Bandung, GK.com — Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo ditutup sementara mulai Kamis (3/7/2025) akibat konflik internal berkepanjangan antara dua pihak yang saling mengklaim sebagai manajemen sah. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah dampak buruk terhadap pengunjung serta menjamin keselamatan satwa.
Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i menjelaskan, keputusan menutup kebun binatang diambil demi menghindari situasi yang tidak kondusif bagi masyarakat.
“Kalau ada pengunjung, dampaknya bisa lebih buruk. Jadi kami tutup untuk sementara agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Meskipun ditutup untuk umum, kegiatan perawatan dan pemberian pakan satwa disebut tetap berjalan seperti biasa. Namun demikian, konflik berkepanjangan di tubuh pengelola dikhawatirkan sudah berdampak terhadap kondisi satwa.
Menurut Sulhan, sejak konflik mencuat pada Maret lalu, tujuh satwa dilaporkan mati. Satwa yang mati termasuk beberapa burung dan binturong, yang diduga terdampak oleh lemahnya koordinasi antar pihak pengelola.
“Total ada tujuh satwa yang mati sejak 20 Maret,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan bersikap tegas jika konflik tak kunjung selesai. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot selaku pemilik lahan siap mengambil alih pengelolaan kebun binatang apabila perselisihan tidak terselesaikan secara internal.
“Sikap Pemerintah Kota sudah jelas. Kami akan menjadi wasit. Jika memang tidak mampu menyelesaikan konflik, serahkan saja kepada kami. Kirim surat, kibarkan bendera putih, Pemkot siap ambil alih”. ujar Farhan.
Bandung Zoo yang selama ini dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari menjadi salah satu tujuan wisata dan edukasi di Kota Bandung. Konflik internal yang berlarut tak hanya mengancam operasional lembaga konservasi tersebut, tetapi juga memicu keprihatinan atas kesejahteraan ratusan satwa yang berada di dalamnya. (hdm)
Kebun Binatang Bandung Tutup, ini Penyebabnya
Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Terbongkar, Tujuh Tersangka Dibekuk

Batam, GK.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan jaringan terorganisasi lintas wilayah. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap Satgas Antimafia Tanah setelah penyelidikan mendalam yang dimulai dari laporan masyarakat di Tanjungpinang. Nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 16,84 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (3/7/2025) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan sertifikat tanahnya ditolak saat hendak dialihkan dari bentuk analog ke elektronik.
“Setelah ditelusuri oleh Badan Pertanahan Nasional, ternyata sertifikat tersebut palsu. Laporan segera diteruskan ke Polresta Tanjungpinang dan ditindaklanjuti bersama Satgas Antimafia Tanah,” ujar Asep.
Penyelidikan berkembang hingga berhasil membongkar jaringan pemalsu yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari juru ukur hingga pihak yang mengaku sebagai petugas BPN maupun anggota Satgas Antimafia Tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana mengungkapkan inisial para tersangka, yakni ES (diduga otak sindikat), RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY. Praktik ini disebut berlangsung sejak 2023 hingga penangkapan terakhir pada Juni 2025.
“Korban mencapai 247 pemohon, baik individu maupun badan hukum. Sebagian besar korbannya berada di Batam,” ungkap Ade.
Sebanyak 44 sertifikat tanah palsu berhasil diamankan sebagai Barang Bukti (BB) terdiri atas 10 sertifikat elektronik dan 34 sertifikat analog, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Modus pelaku melibatkan penarikan biaya pengurusan yang bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung wilayah dan jenis lahan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (hdm)
MK Tegaskan Diskresi Polisi Sah, Uji Materi Pasal UU Polri Ditolak
Jakarta, GK.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menyatakan ketentuan mengenai kewenangan Aparat Kepolisian bertindak atas dasar “kepentingan umum” dan “penilaiannya sendiri” tetap sah sebagai bagian dari diskresi dalam tugas kepolisian.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro, serta seorang ibu rumah tangga, Ernawati. Mereka mempersoalkan frasa “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri” karena dinilai multitafsir, subjektif, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai frasa-frasa tersebut penting untuk memberikan ruang diskresi kepada aparat kepolisian, terutama saat menghadapi situasi mendesak di lapangan. MK menyebut frasa itu tidak bisa dilepaskan dari konteks tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, diskresi tersebut tidak tanpa batas. Pasal 18 ayat (2) UU Polri telah memberikan rambu-rambu penggunaan kewenangan, antara lain hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu, tetap berlandaskan hukum, kode etik profesi, serta menghormati hak asasi manusia.
Selain menolak permohonan Nomor 84, MK juga menyatakan tidak dapat menerima dua perkara uji materi lain terkait UU Polri, yaitu perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya kabur.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri masih konstitusional, dan diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di tengah dinamika dan kompleksitas sosial yang terus berkembang. (hdm)
Dickens Hentikan Laju Tak Terkalahkan Batyrgaziev Lewat KO
Istanbul, GK.com – Petinju asal Inggris, James Dickens mencetak kejutan besar dalam dunia tinju profesional dengan menghentikan laju tak terkalahkan Albert Batyrgaziev melalui kemenangan knockout (KO) pada ronde keempat dalam laga perebutan gelar juara dunia interim kelas bulu super World Boxing Association (WBA), Rabu (2/7/2025) malam waktu setempat.
Pertarungan yang digelar di Rixos Tersane, Istanbul, Turki berlangsung ketat sejak bel pertama. Batyrgaziev, peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020, menunjukkan ketajaman dan kendali jarak seperti biasanya. Namun, tekanan konstan Dickens membuat sang petinju Rusia tak leluasa membangun serangan.
