Karimun, GK.com – Lembaga pelatihan Internasional Maritime Training Centere (IMTC) kembali menggelar program bimbingan kerja di Tanjung Balai Karimun, Minggu (28/9/2025). Kegiatan ini merupakan batch kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2022, dengan tujuan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di daerah.
Founder IMTC, Nur bin Arief menjelaskan, program ini menjadi bagian dari visi misi IMTC untuk mencetak generasi muda yang siap bersaing di dunia kerja, baik Nasional maupun Internasional.
“Hari ini yang hadir ada lebih dari 60 peserta. Kami memberikan in-house training gratis dengan berbagai materi praktis untuk mendukung kesiapan kerja,” ungkap Nur.
Adapun materi yang diberikan meliputi pelatihan digital marketing, public speaking, dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengenalan pemadam kebakaran, serta bimbingan cara cepat berkarir dan bekerja. Seluruh materi dirancang agar peserta tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga keterampilan serta sikap profesional yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
Nur menambahkan, IMTC juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak di kota-kota besar.
“Bulan depan, kami akan melaksanakan program serupa di Anambas dan Natuna, lalu berlanjut ke daerah lainnya. Harapannya, ini bisa menjadi bekal bagi calon tenaga kerja untuk menghadapi persaingan global,” ujarnya.
“Untuk evaluasi program, IMTC turut menggandeng pihak Disnaker Karimun yang juga mengadakan job fair. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar peserta tidak hanya mendapatkan pelatihan saja, tetapi juga kesempatan nyata untuk masuk ke dunia kerja. Pemuda tempatan jangan hanya jadi penonton di Negeri sendiri. Mereka harus meningkatkan sertifikasi, skill, dan knowledge agar bisa bersaing,” kata Nur.
IMTC juga membangun database peserta pelatihan yang akan diprioritaskan dalam program sertifikasi nasional maupun internasional. Selanjutnya, IMTC bekerja sama dengan sejumlah HRD untuk membantu menyalurkan peserta agar lebih cepat mendapatkan pekerjaan.
“Dengan pelatihan ini, kami ingin mendukung program Pemerintah dalam mencetak SDM unggul menuju Indonesia Emas. Targetnya, generasi muda memiliki knowledge, skill, attitude, serta kompetensi agar bisa menjadi pekerja profesional di tingkat lokal, nasional, hingga internasional”. harap Nur. (DS)
IMTC Gelar Pelatihan Bimbingan Kerja Batch II di Karimun, Siapkan SDM Unggul Hadapi Era Global
Kasus Pengaduan Warga Dan Peredaran HP Tanpa Garansi di Batam: Polisi Dan Bea Cukai Beri Penjelasan Resmi

Batam, GK.com – Dua isu hangat yang ramai dibicarakan masyarakat Batam akhir-akhir ini mendapat respons cepat dari Aparat Penegak Hukum. Jumat (26/09/2025), Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam secara terpisah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penanganan kasus pengaduan warga bernama Ibu Meydia, serta maraknya peredaran Handphone (HP) tanpa garansi resmi.
Bertempat di Ruang Humas Polresta Barelang, sekitar Pukul 10.00 WIB, mewakili Kapolresta Barelang, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso, SH menuturkan, jika kasus difokuskan pada Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dari Ibu Meydia. Kasus ini diduga melibatkan dugaan penipuan atau pelanggaran terkait transaksi, meski detail spesifiknya belum diungkap secara publik untuk menjaga proses hukum.
Ditegaskan oleh Iptu Budi Santosa bahwa laporan tersebut tidak diabaikan, dan telah resmi diterima oleh pihaknya. Setelah mengecek langsung, Budi mengkonfirmasi bahwa LPM Ibu Meydia sudah masuk ke Polresta Barelang, dan langsung dilimpahkan ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan awal yang lebih mendalam.
“Karena bersifat LPM, bukan Laporan Polisi (LP) langsung, penanganannya dilimpahkan ke Polsek Lubuk Baja. Unit V Reskrim hanya bertugas sebagai piket awal untuk menerima laporan, bukan menanganinya secara penuh,” jelas Budi.
Ia menepis tudingan bahwa laporan hampir ditolak, menekankan komitmen polisi.
“Kami dari pihak Kepolisian tidak pernah menolak laporan apapun. Semua pengaduan masyarakat akan kami terima dan proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ditemukan indikasi serta bukti permulaan yang cukup, statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara,” ucapnya.
