Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Yochie Tria Putra sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCT”. ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Yochie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat di BPK RI. Pemeriksaan terhadap Yochie menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), penyidik memanggil Sonny Permana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB tahun 2016–2023 yang juga menjabat sebagai Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Denpasar, Bali. Sehari setelahnya, pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP), HDK turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan iklan yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat dan mitra Bank BJB, masih terus berlangsung. (hdm)
KPK Periksa Pejabat Humas BPKB DKI Terkait Korupsi Iklan BJB
PPATK: Separuh Rekening Dormant yang Dibekukan Sudah Aktif Kembali
Jakarta, GK.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sebagian dari rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan kini telah kembali dibuka. Dari 31 juta rekening yang diblokir sejak awal 2025, hampir separuhnya telah dipulihkan seiring verifikasi lanjutan yang dilakukan lembaga intelijen keuangan tersebut.
“Proses pembukaan rekening terus berjalan. Hampir separuh rekening yang dihentikan sementara kini telah diaktifkan kembali,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah di Jakarta, Rabu (30/7/2025). Ia menambahkan, pemulihan dilakukan bertahap, sesuai prosedur yang berlaku.
Pemblokiran rekening dilakukan PPATK dalam rangka mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan. Rekening tidak aktif dinilai rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang, peredaran narkotika, hingga penampung dana hasil perjudian daring.
Dana Tetap Utuh
Natsir menegaskan bahwa seluruh dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman. Nasabah tidak perlu khawatir kehilangan uang selama proses penghentian transaksi berlangsung.
“Dana nasabah dijamin 100 persen. Pemblokiran bersifat sementara, dan setiap pemilik rekening memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari,” jelas Natsir.
Menurut ketentuan, penghentian transaksi dilakukan selama lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja berikutnya. Namun, jika verifikasi cepat terpenuhi, rekening bisa dibuka kembali pada hari yang sama.
Menumpuk
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening dibekukan, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140.000 rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana sekitar Rp 428,61 miliar.
Selain itu, sekitar 10 juta rekening bantuan sosial juga ditemukan tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun. PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant, dengan nilai dana sekitar Rp 500 miliar.
“Langkah ini bukan bentuk hukuman, melainkan pencegahan agar sistem keuangan nasional tetap bersih dan aman dari potensi penyalahgunaan”. terang Natsir.
PPATK memastikan proses identifikasi dan verifikasi dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk kooperatif mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (hdm)
Thomas Trikasih Lembong Menunggu Keppres
Jakarta, GK.com — Kejaksaan Agung menyatakan tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong. Setelah Keppres diterima, penuntasan perkara hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu akan di hentikan.
“Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami pelajari isinya, bagaimana teknis dan administratifnya, baru kemudian ditentukan langkah lanjutan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati keputusan politik yang telah disepakati Presiden RI Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengampunan hukum tersebut.
“Kami menghormati, dan ini sudah menjadi kebijakan dari Presiden RI yang telah disetujui DPR RI. Kami akan tunggu Keppres-nya untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan dan persetujuan secara resmi atas usulan Presiden.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden. Ia menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan.
“Kalau Presiden sudah menerbitkan Keppres berdasarkan pertimbangan DPR, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan” ungkap Supratman.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dijatuhi vonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Namun, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kini, nasib perkara tersebut tinggal menunggu keputusan akhir Presiden. (hdm)
Atasi Persoalan Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Karimun Gelar Rakor
Karimun, GK.com – Untuk menyelesaikan persoalan kurangnya ketersediaan dan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi 2 pekan terakhir, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) ketersediaan bahan pangan, Jumat (01/08/2025).

“Pemerintah Kabupaten Karimun akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan kurangnya ketersediaan dan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi 2 pekan terakhir ini,” tegas Iskandarsyah di Ruang Rapat Cempaka Putih.
Seperti diketahui, permasalahan bahan pokok saat ini tengah menjadi isu krusial di Kabupaten Karimun, terutama setelah adanya langkah pengaturan dan kebijakan pembatasan pengiriman maupun distribusi logistik bahan pokok, khususnya dari wilayah Batam.

“Kita terus berupaya mencarikan solusi dengan langkah menginventarisir kendala yang dialami para distributor, agar ketersediaan bahan pokok dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Iskandarsyah.

“Selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mengontrol terkait inflasi, bagaimana harga barang tidak naik. Jika harga tinggi secara otomatis tingkat konsumsi juga akan berkurang. Ini juga menjadi salah satu fokus kita bersama dalam mengatasi masalah pangan”. ungkap Bupati Karimun, Iskandarsyah. (*)
KPK Akan Pelajari Ambesti Hasto Kristiyanto
Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” tegas Setyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mendalami informasi mengenai amnesti tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto belum sepenuhnya tuntas.
“Proses banding masih berlangsung. Kami akan pelajari terlebih dahulu informasi ini secara utuh,” ujar Budi dalam keterangannya.
Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti terlibat dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar, lembaga legislatif menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 116 terpidana, termasuk Hasto.
“Pemberian amnesti ini telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu. Kewenangan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan konstitusi, dan pelaksanaannya memerlukan pertimbangan dari DPR. (hdm)
Shakhtar Dan Utrecht Lolos Meyakinkan ke Putaran Liga Europa
Jakarta, GK.com — Klub-klub unggulan seperti Shakhtar Donetsk dan FC Utrecht memastikan langkah ke putaran ketiga Kualifikasi Liga Europa musim 2025/2026 setelah meraih kemenangan meyakinkan pada leg kedua putaran kedua yang digelar, Jumat (1/8/2025) dini hari WIB. Shakhtar menyingkirkan Besiktas dengan agregat 6-2, sementara Utrecht mengandaskan Sheriff Tiraspol dengan agregat 7-2.
Bermain di Stadion Miejski im. Henryka Reymana, Krakow, Polandia, Shakhtar Donetsk tampil dominan atas Besiktas. Dua gol kemenangan Shakhtar tercipta di babak pertama lewat aksi Kevin dan Kaua Elias. Wakil Ukraina itu juga mencatatkan keunggulan penguasaan bola sebesar 56 persen dengan 12 tembakan, empat di antaranya tepat sasaran.
Kemenangan 2-0 di leg kedua menambah keunggulan agregat Shakhtar menjadi 6-2, setelah sebelumnya juga menang 4-2 di kandang Besiktas. Hasil ini membawa mereka ke babak berikutnya dan memperbesar peluang kembali tampil di kompetisi Eropa setelah sempat tersingkir di fase grup musim lalu.
Sementara itu, FC Utrecht dari Belanda tak kalah impresif saat menjamu Sheriff Tiraspol di Stadion Galgenwaard. Mereka menang telak 4-1 berkat gol Victor Jensen, Siebe Horemans, Nick Viergever, dan Souffian El Karouani. Sheriff sempat mencetak satu gol hiburan melalui Elijah Olaniyi Oded.
Dengan kemenangan tersebut, Utrecht unggul agregat 7-2 dan melangkah ke putaran ketiga dengan percaya diri. Pada leg pertama di Moldova, Utrecht menang 3-1.
Beberapa hasil lain yang tercatat pada leg kedua putaran kedua Kualifikasi Liga Europa:
AEK Larnaca 2 – 1 Celje (agregat 3-2)
Hacken 2 – 1 Anderlecht (agregat 2-2, penalti 4-2)
CFR Cluj 1 – 0 Lugano (agregat 1-0)
Hibernian 1 – 2 Midtjylland (agregat 2-3)
Legia Warszawa 2 – 1 Banik (agregat 4-3)
Braga 1 – 0 Levski Sofia (agregat 1-0)
Putaran ketiga akan digelar pekan depan dengan intensitas yang semakin tinggi, mempertemukan klub-klub dari berbagai liga Eropa yang membidik tiket ke fase grup. (hdm)





