Jumat, April 24, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasMasyarakat Berobat di RSPAD Gatot Subroto Bisa Gratis, Berikut Syaratnya

Masyarakat Berobat di RSPAD Gatot Subroto Bisa Gratis, Berikut Syaratnya

Jakarta, GK.com – Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan PMK 133/2019, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru untuk tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan,” dikutip dari bagian menimbang PMK 20/2026, Jumat (24/4/2026).

Salah satu ketentuan terbaru yang ditetapkan adalah menambah daftar goloangan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan gratis saat berobat di RSPAD Gatot Subroto.

Dalam Pasal 24 PMK terbaru itu, daftar masyarakat yang dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) seperti masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin.

Lalu, korban terdampak keadaan kahar, korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas, kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial, serta pelaksanaan penugasan dari Pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis.

Dalam peraturan yang lama, yakni PMK 133/2019, golongan masyarakat yang bisa mendapatkan biaya gratis hanya terdiri dari korban kecelakaan tanpa identitas, korban terdampak kondisi kahar, pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjaminan, serta pasien dari keluarga besar TNI.

“Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan”. sebagaimana tertera dalam PMK 20/2026.

Adapun tarif lainnya yang berubah dari ketentuan sebelumnya, yakni biaya akomodasi medis kelas II senilai Rp 825.000, dari sebelumnya senilai Rp 350.000-450.000 dengan nomenklatur lebih spesifik, yakni Kamar Kelas II.

Lalu, contoh lainnya ialah biaya kunjungan atau visite dan pemeriksaan dokter spesialis menjadi Rp 350.000 per kunjungan, sedangkan sebelumnya perhitungan biayanya terpisah seperti untuk biaya visite Rp 150.000-250.000 per hari dan konsultasi Rp 150.000-250.000 per kunjungan.

PMK berlaku 15 hari sejak diundangkan pada 22 April 2026. (arj/haa/rd)

Editor: Milla





Berita Terkait

Berita Populer