Jakarta, GK.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sebagian dari rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan kini telah kembali dibuka. Dari 31 juta rekening yang diblokir sejak awal 2025, hampir separuhnya telah dipulihkan seiring verifikasi lanjutan yang dilakukan lembaga intelijen keuangan tersebut.
“Proses pembukaan rekening terus berjalan. Hampir separuh rekening yang dihentikan sementara kini telah diaktifkan kembali,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah di Jakarta, Rabu (30/7/2025). Ia menambahkan, pemulihan dilakukan bertahap, sesuai prosedur yang berlaku.
Pemblokiran rekening dilakukan PPATK dalam rangka mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan. Rekening tidak aktif dinilai rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang, peredaran narkotika, hingga penampung dana hasil perjudian daring.
Dana Tetap Utuh
Natsir menegaskan bahwa seluruh dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman. Nasabah tidak perlu khawatir kehilangan uang selama proses penghentian transaksi berlangsung.
“Dana nasabah dijamin 100 persen. Pemblokiran bersifat sementara, dan setiap pemilik rekening memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari,” jelas Natsir.
Menurut ketentuan, penghentian transaksi dilakukan selama lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja berikutnya. Namun, jika verifikasi cepat terpenuhi, rekening bisa dibuka kembali pada hari yang sama.
Menumpuk
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening dibekukan, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140.000 rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana sekitar Rp 428,61 miliar.
Selain itu, sekitar 10 juta rekening bantuan sosial juga ditemukan tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun. PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant, dengan nilai dana sekitar Rp 500 miliar.
“Langkah ini bukan bentuk hukuman, melainkan pencegahan agar sistem keuangan nasional tetap bersih dan aman dari potensi penyalahgunaan”. terang Natsir.
PPATK memastikan proses identifikasi dan verifikasi dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk kooperatif mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (hdm)

