Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berhasil menyelenggarakan Operasi “JAGRATARA” Tahap III dalam rangka pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412 tanggal 24 September 2024 hal Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap III. Senin, (14/10/2024).
Operasi yang dilaksanakan pada Senin, 07 Oktober 2024 hingga Rabu, 09 Oktober 2024 ini mencakup pemeriksaan di beberapa lokasi penting. Pada hari pertama, Senin, 07 Oktober tim operasi melakukan pengawasan di PT Fong Heng Yai merupakan perusahaan subkontrak dibawah PT. Karimun Granite yang bergerak dibidang Pengolahan Sumber Daya Batu Granite Diperusahaan tersebut didapati 15 Orang berkewarganegaraan China dengan terbagi diantaranya 2 orang ITAS Investor dan 13 Orang dengan menggunakan ITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Karimun. Selama pemeriksaan dokumen keimigrasian dianggap lengkap dengan bisa menunjukkan semua berkas serta tidak adanya ditemukan pelanggaran keimigrasian. Pukul 13.00 WIB, setelah melakukan pemeriksaan di PT. FHY, kegiatan dilanjutkan ke Tempat Penginapan yaitu di Hotel K21 Karimun. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menginap tersebut dianggap lengkap
Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB petugas melanjutkan kegiatan Operasi Jagratara Tahap III di Perusahaan pada wilayah Kabupaten Karimun yaitu di PT. Multi Ocean Shipyard, Diperusahaan tersebut didapat 2 orang asing berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura dengan menggunakan ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karimun. Pada pukul 13.00 WIB, Petugas melanjutkan kegiatan dengan mendatangi salah satu Hotel yang banyak dikunjungi wisatawan yaitu Hotel SKY, Pada saat kegiatan tersebut, tidak ada WNA yang sedang menginap, karena biasanya pada hari Senin – Kamis hotel akan sepi tetapi bila Jum’at – Minggu tamu dari Malaysia dan Singapura banyak yang datang.
Rabu, 9 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB. Petugas melanjutkan kegiatan JAGRATARA dengan mendatangi perusahaan BGMM yang berada di Desa Teluk Lekop Kecamatan Tebing, dalam pemeriksaan dokumen didapati 4 orang Warganegara Asing berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura diimana semuanya menggunakan ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karimun. Selama pemeriksaan dokumen dan lapangan tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian, semua sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Pukul 14.00 WIB, Pengawasan dilanjutkan ke Hotel Paradise, Dan saat mendatangi Hotel tersebut, Kembali tidak ada WNA yang sedang menginap di hotel tersebut yang ada hanya tamu domestic yang sedang menikmati liburan di Karimun.
Dalam kegiatan ini, tim Operasi Jagratara dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan berbagai aktivitas penting, termasuk pemeriksaan dokumen, verifikasi status keimigrasian, dan pemantauan aktivitas orang asing di perusahaan-perusahaan dan Tempat Penginapan di wilayah Kabupaten Karimun. Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, menyatakan, “Pelaksanaan Operasi ‘JAGRATARA’ Tahap III ini berjalan dengan baik dan lancar. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan keamanan terkait orang asing di wilayah kami. Ini adalah langkah penting dalam upaya menjaga integritas sistem keimigrasian di Indonesia.”
Operasi “JAGRATARA” Tahap III ini menunjukkan komitmen kuat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terhadap pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan.(*)