Jakarta, GK.com — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mencatatkan pencapaian membanggakan di ajang nasional setelah dinobatkan sebagai peraih Penghargaan Terbaik I dalam kategori peningkatan jumlah pendaftar terbanyak tingkat STAIN pada pelaksanaan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025.
Penghargaan ini diumumkan dalam Sidang Kelulusan Nasional UM-PTKIN yang berlangsung pada 24–26 Juni 2025 di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, dan menandai lonjakan minat calon mahasiswa baru terhadap institusi pendidikan tinggi Islam di wilayah Kepulauan Riau tersebut.
Menurut Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh civitas akademika. “Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen kampus, mulai dari pimpinan, panitia lokal, para kaprodi, hingga mahasiswa yang turut menjadi wajah kampus di tengah masyarakat,” tutur beliau di sela-sela forum nasional tersebut.
Kasubag Layanan Akademik, Dvi Afriansyah, S.Pd.I., juga memberikan apresiasi atas kerja sama strategis yang dijalankan seluruh unsur kampus. Ia menyebut keberhasilan ini lahir dari semangat kolektif dalam mengoptimalkan promosi dan penerimaan mahasiswa baru.
UM-PTKIN dikenal sebagai seleksi nasional berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang diikuti oleh ribuan calon mahasiswa dari seluruh Indonesia. Dalam seleksi tahun ini, STAIN SAR Kepri mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pendaftar, yang merefleksikan kepercayaan publik terhadap mutu dan masa depan pendidikan di kampus tersebut.
Dengan capaian ini, STAIN SAR Kepri memperkuat posisinya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam unggulan yang menjunjung nilai inklusivitas, mutu akademik, dan adaptabilitas zaman. Mengusung semboyan Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu, kampus ini menegaskan visinya sebagai pusat keunggulan di wilayah perbatasan serta produsen generasi intelektual Muslim yang berdaya saing global. (*/s)
STAIN SAR Kepri Raih Penghargaan Nasional Atas Peningkatan Jumlah Pendaftar UM-PTKIN 2025
Pengaman Pantai Dibangun di Kepala Natuna
Natuna, GK.com — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun struktur pengaman pantai di Pulau Kepala, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Pulau tak berpenghuni yang terletak di perbatasan Negara ini dinilai strategis dalam menjaga keutuhan wilayah kedaulatan Indonesia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Agus Supardi menjelaskan bahwa pembangunan tersebut bertujuan untuk mencegah abrasi yang berisiko menggerus daratan pulau. Proyek pengamanan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam dan menjadi bagian dari usulan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
“Meski tidak berpenghuni, Pulau Kepala adalah pulau terluar yang menjadi titik batas Negara. Kalau dibiarkan abrasi, ada risiko hilangnya bagian dari wilayah kedaulatan kita secara hukum internasional,” ungkap Agus di Natuna, Kamis (26/6/2025).
Pekerjaan pembangunan pengaman pantai dimulai tahun ini dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 96 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 102 miliar. Proyek tersebut merupakan tahap pertama dari rencana berkelanjutan yang diarahkan untuk melindungi pulau-pulau kecil yang rawan terdampak perubahan garis pantai.
Menurut Agus, abrasi di wilayah kepulauan Natuna makin mengkhawatirkan. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Natuna secara rutin mengajukan pembangunan tanggul dan pemecah ombak ke Pemerintah Pusat. Beberapa pulau yang sebelumnya telah dibangun pengaman pantai antara lain Pulau Semiun dan Sebet pada 2022, serta Subi Kecil pada 2024.
“Kami berharap proyek seperti ini menjadi prioritas Nasional, mengingat banyak pulau kecil di Natuna yang menjadi penyangga batas Negara”. harapnya. (hdm)
CK Hanya Kedok dari MSP
Bandung, GK.com– Seorang pria asal Bandung menjadi dokter di Yogyakarta dan sukses memperdaya perempuan lewat bujuk rayu digital. Ia menyusup lewat cinta, dan mengambil lebih dari sekadar hati.
Namanya Christian Kwon. Begitu yang tertera di profil aplikasi kencan daring. Berkacamata, mengenakan jas dokter, dan wajahnya bersih seperti iklan pasta gigi. Ia memperkenalkan diri sebagai dokter spesialis di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta. Ramah, Hangat, Pandai memilih kata, dan selama berbulan-bulan, ia berhasil membangun hubungan emosional dengan sejumlah perempuan.
Masalahnya, Christian Kwon tak pernah ada.
Identitas itu hanyalah kedok dari MSP, pria berusia 29 tahun asal Bandung, Jawa Barat yang ditangkap tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pada 11 Juni lalu. Selama hampir satu tahun, MSP menjalankan penipuan berbasis hubungan asmara atau love scamming terhadap sedikitnya empat perempuan di Yogyakarta, Sleman, Malang, dan Magetan. Total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 250 juta.
Ditreskrimsus Polda Yogyakarta menunjukkan Barang Bukti penipuan dokter gadungan. (Polda YGY).
“Pelaku membangun relasi secara perlahan. Dari aplikasi perkenalan, lalu lanjut ke WhatsApp. Ia pintar memainkan emosi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolda, Kamis (26/6/2025) siang.
