Jakarta, GK.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah terbukti menyelewengkan uang Barang Bukti (BB) perkara investasi ilegal robot trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (8/7/2025).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Azam bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, Azam juga didenda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
“Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan integritas Aparat Penegak Hukum dan telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan”. ujar Sunoto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Azam menyalahgunakan kewenangannya saat menangani eksekusi perkara Fahrenheit. Uang itu berasal dari tiga penasihat hukum korban investasi Fahrenheit: Oktavianus Setiawan (Rp 8,5 miliar), Bonifasius Gunung (Rp 3 miliar), dan Brian Erik First Anggitya (Rp 200 juta).
Meski begitu, majelis juga mencatat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diselewengkan.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Dalam sidang yang sama, dua penasihat hukum, Oktavianus dan Bonifasius, turut divonis bersalah. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oktavianus dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dengan denda serupa. Putusan terhadap keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut masing-masing 4 tahun penjara.
Adapun Brian Erik, yang disebut memberikan Rp 200 juta kepada Azam belum disebutkan status hukumnya dalam putusan kali ini.
Kasus Fahrenheit mencuat sejak awal 2023, menyusul laporan para korban investasi ilegal berbasis aplikasi perdagangan berteknologi robot. Kerugian yang ditimbulkan di taksir mencapai triliunan rupiah, melibatkan ribuan investor dari berbagai daerah. Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber dan pencucian uang di Indonesia. (hdm)

