Tanjungpinang, GK.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu Kota Tanjungpinang giat melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, khususnya manipolitik. Melalui wawancara eksklusif bersama Media Gerbang Grup, ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, sanksi bagi pelaku money politik itu berat.
“Baik pemberi maupun penerima suap bisa dikenakan denda minimal 200 juta rupiah, dan maksimal 1 miliar rupiah, serta hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun,” tegas Muhammad Yusuf, mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Pasal 187A.
Pada kesempatan itu, Muhammad Yusuf juga menjelaskan, Bawaslu terus memantau kegiatan kampanye di lapangan melalui tim PKD, pengawas kampanye, dan sekretariat. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam mengawasi pelanggaran yang terjadi di luar jam kampanye resmi, terutama pada malam hari.
“Kami mendapat informasi bahwa beberapa pelanggaran terjadi pada malam hari setelah kampanye resmi berakhir,” ungkapnya, Jumat (25/10/2024).
Untuk mengatasi hal tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat.
“Masyarakat yang melihat atau mengetahui pelanggaran bisa merekam dan melaporkan kejadian tersebut,” ujar Muhammad Yusuf.
“Kami hanya memiliki sekitar 20 orang petugas di sini, jadi kami sangat bergantung pada partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Muhammad Yusuf, laporan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti yang jelas, seperti foto atau video, untuk menindak pelanggaran.
“Harus ada bukti transaksional yang jelas antara pemberi dan penerima,” tegas Muhammad Yusuf lagi.
Menjelang hari pemilihan, Bawaslu fokus pada peningkatan pengawasan dan memastikan kesiapan logistik Pemilu.
“Kampanye yang masif dan logistik yang padat memerlukan pengawasan ekstra,” ucap Muhammad Yusuf.
Yusuf juga menghimbau peserta Pemilu untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
Pada akhir wawancara, Yusuf mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran.
“Kerjasama ini penting untuk memastikan Pemilu yang bersih dan adil. Jangan terlibat dalam money politik, karena sanksinya sangat berat dan merugikan kehidupan bernegara”. pesan Muhammad Yusuf. (RP).