Korban pertamanya, NNH, seorang mahasiswi asal Sleman, mengenal “dokter Kwon” pada November 2023. Komunikasi yang intens berubah menjadi ketergantungan emosional. Dalam percakapan, pelaku kerap berpura-pura mengalami masalah besar, mulai ancaman bunuh diri, tagihan yang menumpuk, hingga apartemen yang belum laku terjual.
Skenario itu menguras simpati para perempuan pemilik hati selembut salju. “Korban sampai menggadaikan laptop dan sepeda motor, serta meminjam uang dari saudaranya”. tutur Wirdhanto.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MSP bukan dokter, melainkan seorang guru les bahasa Inggris lepas di Bandung. Ia menciptakan personal fiktif untuk menjerat perempuan melalui kebohongan yang dirawat dengan cermat. Ia menghindari video call vulgar, tetapi terus membujuk korban untuk mengirim uang demi “menyelamatkan hidupnya”.
Polisi menyita dua ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu lainnya. MSP kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Kepolisian masih membuka peluang munculnya korban lain. Dalam jaringan yang sunyi, cinta kadang tak hanya membutakan, tetapi juga menguras isi dompet. (hdm)
Hasto Akui Kenal Harun Masiku

Jakarta, GK.com — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku mengenal Harun Masiku sejak proses pendaftaran Calon Legislatif pada 2019. Namun, perkenalan politik itu kini berujung pada dakwaan pidana. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama Harun.
Menurut Hasto, pertemuan pertamanya dengan Harun terjadi di Kantor DPP PDI-P saat Harun menyerahkan biodata untuk mendaftar sebagai Caleg.
“Karena prosesnya terbuka, saya minta beliau mengisi formulir. Itu perkenalan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” terang Hasto di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut Harun saat itu belum menjadi kader, melainkan hanya anggota partai yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Proses pendaftaran Caleg, menurutnya, memang dipusatkan di Kantor Pusat Partai.
Namun, kisah itu menjadi bagian dari perkara hukum yang lebih besar. Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memerintahkan staf dan ajudannya untuk merusak Barang Bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, pada awal 2020.
Ponsel milik Harun disebut di rendam ke dalam air, begitu pula ponsel ajudan Hasto, Kusnadi. Tindakan itu diduga sebagai bentuk penghalangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mendakwa Hasto turut terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan staf PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang itu diduga untuk memuluskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Perkara ini kembali menyorot sosok Harun Masiku, tersangka buron KPK sejak 2020, yang hingga kini belum ditemukan. Nama Harun terus membayangi proses hukum sejumlah tokoh dan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi politik.
Jika terbukti bersalah, Hasto terancam pidana atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK. (hdm)
MK: Pemilu Nasional Dan Daerah Dipisah, Jeda Minimal Dua Tahun

Jakarta, GK.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan antara Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Keputusan ini mengubah lanskap penyelenggaraan Pemilu yang selama ini dilakukan secara serentak.
Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
“Pemungutan suara untuk Pemilu Daerah harus dilakukan setelah Pemilu Nasional, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR/DPD,” terang Suhartoyo.
Pemisahan Tahapan
Putusan MK ini menegaskan bahwa Pemilu Nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara Pemilu Daerah mencakup pemilihan Kepala Daerah serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kqota.
Dengan demikian, MK menyatakan ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan pemisahan waktu sebagaimana disebutkan.
“Putusan ini bersifat mengikat secara bersyarat untuk pelaksanaan Pemilu ke depan,” lanjut Suhartoyo.
Dampak Jangka Panjang
Putusan MK berpotensi mengubah jadwal politik nasional secara signifikan. Jika sebelumnya seluruh Pemilu dijadwalkan serentak lima tahun sekali, ke depan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah akan berlangsung terpisah.
Langkah ini dinilai akan mempermudah fokus penyelenggara Pemilu, mengurangi beban logistik, serta memungkinkan masyarakat lebih cermat menilai rekam jejak calon di setiap tingkat Pemerintahan.
Respons Awal
Perludem menyambut baik putusan ini. Khoirunnisa menyebutnya sebagai langkah konstitusional yang memberi ruang bagi penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis dan efisien.
“Dengan jeda yang cukup, masyarakat bisa menilai kinerja pejabat hasil Pemilu Nasional sebelum memilih Pemimpin Daerah,” ujar Khoirunnisa.
Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan potensi tantangan baru dalam konsolidasi politik serta penganggaran negara akibat pemisahan waktu pelaksanaan.
Putusan MK ini berlaku untuk pelaksanaan Pemilu selanjutnya setelah Pemilu 2024. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan regulasi teknis penyelenggaraan sesuai amar putusan tersebut. (hdm)
Imigrasi Batam Deportasi THTL Dan TTTN, ini Penyebabnya
Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua orang Warga Negara Vietnam berinisial THTL dan TTTN pada Rabu (25/6/2025).
Melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam, kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut dideportasi setelah melewati proses pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club.
Peristiwa ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan menjadi perhatian publik. Dan berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), kedua WNA tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi WNA.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua WNA tersebut akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090. (Red