Budi menerangkan proses hukum secara rinci. “Pada tahap Lidik (penyelidikan awal), Polisi harus mengumpulkan bukti material, keterangan saksi, dan elemen pendukung lainnya yang memerlukan waktu tidak tetap, hingga bukti lengkap. Jika naik ke penyidikan, ada batas waktu 20 hari yang bisa diperpanjang hingga 40 hari, total 60 hari untuk menyampaikan berkas ke kejaksaan. Jika berkas belum lengkap, dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (P19) dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi dalam 14 hari. Setelah lengkap, keluar Penetapan Penyidikan (P21) untuk penyerahan Barang Bukti dan tersangka,” paparnya.
Mengenai terlapor yang belum hadir meski dipanggil Polsek Lubuk Baja, Budi menyatakan bahwa pemanggilan pertama bersifat klarifikasi.
“Jika tidak datang, kami lakukan pemanggilan kedua. Karena masih LPM, ini tahap klarifikasi masing-masing pihak dan saksi. Baru setelah lengkap, kami gelar perkara untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Untuk transparansi, Polisi menjamin pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P) secara berkala kepada pelapor.
“SP2P adalah bentuk perlindungan hukum kami. Polsek Lubuk Baja sudah mengonfirmasi penerimaan limpahan dari Polres, dan ini disampaikan melalui SP2P agar pelapor tahu perkaranya ditangani di sana,” tambah Budi.
Ia juga mengakui beban kerja penyidik yang tinggi—sering menerima hingga 10 laporan baru saat menangani kasus sebelumnya—tetapi menegaskan semua kasus akan diproses hingga tuntas tanpa pilih kasih.
Soal langkah tindak lanjut, Budi menyatakan bahwa Polsek Lubuk Baja akan memberitahukan Terlapor tentang limpahan laporan, melakukan klarifikasi saksi, mengumpulkan bukti, dan gelar perkara.
“Jika kedua pihak sepakat, ada opsi restorative justice untuk penyelesaian damai. Kami hanya memfasilitasi, bukan memaksa. Jika disepakati, laporan bisa dihentikan dengan alasan itu. Untuk kasus Ibu Meydia, saya belum koordinasi dengan Polsek, tapi segera akan komunikasi untuk pantau perkembangannya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Budi juga menegaskan kembali, jika Polisi tidak pernah memilih kasus, baik kecil maupun besar, dan akan proses semua sesuai SOP. Budi menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, bencana alam, atau kecelakaan lalu lintas melalui Call Center 110.
Sore harinya, Pukul 16.00 WIB, giliran Bea Cukai Batam yang angkat bicara di Ruang Humas mereka. Isu peredaran HP tanpa garansi resmi yang marak di pasaran Batam menjadi sorotan utama, terutama karena Batam sebagai kawasan perdagangan bebas sering menjadi pintu masuk barang elektronik impor.
Kepala Bidang atau perwakilan Bea Cukai Batam, Jerry meluruskan kesalahpahaman masyarakat bahwa tidak semua kasus HP tanpa garansi berada di bawah wewenang mereka.
“Jika toko atau penjual menjanjikan garansi resmi tapi ternyata palsu, itu masuk ranah perlindungan konsumen yang ditangani oleh lembaga terkait seperti OJK atau Kementerian Perdagangan. Bea Cukai hanya berwenang jika barang terbukti berasal dari impor luar negeri tanpa prosedur resmi yang sah,” ungkap Jerry.
Menurut penjelasannya, HP dapat masuk ke Batam melalui berbagai jalur selain impor konvensional, seperti Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau TLDDP (Tempat Layanan Destinasi Duty Paid), barang bawaan penumpang, kiriman pos, maupun kargo. Untuk barang pribadi dari luar negeri, Bea Cukai telah memperketat pengawasan melalui pendaftaran nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan profiling penumpang guna mencegah praktik joki atau penyelundupan.
“Kalau sesuai aturan, maksimal dua unit per orang untuk keperluan pribadi, itu tidak bermasalah—bahkan jika dijual ke toko asal ada dokumen pendukung. Ranah kami hanya aktif ketika terbukti ada impor ilegal tanpa dokumen Bea Cukai yang jelas,” tambahnya tegas.
