Kamis, Februari 6, 2025
spot_img

SKK Migas Dan K3S Anambas Bungkam, Media Pertanyakan Transparansi Dana CSR Dan PI 10%

Anambas, GK.com – Kebungkaman Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan SKK Migas di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Partisipasi Interes (PI) 10% memantik pertanyaan publik.

Media Gerbangkepri, Samuderakepri, dan Gerbang Nusantara telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan wawancara pada 23 September 2024 lalu. Surat bernomor 18-879/KP/Pers/Media-SK/Kepri/09-2024 tersebut bertujuan mendapatkan klarifikasi terkait pengelolaan dana CSR dan PI 10% yang selama ini menjadi sorotan.


“Kami ingin mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR dan PI 10%. Partisipasi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program CSR dan PI 10% juga menjadi fokus pertanyaan kami,” ujar Pimpinan Redaksi Samuderakepri.


Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik pihak K3S maupun SKK Migas belum memberikan tanggapan resmi. Humas Media Medco, salah satu K3S di Anambas hanya menyampaikan bahwa permohonan wawancara tersebut harus dikoordinasikan dengan SKK Migas dan K3S lainnya.

“Terkait konfirmasi wawancara, surat ini sudah saya sampaikan ke KKKS WNC dan SKK Migas. Karena poin-poin pertanyaannya ke SKK dan KKKS Medco hanya salah satu bagian dari KKKS. Jadi, saya menunggu arahan dulu dari SKK”. tegasnya.


Potensi Kerugian Negara?

Desakan transparansi ini semakin menguat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap permasalahan tata kelola di SKK Migas dan 14 BUMN.


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat 178 temuan dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 41,75 triliun, US$291 juta, dan EUR 6,8 juta.


Temuan BPK ini pun memicu pertanyaan publik, apakah permasalahan serupa juga terjadi di wilayah operasi SKK Migas di Anambas? Kurangnya tanggapan dari SKK Migas dan K3S semakin menambah kekhawatiran publik akan potensi ketidakberesan pengelolaan dana migas di daerah tersebut.


Masyarakat Anambas berhak mengetahui apakah dana CSR dan PI 10% telah dikelola dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.(Tim)

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles