Batam, GK.com – Maraknya peredaran rokok ilegal, khususnya merek HD di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian serius Bea Cukai Batam.
Menanggapi hal ini, Humas Bea Cukai Batam, Mujiono menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.
“Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Berbagai upaya telah kami tempuh, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, operasi gempur rokok ilegal, hingga operasi penindakan langsung di lapangan,” ungkap Humas Bea Cukai Batam. Jumaat, (11/10/2024).
Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami juga aktif bekerjasama dengan APH dan instansi terkait, baik pusat, maupun daerah dalam melaksanakan operasi penindakan dan sosialisasi,” tambahnya.
Humas Bea Cukai Batam, Mujiono juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Peran serta masyarakat dan media sangat penting untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal, sementara media dapat membantu menyebarluaskan informasi kepada publik”. pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, dari hasil pantauan tim media ini, masih banyak ditemukan rokok ilegal merk HD di jual bebas di toko-toko maupun kedai-kedai sembako. Publik pun bertanya, apakah fakta yang tindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai Batam, atau hanya statmen saja?. (Tim)