Melalui dua konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menegaskan komitmen mereka dalam menangani isu-isu tersebut secara profesional. Polisi menjamin proses hukum bagi pengaduan Ibu Meydia tetap berjalan dengan transparansi penuh, sementara Bea Cukai menekankan batas kewenangannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi agar penanganan lebih efektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lanjutan dari kedua kasus tersebut. GK.com akan terus memantau dan melaporkan update terbaru. (DS)
Heboh Dugaan Penjualan Handphone Ilegal di Nagoya Hill: Polisi Ungkap Perkembangan Kasus, Warga Khawatir
Batam, GK.com – Kasus dugaan penjualan ponsel ilegal di kawasan Nagoya Hill, Batam terus menjadi perhatian publik. Kamis (25/9/2025) sekitar Pukul 15.00 WIB, Oky, Penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja dalam keterangannya membenarkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dari Polrestabes Barelang mengenai dugaan penjualan HP ilegal.
“Kasus ini masih berjalan. Kemarin sempat mau dimediasi untuk mencari jalan tengah. Kami dari Polsek sudah mengundang Danil untuk memberi keterangan, tapi dia tidak hadir dengan alasan ingin membawa nota. Kami akan panggil lagi untuk kedua kalinya. Jika Danil hadir, pelapor Ibu Meydia juga akan kami undang,” ungkap Oky di Ruang Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Baca juga: 👇👇👇
Ditambahkan Oky saat itu bahwa, pihak Kepolisian telah berkomunikasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menangani kasus ini secara serius.
“Tidak ada yang memilah-milah laporan. Semua pelapor di proses hingga selesai. Kami juga sudah mendatangi tempat kerja Danil di Nagoya Hill, tapi tokonya sudah tutup. Komunikasi terakhir lewat WhatsApp, dan pemanggilan kedua akan segera dilakukan. Untuk keterlibatan pihak lain, penyelidikan akan difokuskan pada Danil terlebih dahulu,” jelas Oky.
Lebih lanjut, Oky menegaskan bahwa informasi detail kasus hanya dapat disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, Ibu Meydia untuk menjaga kerahasiaan proses hukum.
Baca juga: 👇👇👇
https://gerbangkepri.com/2025/09/25/penjualan-ponsel-ilegal-marak-di-batam-siapa-dalang-dibaliknya/
Sementara itu, masyarakat mulai merespons dengan kekhawatiran. Dedi, kepada gerbangkepri.com mengaku ragu untuk berbelanja di Nagoya Hill.
“Setelah baca berita itu, saya agak ragu mau beli Handphone di Nagoya Hill. Takutnya tertipu dengan barang ilegal. Harapannya, Pengelola dan Pemerintah lebih tegas, agar pembeli merasa aman,” ujar Dedi, Kamis (25/09/2025) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Ia juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum agar tidak menutup mata terhadap kasus-kasus di Batam, sekecil apa pun.
“Tolong lah kalian jangan pernah tutup mata dalam menangani kasus apa pun di Kota Batam ini, sekecil apa atau sebesar apa pun kasus, tolong diselesaikan sampai tuntas. Karena, kemana lagi masyarakat mau mengadu kalau tidak kepada Polisi kalau terjadi masalah,” harap Dedi.
Lalu, warga Batam lainnya, Rafli, dihari yang sama, sekitar Pukul 17.00 WIB, mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas.
“Kalau memang banyak Handphone ilegal yang beredar di Kota ini, jangan cuma diberitakan saja. Harus ada tindakan, misalnya dengan adakan razia atau penertiban toko-toko nakal. Supaya konsumen bisa belanja dengan aman,” katanya.
Sejumlah warga lainnya juga menyuarakan kekhawatiran serupa. “Saya pribadi jadi mikir dua kali kalau mau beli Handphone di sana. Harga murah memang menarik, tapi tanpa garansi resmi, percuma. Harus ada tindakan dari Bea Cukai dan Aparat,” tutur salah seorang pembeli yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Polrestabes Barelang melalui Kasubsi Humas, IPTU Budi Santosa, SH dijadwalkan akan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini pada Jumat (26/9/2025) pukul 10.00 WIB. Pengembangan lebih lanjut masih ditunggu untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen di kawasan perdagangan tersebut. (DS)
Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Batam, Siapa Dalang Dibaliknya?
Batam, GK.com – Penjualan ponsel ilegal secara terang-terangan di Kota Batam kembali mencuat ke publik, menyusul aktivitas seorang pelaku bernama Danil yang diduga menjajakan perangkat tanpa izin resmi di pusat perbelanjaan ternama. Praktik ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
Menanggapi hal tersebut, Humas Bea Cukai Batam, Jery menjelaskan bahwa status hukum suatu barang sangat bergantung pada jalur masuk dan tujuan penggunaannya.
