikan dimana Pemerintah Kota (Pemko Batam) melalui Dishub memberikan karcis itu kepada Jukir,” tutur Lagat.
Di samping itu, Ombudsman Kepri pun tidak bosan mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan parkir berlangganan untuk mencegah penyimpangan serta kerugian bagi masyarakat dan juga Pemko Batam.
“Jadi jika sudah berlangganan, selama satu tahun, parkir dimana pun di Kota Batam tidak perlu lagi bayar parkir. Kecuali parkir khusus seperti di Mall dan Bandara tetap harus membayar parkir,” jelas Lagat.
Saat ini, berdasarkan informasi dari Dishub Kota Batam kepada Ombudsman Kepri, pihaknya telah mencetak 28.000 stiker parkir berlangganan yang dapat masyarakat beli di Kantor Dishub Kota Batam dengan harga Rp250.000,- untuk roda dua, Rp600.000,- untuk roda empat dan Rp750.000,- dan berlaku selama satu tahun .
“Kami imbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi Vertikal yang memiliki kendaraan operasional dan dinas di Batam agar menganggarkan biaya pembelian stiker parkir berlangganan. Karena sudah seharusnya menggunakan layanan ini lebih dulu,” ungkap Lagat.
Ombudsman Kepri berharap Dishub Kota Batam terus membenahi pelayanan parkir di Batam agar masyarakat tidak merugi dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan parkir.
“Tertibkan pelayanan parkir di lapangan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Melalui pelayanan parkir yang baik diharapkan dapat turut menggenjot PAD. Ombudsman akan turut mengawasinya dan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang temukan masalah parkir,” tutup Lagat.(*)
Polda Kepri Dan Polres Lingga Diduga “Lempar Tanggung Jawab” Soal Tambang Timah Ilegal di Dabok
Lingga, Kepulauan Riau, GK.com – Maraknya tambang timah ilegal di Dabok, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, semakin meresahkan publik.
Diduga telah beroperasi sejak lama, meski sempat terhenti lama, kini beraktivitas lagi, dan aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian Negara yang signifikan dan kerusakan lingkungan yang memprihatinkan.
Modus operandinya diduga melibatkan konspirasi antara oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan operator tambang, membuat praktik ilegal ini semakin sulit di berantas.
Pasalnya, aktivitas tambang timah ilegal ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Media Gerbang Grup kepada Polda Kepri terkait aktivitas tambang timah ilegal di Dabok terkesan menemui jalan buntu.
Permohonan wawancara dengan Kapolda Kepri ditanggapi dengan alasan Kapolda belum bisa ditemui dan Kabag Humas tidak berada di tempat. Gerbang Grup kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak Polres Lingga.
Tanggapan Polda Kepri ini menimbulkan kesan “lempar melempar tanggung jawab” dan enggan menanggapi wawancara dari media.
Publik pun mempertanyakan komitmen Polda Kepri dalam menangani kasus tambang ilegal di Dabok.
Polres Lingga di Garis Depan?
Dengan dialihkannya konfirmasi ke Polres Lingga, publik menunggu langkah konkret Polres Lingga dalam menanggapi dan menindaklanjuti wawancara terkait tambang timah ilegal di Dabok.
Tanggapan Polres Lingga
Kapolres Lingga, melalui IPTU Indra Gunawan selaku Kasi Humas Polres Lingga memberikan tanggapannya pada Rabu (09/10/2024) siang melalui pesan WA menjelaskan, “Melakukan peroses penyelidikan dengan turun kelapangan sesuai dengan pemberitaan yang saudari beritakan apakah sesuai dengan fakta dilapanga,” tulis IPTU Indra Gunawan.
“Sejauh ini tidak permasalahan, kemungkinan hanya Medan atau lokasi yang kemungkinan ada hambatan, namun untuk oknum sampai saat ini tidak ada, itu tergantung penilaian saudari selaku Jurnalis. Silahkan saudari yang menilai apakah ada atau tidak, jika ada silahkan koordinasi oknum yang saudari maksud,” tegas IPTU Indra Gunawan.
“Langkah-langka yang dilakukan akan dilakukan penyelidikan,” tulisnya.
“Untuk kerja sama sampai saat ini dengan pihak Pemerintah sangat baik dan sampai saat untuk masyarakat belum ada gejolak atau komplain”. tutup
IPTU Indra Gunawan mengakhiri pesan Whatsapp.
Desakan untuk KPK
Besarnya potensi kerugian Negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan.
Kesuksesan KPK dalam menertibkan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, menjadi preseden penting, dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut tuntas aktivitas ilegal serupa di berbagai daerah, termasuk di Dabok, Kabupaten Lingga.
Publik menaruh harapan besar pada KPK dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus tambang timah ilegal di Dabok.
Tindakan tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Penertiban tambang ilegal juga penting untuk menyelamatkan lingkungan dan menjamin kelestarian Sumber Daya Alam bagi generasi mendatang.