Momen penentu datang di ronde keempat. Sebuah hook kiri tajam dari Dickens disusul straight kanan telak menghantam Batyrgaziev dan menjatuhkannya ke atas kanvas untuk kali pertama sepanjang karier profesionalnya. Sang juara bertahan tak sanggup melanjutkan pertandingan, memaksa pojok ringnya melempar handuk.
“Dickens mencetak KO yang mengejutkan untuk merebut gelar juara dunia kelas bulu super interim WBA”. tulis WBA dalam laporan resminya yang dipantau dari Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dengan hasil ini, Dickens yang berasal dari Liverpool, menambah rekor kemenangannya menjadi 36 kali menang (15 KO) dan delapan kali kalah. Sebelumnya, ia juga meraih kemenangan atas Zelfa Barrett dalam penampilan impresif yang menandai kebangkitannya di papan atas kelas bulu super.
Sebaliknya, kekalahan ini menjadi yang pertama bagi Batyrgaziev dalam 14 pertandingan. Ia kini mengantongi rekor 13 kemenangan (8 KO) dan satu kekalahan.
Kekalahan ini menjadi pukulan berat bagi karier Batyrgaziev yang selama ini dipandang sebagai prospek utama tinju Rusia. Ia diperkirakan akan meninjau ulang strategi dan arah latihannya guna bangkit kembali dalam beberapa waktu ke depan. (hdm/jor)
Immigration Lounge Segera Hadir di Batam

Batam, GK.com – Imigrasi Batam segera buka Immigration Lounge di Pollux Mall Batam Center, Kamis (3/7/2025).
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad bersama Direktur Utama PT Pollux
Barelang Megasuperblok, Handojo K.Setyadi saat menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan lokasi Pollux Mall sebagai Immigration Lounge, penandatanganan perjanjian tersebut merupakan bentuk kemitraan dalam mewujudkan inovasi pelayanan keimigrasian dengan akses yang lebih luas, nyaman, dan efisien.
Acara penandatanganan juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo serta Direksi PT Pollux Barelang Megasuperblok.
Pada kesempatan tersebut, Hajar Aswad menyatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara institusi Pemerintah dan pelaku usaha dalam rangka mendukung kemudahan pelayanan keimigrasian di Kota Batam, serta turut berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan mobilitas
tenaga kerja asing yang legal dan terjamin.
Immigration Lounge akan memberikan pelayanan keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing berupa e-paspor, layanan percepatan, serta perpanjangan izin tinggal. Adanya perluasan layanan ini diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memilih lokasi pelayanan, serta penambahan jumlah kuota pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Pelayanan tersebut dijadwalkan akan mulai beroperasi pada Agustus 2025 mendatang, dan berlokasi di lantai
Ground Floor unit nomor GF-25, GF-25A dan GF-25B Pollux Mall Batam Center, Jalan A. Yani Teluk Tering Batam Kota.
Pembentukan Immigration Lounge mencerminkan transformasi layanan keimigrasian di Indonesia dari model pusat Kantor Imigrasi ke konsep layanan near-you di tempat publik strategis (mal), yang juga merupakan sebagai bentuk implementasi program
akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (*)
Langkah Cepat Tindak Lanjut PP 28/2025 Dan PP 25/2000, Amsakar-Li Claudia Bentuk Tim
Batam, GK.com – Dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam hingga perwakilan pejabat di lingkungan BP Batam, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota sekaligus Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, memimpin langsung rapat tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2000 di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/7/2025).
Dalam arahannya, Amsakar menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi kedua regulasi tersebut. Menurutnya, PP 28/2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, dan PP 25/2000 yang mengatur pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sama-sama menjadi pilar penting dalam peningkatan pelayanan publik dan iklim investasi di Batam.
“Peraturan ini menjadi acuan penting, tidak hanya untuk percepatan perizinan usaha, tetapi juga memperkuat otonomi daerah yang menjadi semangat reformasi birokrasi,” ucap Amsakar.
Untuk diketahui, PP 28/2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk perubahan mekanisme pengurusan Persetujuan Lingkungan (PL) yang wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sementara itu, PP 25/2000 menjadi acuan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai daerah otonom, mencakup bidang seperti pengelolaan hutan, kawasan konservasi, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan rapat ini, Pemko Batam berharap dapat mempercepat implementasi regulasi tersebut secara terukur, sehingga berdampak positif terhadap iklim investasi dan kualitas layanan publik.
“Kita ingin Batam bukan hanya dikenal sebagai kota industri dan pariwisata, tetapi juga sebagai kota dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif,” harapnya.
Selain membahas substansi regulasi, rapat juga membicarakan langkah konkret, antara lain pembentukan tim percepatan, penyusunan Peraturan Kepala (Perka), serta pemetaan ulang tenaga teknis. Langkah-langkah tersebut bertujuan agar pelaksanaan regulasi di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai target.
Tim hukum Pemko Batam dan BP Batam juga diminta segera menyusun regulasi turunan yang fokus pada penyederhanaan prosedur dan percepatan proses layanan, sehingga Batam dapat menjadi daerah yang lebih ramah investasi dan efisien dalam pelayanan publik.
Amsakar menegaskan bahwa Batam memiliki potensi untuk menjadi percontohan nasional dalam percepatan investasi dan reformasi layanan publik.
“Soal siap atau tidak siap bukan lagi poin utama. Yang penting, kita jawab tantangan ini dengan kerja nyata,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra juga menyampaikan pentingnya agar pembentukan tim percepatan dapat segera difinalisasi. Ia menekankan perlunya kejelasan struktur tim, ruang lingkup kerja, serta daftar jenis izin yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam waktu dekat.
“Semua harus jelas dari awal. Siapa yang tangani, izin apa saja, dan langkah konkret ke depan. Jangan menunggu-nunggu lagi”. kata Li Claudia. (*)