“Kegiatan ilegal biasanya terkait dengan impor dalam skala besar yang tidak melalui prosedur resmi. Namun, jika barang dibawa oleh penumpang sebagai barang pribadi lalu dijual, maka status hukumnya berbeda,” ujar Jery kepada GerbangKepri.com, Rabu (24/09/2025).
Jery juga mengakui bahwa pengawasan terhadap peredaran ponsel ilegal di Batam menghadapi tantangan serius, terutama karena tingginya lalu lintas penumpang dan banyaknya jalur masuk barang ke wilayah tersebut.
“Kami tidak menutup mata. Jika ada oknum Bea Cukai yang terlibat, kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. Sebutkan nama dan NIP-nya, agar bisa kami proses dan beri sanksi tegas,” tegas Jery.
Sementara itu, Manajer Nagoya Hill, Haris menolak bertanggung jawab atas aktivitas penyewa yang menjual barang ilegal di area mall yang dikelolanya.
“Dalam perjanjian sewa sudah jelas, penyewa dilarang menjual barang yang dilarang Pemerintah. Tapi soal keaslian atau legalitas barang, itu ranah Aparat Penegak Hukum, bukan kami,” ujar Haris.
Pernyataan ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab, mengingat pusat perbelanjaan memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan hukum para tenant.
Kasus ini menambah sorotan terhadap lemahnya sistem pengawasan Bea Cukai Batam dan minimnya ketegasan dari Aparat Penegak Hukum dalam menindak pelaku usaha nakal yang merusak ekosistem perdagangan resmi. Di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi dan perdagangan yang sehat, praktik semacam ini justru mencederai kepercayaan publik dan pelaku usaha yang taat aturan. (DS)
Ungkap Jaringan Ponsel Ilegal di Nagoya Hill Batam, Bea Cukai Dan APH di Harapkan Tidak Tutup Mata

Batam, GK.com – Maraknya penjualan ponsel ilegal di Kota Batam harus mendapat perhatian khusus dan serius dari Bea dan Cukai selaku instansi yang mengawasi dan mengendalikan arus barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia, maupun dari pihak Aparat Penegak Hukum yang berperan untuk menindak pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
Ironisnya, penjualan ponsel ilegal tersebut diperdagangkan secara terang-terangan di Mall Nagoya Hill, salah satu Mall terbesar di Kota Batam yang memiliki banyak pengunjung.
“Di Mall terkenal dan punya nama sekelas Nagoya Hill aja bisa dengan beraninya memperdagangkan barang ilegal seperti Handphone, bagaimana yang terjadi di luar Mall? Ngeri kali Kota Batam ini? Apa coba kerjaan Bea Cukai di Kota tersebut? Bagaimana bentuk pengawasan yang mereka terapkan setiap harinya? Apa hanya sebatas slogan di bibir saja kah? Faktanya kok bisa lewat produk dari Luar Negeri ke Kota ini, bagaimana dengan pembayaran pajaknya,” ujar Kiki sapaan akrab Pimpinan Redaksi Media ini.
“Sebagai konsumen, jelas saya tidak terima dengan kejadian ini. Dan saya berharap, si pelakunya segera di tangkap, dan di penjara. Dalam kasus ini, bukan persoalan nominal ya, tapi karena jelas di sini penipuan yang dilakukan oleh Danil (Penjual), kecuali dari awal, si Danil jujur sama konsumen, kalau itu Handphone buatan Singapura, lain lah ceritanya. Jadi, biar menjadi pembelajaran bagi dia, dan penjual-penjual ponsel nakal lainnya, saya berharap Aparat Penegak Hukum dan instansi lainnya yang terkait segera bertindak. Dan bagi pengunjung di Nohil (Nagoya Hill), pesan saya agar Bapak/Ibu lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli ponsel di Mall tersebut, karena banyak mafia ilegal rupanya bersarang di Mall itu. Saya curiga kalau ada jaringan terselubung di Mall tersebut,” tegas Kiki.
Diterangkan oleh Kiki, bahwasannya, dirinya sudah membeli ponsel di Mall tersebut lebih dari 3 kali pembelian.
“Sudah hampir 3 tahun saya kenal dengan si Danil itu, dan sudah lebih dari 3 kali saya membeli Handphone di konternya dengan berbagai seri, tak di sangka saja itu orang menipu konsumennya. Inipun ketahuannya tak di sengaja. Ponsel yang saya beli sama dia baru pakai beberapa bulan rusak. Lalu saya bawa ke konter servis resmi Samsung, tapi di tolak saat itu sama orang konternya, dengan alasan, itu Handphone buatan dari Singapura, alias bukan produk Indonesia. Pertanyaannya, kok bisa sih diperjualkan, itu kan produk luar, bagaimana pengawasan dari Bea Cukai selama ini?,” kata Kiki.
“Sebelum buat laporan kepada Polisi, saya sempat berjumpa dengan Danil, secara terang-terangan danil ada mengaku saat itu, bahwa untuk memuluskan bisnis ilegalnya, ia dibantu dengan oknum Bea Cukai memasukan Handphone dari Singapura di Pelabuhan,” ungkap Kiki.
“Lalu, setelah pertemuan tersebut, saya buat laporan ke Polresta Barelang. Karena sebagai warga Negara Indonesia dan konsumen, saya berhak dong mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini, Polisi. Saat sampai di Polresta Barelang, tepatnya di Unit III, awalnya saya diarahkan suruh buat aduan terlebih dahulu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), karena berkaitan perlindungan konsumen kata mereka.
“Kalau ada ketergendala di BPSK, barulah kembali lagi ke Polres,” ujar salah satu Polisi yang bertugas di Unit III Polresta Barelang, Kamis (10/07/2025) siang.
“Tanpa membuang waktu lama, dihari yang sama, saya pun langsung mendatangi BPSK untuk membuat aduan, sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Unit III Polresta Barelang. Berhubung di BPSK saat itu masih mengalami pergantian pimpinan, dan pimpinannya belum di lantik, dan belum tahu juga kapan persisnya pelantikan tersebut terjadi, akhirnya keesokkan harinya saya didampingi oleh salah satu staf BPSK, Anwar mendatangi Polresta Barelang kembali untuk membuat laporan. Saat itu, kami ke Unit IV, karena jadwal piket di hari Jumat (11/07/2025) kebetulan ada di Unit IV. Sampai di Unit tersebut, laporan kami di tolak, dengan alasan saat itu saya tidak membawa Kotak Handphone nya. Sedikit agak kecewa saya, karena hanya gara-gara Kotak Handphone saja, saya harus berangkat dulu ke Tanjung Balai Karimun, karena kebetulan Kotak tersebut berada di sana. Padahal, saat saya datang ke Unit IV, saya bawa loh nota pembelian Handphone tersebut,” papar Kiki, Senin (22/09/2025) siang.
“Dengan rasa penuh mengalah saat itu, karena tidak mau berdebat dengan Bapak-Bapak yang bertugas di Unit IV hanya gara-gara Kotak Handphone, akhirnya saya berangkat ke Karimun di hari Sabtu (12/07/2025),” tambahnya.
“Hari Minggu (13/07/2025) pagi, saya nyeberang lagi dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam. Sekitar Pukul 10.30 WIB saya sampai di Polresta Barelang masih di dampingi pak Anwar, staf BPSK. Diarahkan lah kami saat itu dari Unit IV ke Unit V, karena alasannya yang piket giliran Unit V. Masuk di Ruangan Unit V, ditanya-tanya lah saya sampai Pukul 14.00 WIB. Ketegangan sempat terjadi di Ruangan tersebut. Pasalnya, sudah berjam-jam, saya di tanya-tanya dan berulang-ulang juga di tanya minta menjelaskan terkait kronologi terjadinya pembelian Handpone tersebut, tiba-tiba dengan nada ketus dan wajah agak sengak, masuk lah salah satu Polisi keruangan tersebut bilang, kalau laporan saya tidak bisa di proses, dengan alasan itu kewenangan BPSK. Sempat kesal lagi saya pada saat itu. Karena sebagai masyarakat dan warga Negara Indonesia, harusnya saya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari Aparat Penegak Hukum, apalagi kedatangan saya juga di dampingi loh dengan staf Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Padahal sebelumnya, Kanit di Unit III menjamin kalau saya bawak Kotak Handpone tersebut, langsung dibuatkan laporannya nanti, dan tidak akan diopor-opor lagi, tapi faktanya justru malah saya mendapatkan pelayanan buruk dengan petugas Kepolisian Polresta Barelang yang bertugas pada Minggu tanggal (13/07/2025),” jelas Kiki.