(tim)
Tambang Timah Ilegal di Dabok, Kabupaten Lingga: Akankah KPK Turut Melirik?
Lingga, GK.com – Kesuksesan penertiban tambang emas ilegal beromzet fantastis di Sekotong, Lombok Barat membuka mata publik terhadap aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah. Salah satunya adalah tambang timah ilegal di Dabok, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau yang diduga telah beroperasi bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian Negara yang signifikan.
Modus Operandi dan Kerusakan Lingkungan
Diduga, modus operandi yang terjadi di Dabok melibatkan konspirasi antara oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan operator tambang ilegal, membuat praktik ilegal ini semakin sulit di berantas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun tak kalah memprihatinkan.
Lahan-lahan bekas galian tambang meninggalkan lubang-lubang menganga yang mengancam keselamatan warga, serta merusak ekosistem. Selain itu, limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik, juga turut mencemari sumber air dan merusak biota laut.
Desakan untuk KPK
Besarnya potensi kerugian Negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Penertiban tambang ilegal di Sekotong menjadi preseden (Perhatian) penting, dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut tuntas aktivitas ilegal serupa di berbagai daerah, termasuk di Dabok, Kabupaten Lingga.
Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, KPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap beberapa aspek, antara lain:
Mengidentifikasi dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal di Dabok, termasuk oknum APH, pemilik modal, operator lapangan, termasuk oknum pejabat Daerah.
Melacak aliran dana hasil tambang ilegal untuk mengungkap kemungkinan adanya pencucian uang dan praktik korupsi lainnya.
Menghitung secara rinci kerugian Negara akibat aktivitas tambang ilegal ini, baik dari segi penerimaan Negara maupun kerusakan lingkungan.
Publik menaruh harapan besar pada KPK untuk mengusut tuntas kasus tambang timah ilegal di Dabok. Tindakan tegas dari KPK akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Selain itu, penertiban tambang ilegal juga penting untuk menyelamatkan lingkungan dan menjamin kelestarian Sumber Daya Alam bagi generasi mendatang. (RP)
Rokok Ilegal Merek HD Banjiri Batam, Bea Cukai Diduga Kecolongan?
Batam, Kepulauan Riau, GK.com – Peredaran rokok ilegal merek HD di Kota Batam dan wilayah sekitarnya seperti Karimun dan Tanjungpinang kian mengkhawatirkan.
Diduga, peredaran rokok ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dari potensi penerimaan cukai. Rokok yang diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada Batam, Indonesia, ini dijual bebas dengan harga murah, berkisar antara Rp9.000 hingga Rp13.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal.
Rokok HD ilegal ini mudah dikenali dengan kemasannya yang didominasi warna merah dan putih, bergambar logo menyerupai singa. Yang mengejutkan, pada kemasan rokok tersebut terdapat stempel resmi dari Bea dan Cukai, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang keaslian stempel tersebut dan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Harganya memang jauh lebih murah daripada rokok legal, makanya banyak yang beli,” ungkap seorang pedagang grosir di toko-toko daerah batu aji, Jodoh, Batam center, Kota Batam, yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku mendapatkan pasokan rokok HD dari seorang distributor yang mengantarkan langsung ke tokonya.
Tim Media Gerbang Grup (samuderakepri.co.id, Gerbang Nusantara, gerbangkepri.com) telah menghubungi pihak Bea Cukai Batam untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait maraknya peredaran rokok ilegal ini.
“Yang kami lakukan diantaranya dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat baik dengan iklan layanan masyarakat hingga melakukan operasi cukai di masyarakat,” ujar Mujiono, Humas Bea Cukai Batam, melalui pesan singkat. Senin. (07/10/2024).
Mujiono menyebutkan, sejauh ini Bea Cukai Batam telah melakukan 44 pengawasan terhadap rokok ilegal. Namun, ia tidak merinci berapa banyak rokok ilegal yang disita dan apakah ada tersangka yang ditangkap. Ia juga menyatakan tidak ada kendala internal dalam menangani rokok ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan apabila terdapat peredaran rokok ilegal di masyarakat, dan juga kami menghimbau agar selalu menggunakan barang kena cukai yang legal karena legal itu mudah,” imbuhnya.
Namun, tanggapan Bea Cukai ini dianggap belum memuaskan.
Di sisi lain, pengamat ekonomi menyoroti kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
“Pemerintah perlu menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal dan memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi,” ujarnya.
Pakar kesehatan masyarakat juga mengingatkan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan. “Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Kandungan tar dan nikotinnya bisa jadi lebih tinggi daripada rokok legal,” jelasnya.
Pemerintah didesak untuk lebih gencar melakukan kampanye anti rokok ilegal dan memperketat pengawasan terhadap produksi dan peredarannya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan temuannya ke Bea Cukai atau aparat penegak hukum. (tim)







