Deprecated: Return type of AdvancedAds\Abstracts\Data::offsetGet($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetGet(mixed $offset): mixed, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home/u1067501/public_html/wp-content/plugins/advanced-ads/includes/abstracts/abstract-data.php on line 431
K3S Tersudut, Mediasi Panas, CSR Dan PI 10% Jadi Sorotan GERBANGKEPRI.COM
Rabu, Maret 19, 2025

K3S Tersudut, Mediasi Panas, CSR Dan PI 10% Jadi Sorotan

Anambas, GK.com – Aliansi Anambas Menggugat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) telah mencapai kesepakatan signifikan, dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Kepulauan Anambas. Dari 16 poin tuntutan yang diajukan, 15 di antaranya telah diakomodasi oleh K3S. Namun, isu krusial mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) dan Partisipasi Interes (PI) 10% masih menjadi batu sandungan.


Rudi Hartono selaku Ketua II Aliansi Anambas Menggugat mengungkapkan kelegaannya atas pengembalian hak-hak dasar masyarakat yang sebelumnya terabaikan.

“Hak-hak dasar masyarakat yang dulu sempat ada dan kemarin sempat hilang akhirnya dikembalikan lagi sesuai dengan tuntutan kita,” ujarnya saat di hubungi awak media, via telpon, Rabu (18/09/2024).


Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan CSR, forum tanggung jawab sosial perusahaan akan dibentuk pada 3 Oktober mendatang. Forum ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah dan masyarakat Anambas.


Namun, isu PI 10% masih belum menemui titik terang. Hartono menjelaskan bahwa kewenangan terkait PI 10% berada di tangan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, sehingga realisasinya masih tertunda. Anambas Menggugat berharap K3S dapat lebih terbuka dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sementara Pemerintah Daerah diharapkan lebih proaktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kewenangannya terkait K3S.

Hartono juga mengkritik pengelolaan CSR oleh K3S yang dinilai belum transparan dan akuntabel.

“Realisasi selama ini kan CSR itu sesuai, cuma menjaga gengsi saja,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa CSR seharusnya didorong oleh kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas untuk menjaga citra perusahaan.


Anambas Menggugat berharap K3S dapat lebih merakyat dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kewenangannya terkait K3S.


Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait tuntutan masyarakat Anambas. (RP).

Editor : QQ

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles