Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 127

Tom Lembong Kecewa Atas Tuntutan Jaksa

Tom Lembong usai mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Fadhil Pramudya/kumparan)

Jakarta, GK.com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Ia menilai jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, Tom mengaku tak menemukan satu pun penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan jalannya proses persidangan, termasuk keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam lebih dari 20 kali persidangan.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” katanya.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016 tanpa dasar rapat koordinasi antar Kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakan tersebut, Negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 578,1 miliar. Selain Tom, dalam perkara ini, jaksa juga menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, sebagai terdakwa.

Tom menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan persidangan, ia selalu kooperatif dan hadir tepat waktu, bahkan menjalani pemeriksaan hingga larut malam. Namun, ia menyayangkan sikap jaksa yang menurutnya tidak mencerminkan apresiasi atas sikap tersebut.

“Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini”. tutupnya.

Sidang dengan agenda pembelaan akan digelar dalam waktu dekat. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa dengan nota pembelaan yang mempertegas fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (hdm)

KPK Usut Biaya Komitmen Pengadaan Barang Dan Jasa di MPR

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (GK.com)

Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Fokus penyidikan saat ini antara lain terkait permintaan biaya komitmen (commitment fee) dalam sejumlah proyek pengadaan.

Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo usai pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Kamis (3/7/2025). Saksi yang dimintai keterangan yakni seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Jenderal MPR RI, Benzoni.

“Saksi hadir dan penyidik mendalami permintaan commitment fee”. ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Selain menggali ihwal biaya komitmen, tim penyidik juga memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, termasuk mekanisme pembayaran dalam proyek tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI pertama kali diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Sejak 23 Juni 2025, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Lembaga antikorupsi itu juga mengumumkan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. (hdm)

5,7 Kilogram MDMB-4en-Pinaca di Amankan

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memperlihatkan barang bukti MDMB-4es-Pinaca kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri. (Laily Rahmawaty/Antara)

Batam, GK.com — Penyelundupan narkotika jenis baru, MDMB-4en-Pinaca, seberat 5,7 kilogram yang akan dikirim dari Batam ke Jakarta di gagalkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Ini merupakan kali pertama narkoba jenis tersebut ditemukan di wilayah Kepri.

Kapolda Kepri Irjen (Pol) Asep Safrudin mengungkapkan, penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka di kawasan Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam dalam pengembangan kasus narkotika yang terjadi sepanjang satu bulan terakhir.

“Awalnya diduga kokain, namun setelah diuji di laboratorium forensik, ternyata barang tersebut adalah MDMB-4en-Pinaca,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).

“Temuan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di wilayah perbatasan,” tambahnya.

Lalu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes (Pol) Anggoro Wicaksono menjelaskan, MDMB-4en-Pinaca merupakan bahan dasar tembakau sintetis dan liquid vape etomidate.

“Narkotika ini dibawa menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Batam dan akan diteruskan ke Jakarta melalui Karimun. Tersangka pertama yang diamankan adalah ATA, kurir asal Bandung. Ia bertugas menjemput barang dan membawa ke Jakarta,” terang Anggoro.

“Setelah pengembangan, polisi menangkap SH yang menjadi penghubung serta penyedia kapal cepat dari Malaysia ke Batam. Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah AA selaku pemilik barang, Z warga negara Malaysia yang diduga sebagai pemasok, dan N yang akan menerima barang di Jakarta”. paparnya.

Barang bukti MDMB-4en-Pinaca seberat 5.726 gram menjadi bagian dari total 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025. Sebanyak 39 orang tersangka ditangkap dalam kurun waktu tersebut.

Asep menegaskan, pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa wilayah Kepri, khususnya Batam masih menjadi pintu masuk strategis peredaran narkotika dari luar negeri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (hdm)

Samuele Ricci Gabung AC Milan

Samuele Ricci (Claudio Villa/Getty Images)

Jakarta, GK.com — AC Milan resmi mendapatkan gelandang bertahan Samuele Ricci dari Torino dalam bursa transfer musim panas 2025. Pemain berusia 23 tahun itu diikat dengan kontrak berdurasi empat tahun hingga Juni 2029, dengan opsi perpanjangan satu musim.

Kepastian transfer Ricci diumumkan Milan melalui laman resmi klub, Jumat (4/7/2025). Proses perekrutan diselesaikan setelah Ricci menjalani tes medis pada Kamis malam waktu setempat, dan menandatangani kontrak di markas klub.

