Karimun, GK.com – Proyek Pembangunan Ruang Sidang Anak di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Karimun senilai Rp 350 juta mangkrak. Proyek yang telah selesai tender sejak 12 Agustus 2024 ini, hingga kini belum juga dikerjakan.
Sebelumnya, Media Gerbang Grup (samuderakepri.co.id, Gerbang Nusantara, gerbangkepri.com) telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun pada Selasa (08/10/2024).
Surat tersebut mempertanyakan keterlibatan Pengadilan Negeri dalam perencanaan dan penganggaran proyek, alasan keterlambatan pengerjaan, serta dugaan penyalahian aturan dalam proses penganggaran. Dugaan penyalahian aturan yang dimaksud adalah pengubahan nama kegiatan agar terkesan ada dua Pengadilan Negeri di Kabupaten Karimun, sehingga Dinas PUPR bisa mendapatkan dua dana hibah berbentuk proyek fisik.
Klarifikasi Dinas PUPR
Pada tanggal 14 Oktober 2024, Dinas PUPR Kabupaten Karimun memberikan klarifikasi resmi melalui surat Nomor B/400.14.5.5/2125/2024.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas PUPR, Cahyo Prayitno, S.T., M.M., menjelaskan bahwa:
1. Terdapat perbedaan jenis pekerjaan antara Ruang Sidang Utama dan Ruang Sidang Anak. Ruang Sidang Utama direhabilitasi, sedangkan Ruang Sidang Anak merupakan pembangunan gedung baru. Pemisahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Pembangunan Ruang Sidang Anak didasarkan pada permohonan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Permohonan tersebut tertuang dalam proposal Nomor 1768/KPN.W32-U/RA.1.4.V.2023 tanggal 22 Mei 2023. Alasan pembangunan adalah karena Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun belum memiliki Ruang Sidang Anak yang memenuhi standar minimal sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017.
3. Proses pengadaan telah selesai dilaksanakan di UKPBJ, namun belum berkontrak. Pembatalan pekerjaan dilakukan berdasarkan surat Bupati Karimun dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Nomor 900.1.1.4/BPLAD-02/3302/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal Rasionalisasi Belanja. Surat tersebut menginstruksikan seluruh OPD untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk yang sedang berjalan, per tanggal 15 Agustus 2024.
Plt. Bupati Karimun Tetap Bungkam
Meskipun Dinas PUPR telah memberikan klarifikasi, Plt. Bupati Karimun hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait mangkraknya proyek tersebut. Wartawan Gerbang Grup telah berusaha menghubungi Plt. Bupati melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Plt. Bupati Karimun ini semakin mengundang tanya publik. Masyarakat menunggu klarifikasi dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menyelesaikan masalah ini.
Pertanyaan yang Masih Tersisa:
• Meskipun ada klarifikasi dari Dinas PUPR, publik masih mempertanyakan alasan di balik rasionalisasi belanja yang menyebabkan pembatalan proyek.
• Apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi pembatalan proyek ini?
• Bagaimana nasib anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek ini?
• Akankah proyek ini dilanjutkan di kemudian hari?
Publik menantikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Karimun dapat transparan dalam menangani masalah ini. (Tim)