Jakarta, GK.com — Kejaksaan Agung menyatakan tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong. Setelah Keppres diterima, penuntasan perkara hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu akan di hentikan.
“Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami pelajari isinya, bagaimana teknis dan administratifnya, baru kemudian ditentukan langkah lanjutan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati keputusan politik yang telah disepakati Presiden RI Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengampunan hukum tersebut.
“Kami menghormati, dan ini sudah menjadi kebijakan dari Presiden RI yang telah disetujui DPR RI. Kami akan tunggu Keppres-nya untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan dan persetujuan secara resmi atas usulan Presiden.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden. Ia menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan.
“Kalau Presiden sudah menerbitkan Keppres berdasarkan pertimbangan DPR, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan” ungkap Supratman.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dijatuhi vonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Namun, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kini, nasib perkara tersebut tinggal menunggu keputusan akhir Presiden. (hdm)

