Kamis, Maret 5, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamImigrasi Batam Deportasi WNA yang Melanggar Ketentuan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia

Imigrasi Batam Deportasi WNA yang Melanggar Ketentuan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia

Batam, GK.com – Sebagai bentuk penegasan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian, sebanyak 16 (enam belas) Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Kamis (22/5/2025).

Deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

WNA diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Warga Negara Myanmar tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal di Indonesia. Mereka merupakan pekerja dari Singapura yang telah habis Izin Kerjanya di Singapura, lalu tinggal sementara di Kota Batam sembari menunggu Izin Kerja mereka terbit kembali.

Kemudian, Sabtu (17/5/2025), Imigrasi Batam melakukan deportasi terhadap 2 WNA Tiongkok berinisial WS dan GY yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal. WS dan GY menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk melakukan kegiatan bekerja di lokasi proyek pembangunan gedung Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain itu, WS dan GY telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 (empat belas) hari.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan Internasional ke Negara asal.

Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Selasa (3/6/2025), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam kembali menyerahkan 3 (tiga) tersangka WN Bangladesh berinisial F, SM dan S beserta Barang Bukti (BB) terkait Tindak Pidana Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WN Bangladesh tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, melainkan melalui jalur ilegal, sehingga diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud
Marturia, tindakan ini merupakan bentuk dari ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga Negara Asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku”. tegasnya

Kantor Imigrasi Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut serta dalam melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi di nomor 082180889090. (Red)

Berita Terkait

Berita Populer