Gelandang asal Pontedera, Italia gitu akan mengenakan nomor punggung empat di AC Milan, berbeda dari nomor 28 yang dikenakannya selama bermain untuk Torino.

“Saya sangat senang. Forza Milan!”. ujar Ricci singkat kepada awak media usai meninggalkan markas klub, dikutip dari Football Italia.

Menurut laporan sejumlah media Italia, Milan menggelontorkan total 25 juta euro atau sekitar Rp 475 miliar untuk memboyong Ricci ke San Siro. Rinciannya terdiri dari 23 juta euro sebagai biaya transfer dan dua juta euro dalam bentuk bonus tambahan.

Ricci memulai karier profesional bersama Empoli dan tampil di tim senior sejak 2019. Ia kemudian bergabung ke Torino pada 2022 dan mencatatkan 113 penampilan di semua ajang dengan torehan empat gol dan tujuh assist. Total menit bermainnya mencapai 8.578 menit.

Pemain kelahiran 21 Agustus 2001 ini juga telah merasakan panggilan tim nasional senior Italia. Ia menjalani debutnya saat menghadapi Jerman pada laga UEFA Nations League, 4 Juni 2022 lalu. (hdm/jor)

Tak Gentar Diintimidasi, Mentan Ungkap Peran ‘Orang Besar’ di Balik Kecurangan Beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (GK.com/Kristidya)

Jakarta, GK.com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya mengungkap praktik curang dalam tata niaga beras, meski menghadapi intimidasi dan tekanan dari pihak yang disebut sebagai “orang besar”. Ia menilai persoalan tersebut berdampak serius terhadap masyarakat luas dan ketahanan pangan nasional.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025), Amran menyatakan bahwa langkah penertiban itu merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden, menurut dia, memerintahkan pemberantasan mafia pangan dan pelaku korupsi yang merugikan petani serta rakyat kecil.

“Saya bilang ini perintah Bapak Presiden untuk selesaikan yang korupsi dan mafia diberesin. Saya bilang, siap, Bapak Presiden,” kata Amran.

Pernyataan serupa telah disampaikan Amran dalam puncak Hari Krida Pertanian (HKP) ke- 53 di Jakarta pada 30 Juni lalu. Saat itu, ia menekankan pentingnya keberpihakan kepada petani dan rakyat kecil, meski harus menghadapi serangan balik.

“Kami tidak peduli, yang penting kami berada di posisi membela rakyat Indonesia, membela petani, membela yang ada di level bawah. Kami siap segala risiko,” ujarnya.

Amran juga mengenang masa kecilnya yang sulit, ketika harus makan beras dicampur pisang karena harga beras yang mahal. Ia menegaskan tak ingin pengalaman serupa terulang di tengah masyarakat saat ini.

Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan telah melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan beras komersial. Pemeriksaan dilakukan menyusul anomali harga dan distribusi beras di pasar, padahal produksi padi nasional sedang tinggi.

Temuan Pelanggaran

Berdasarkan hasil uji terhadap 136 merek beras premium, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai mutu; 59,78 persen melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.

Pada kategori beras medium, dari 76 merek yang diuji, sebanyak 88,24 persen tak sesuai mutu; 95,12 persen melanggar HET; dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan. Secara keseluruhan, pelanggaran ditemukan pada 212 merek beras yang beredar di pasaran.

Amran menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan pembenahan regulasi untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah kecurangan. Dalam jangka panjang, Kementan juga mengusung program hilirisasi hortikultura dan perkebunan demi kemandirian sektor pangan nasional.

“Jiwa raga kami untuk Merah Putih. Kami siap segala risiko demi membela petani dan menjaga ketahanan pangan bangsa”. tegas Amran. (hdm)

Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar, Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono. (Dok MPR).

Jakarta, GK.com — Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menindaklanjuti proses penyidikan yang telah bergulir sejak akhir Juni 2025.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Meski demikian, Budi belum mengonfirmasi apakah Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, KPK menyebut baru satu orang tersangka yang telah ditetapkan.

KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus ini pada 20 Juni 2025, dan mulai memanggil sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyidikan awal, Ma’ruf diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai sekitar Rp 17 miliar yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan MPR.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana lebih lanjut.

“Kami akan umumkan perkembangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan”. kata Budi.

Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI sejak 2016 dan kembali diangkat pada periode 2019–2021. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Pengawasan di Sekretariat Jenderal DPR RI.

KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (hdm)