Bandung, GK.com– Seorang pria asal Bandung menjadi dokter di Yogyakarta dan sukses memperdaya perempuan lewat bujuk rayu digital. Ia menyusup lewat cinta, dan mengambil lebih dari sekadar hati.
Namanya Christian Kwon. Begitu yang tertera di profil aplikasi kencan daring. Berkacamata, mengenakan jas dokter, dan wajahnya bersih seperti iklan pasta gigi. Ia memperkenalkan diri sebagai dokter spesialis di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta. Ramah, Hangat, Pandai memilih kata, dan selama berbulan-bulan, ia berhasil membangun hubungan emosional dengan sejumlah perempuan.
Masalahnya, Christian Kwon tak pernah ada.
Identitas itu hanyalah kedok dari MSP, pria berusia 29 tahun asal Bandung, Jawa Barat yang ditangkap tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pada 11 Juni lalu. Selama hampir satu tahun, MSP menjalankan penipuan berbasis hubungan asmara atau love scamming terhadap sedikitnya empat perempuan di Yogyakarta, Sleman, Malang, dan Magetan. Total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 250 juta.
Ditreskrimsus Polda Yogyakarta menunjukkan Barang Bukti penipuan dokter gadungan. (Polda YGY).
“Pelaku membangun relasi secara perlahan. Dari aplikasi perkenalan, lalu lanjut ke WhatsApp. Ia pintar memainkan emosi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolda, Kamis (26/6/2025) siang.
Korban pertamanya, NNH, seorang mahasiswi asal Sleman, mengenal “dokter Kwon” pada November 2023. Komunikasi yang intens berubah menjadi ketergantungan emosional. Dalam percakapan, pelaku kerap berpura-pura mengalami masalah besar, mulai ancaman bunuh diri, tagihan yang menumpuk, hingga apartemen yang belum laku terjual.
Skenario itu menguras simpati para perempuan pemilik hati selembut salju. “Korban sampai menggadaikan laptop dan sepeda motor, serta meminjam uang dari saudaranya”. tutur Wirdhanto.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MSP bukan dokter, melainkan seorang guru les bahasa Inggris lepas di Bandung. Ia menciptakan personal fiktif untuk menjerat perempuan melalui kebohongan yang dirawat dengan cermat. Ia menghindari video call vulgar, tetapi terus membujuk korban untuk mengirim uang demi “menyelamatkan hidupnya”.
Polisi menyita dua ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu lainnya. MSP kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Kepolisian masih membuka peluang munculnya korban lain. Dalam jaringan yang sunyi, cinta kadang tak hanya membutakan, tetapi juga menguras isi dompet. (hdm)

