Batam, GK.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan jaringan terorganisasi lintas wilayah. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap Satgas Antimafia Tanah setelah penyelidikan mendalam yang dimulai dari laporan masyarakat di Tanjungpinang. Nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 16,84 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (3/7/2025) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan sertifikat tanahnya ditolak saat hendak dialihkan dari bentuk analog ke elektronik.
“Setelah ditelusuri oleh Badan Pertanahan Nasional, ternyata sertifikat tersebut palsu. Laporan segera diteruskan ke Polresta Tanjungpinang dan ditindaklanjuti bersama Satgas Antimafia Tanah,” ujar Asep.
Penyelidikan berkembang hingga berhasil membongkar jaringan pemalsu yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari juru ukur hingga pihak yang mengaku sebagai petugas BPN maupun anggota Satgas Antimafia Tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana mengungkapkan inisial para tersangka, yakni ES (diduga otak sindikat), RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY. Praktik ini disebut berlangsung sejak 2023 hingga penangkapan terakhir pada Juni 2025.
“Korban mencapai 247 pemohon, baik individu maupun badan hukum. Sebagian besar korbannya berada di Batam,” ungkap Ade.
Sebanyak 44 sertifikat tanah palsu berhasil diamankan sebagai Barang Bukti (BB) terdiri atas 10 sertifikat elektronik dan 34 sertifikat analog, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Modus pelaku melibatkan penarikan biaya pengurusan yang bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung wilayah dan jenis lahan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (hdm)