Lalu, lanjut Kiki menerangkan lagi, setelah itu, saya perkenalkan status pekerjaan saya kepada Bapak-Bapak Polisi yang bertugas saat itu, bahwasannya saya seorang jurnalis, dan izin mau wawancara terkait kejadian ini, agar kedepan, masyarakat lainnya jika tertimpa kasus serupa tidak bingung-bingung mau buat laporan dan mendapatkan Perlindungan Hukum yang pasti itu bagaimana sih langkahnya, agar tidak di oper kesana kemari?
“Saat mereka tahu profesi saya sebagai jurnalis, Bapak Polisi yang ketus tadi, bicara ke rekannya, agar terima saja laporan saya. Akhirnya laporan tersebut pun terjadi,” ungkap Kiki.
“Sepuluh hari dari saya buat laporan ke Polresta Barelang, berhubung saya belum ada di hubungi oleh petugas yang bertugas saat itu, lantas saya mencoba menghubungi petugas tersebut, namun hasilnya lagi-lagi membuat kecewa, di telepon tak pernah mau angkat, di WhatsApp juga tidak mau membalas,” ujar Kiki.
Yang lebih miris lagi, lanjut ia menerangkan, berhubung jarak Batam-Tanjung Balai Karimun itu harus menyeberangi lautan, dan saya tidak mungkin mau pulang-pergi terus, karena faktor baru habis lahiran, saya utus pengacara pribadi saya untuk mendatangi Polresta Barelang menanyakan informasi atas kelanjutan laporan saya sudah sampai dimana, namun didapati, ternyata laporan tersebut di lempar ke Polsek Lubuk Baja, tanpa ada pemberitahuan sedikitpun sampai detik ini kepada saya sebagai Pelapor?
“Ini kan aneh ya, ada apa dengan Kepolisian kita, khususnya di Polresta Barelang? Sehat kah Bapak-Bapak semua? Kenapa kok lagi-lagi menimbulkan pertanyaan besar? Bagaimana coba masyarakat mau percaya dan yakin sama Bapak-Bapak semua? Ayolah.., rubah bahasa Minim itu menjadi Yakin pak. Saya rasa Bapak-Bapak semua pasti paham dengan istilah kata Minim dan Yakin”. tutup Kiki.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja terkait kasus ini. Dua hari berturut-turut awak Media ini mendatangi Kantor Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja karena ingin mendapatkan keterangan, baik Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, hingga Kapolsek Lubuk Baja belum bisa di jumpai, dengan alasan ada giat di luar.
Tak berhenti sampai disitu, guna mendapati pemberitaan yang berimbang, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa tersudutkan dalam kasus ini, Media gerbangkepri.com juga berupaya mengirimkan bahan wawancara tertulis yang diantar langsung ke Kantor Polresta Barelang, maupun wawancara melalui pesan WhatsApp kepada Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Polres Barelang, namun hingga kini belum ada jawabannya. (DS/KF)
DPRD Karimun Gelar Rapat Paripurna Bahas Penyampaian Dan Pengesahan Pansus Kode Etik Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Masa Jabatan 2024-2029
Karimun, GK.com – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sri DPRD Karimun, Senin (22/9/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna membahas penyampaian dan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik terhadap Rancangan Peraturan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Dikatakan oleh Ketua Pansus sekaligus sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun Suyadi, Rancangan Peraturan Kode Etik harus segera disahkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, kredibilitas, hingga citra anggota DPRD kedepan.

“Rancangan Peraturan Kode Etik tersebut juga dapat menjadi alat atau landasan penegakan displin bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucapnya.
“Seperti yang terjadi baru-baru ini atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan anggota DPRD Daerah yang menjadi perhatian, serta memicu kemarahan publik. Untuk itu, kami berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi di lembaga DPRD Karimun yang kita cintai ini,” ungkap Suyadi.

“Jabatan anggota DPRD secara sah melekat pada setiap anggota selama 24 jam. Selaku pejabat publik harusnya senantiasa menjaga sikap dan perbuatannya. Saya menghimbau dan menekankan kepada rekan-rekan anggota DPRD agar selalu menjaga sikap, tutur kata, serta perbuatannya. Jangan sampai dengan kesalahan yang diperbuat, nantinya bisa mencoreng citra lembaga,” tegas Suyadi.
“Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik terdapat 29 pasal, salah satunya mengenai pemberian sanksi kepada setiap anggota DPRD yang melanggar. Sanksinya ini terdiri dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk sanksi berat bisa Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD melalui proses Badan Kehormatan (BK)”. tutur Suyadi. (Red)





