Batam, Kepulauan Riau, GK.com – Peredaran rokok ilegal merek HD di Kota Batam dan wilayah sekitarnya seperti Karimun dan Tanjungpinang kian mengkhawatirkan.
Diduga, peredaran rokok ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dari potensi penerimaan cukai. Rokok yang diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada Batam, Indonesia, ini dijual bebas dengan harga murah, berkisar antara Rp9.000 hingga Rp13.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal.
Rokok HD ilegal ini mudah dikenali dengan kemasannya yang didominasi warna merah dan putih, bergambar logo menyerupai singa. Yang mengejutkan, pada kemasan rokok tersebut terdapat stempel resmi dari Bea dan Cukai, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang keaslian stempel tersebut dan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Harganya memang jauh lebih murah daripada rokok legal, makanya banyak yang beli,” ungkap seorang pedagang grosir di toko-toko daerah batu aji, Jodoh, Batam center, Kota Batam, yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku mendapatkan pasokan rokok HD dari seorang distributor yang mengantarkan langsung ke tokonya.
Tim Media Gerbang Grup (samuderakepri.co.id, Gerbang Nusantara, gerbangkepri.com) telah menghubungi pihak Bea Cukai Batam untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait maraknya peredaran rokok ilegal ini.
“Yang kami lakukan diantaranya dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat baik dengan iklan layanan masyarakat hingga melakukan operasi cukai di masyarakat,” ujar Mujiono, Humas Bea Cukai Batam, melalui pesan singkat. Senin. (07/10/2024).
Mujiono menyebutkan, sejauh ini Bea Cukai Batam telah melakukan 44 pengawasan terhadap rokok ilegal. Namun, ia tidak merinci berapa banyak rokok ilegal yang disita dan apakah ada tersangka yang ditangkap. Ia juga menyatakan tidak ada kendala internal dalam menangani rokok ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan apabila terdapat peredaran rokok ilegal di masyarakat, dan juga kami menghimbau agar selalu menggunakan barang kena cukai yang legal karena legal itu mudah,” imbuhnya.
Namun, tanggapan Bea Cukai ini dianggap belum memuaskan.
Di sisi lain, pengamat ekonomi menyoroti kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
“Pemerintah perlu menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal dan memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi,” ujarnya.
Pakar kesehatan masyarakat juga mengingatkan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan. “Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Kandungan tar dan nikotinnya bisa jadi lebih tinggi daripada rokok legal,” jelasnya.
Pemerintah didesak untuk lebih gencar melakukan kampanye anti rokok ilegal dan memperketat pengawasan terhadap produksi dan peredarannya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan temuannya ke Bea Cukai atau aparat penegak hukum. (tim)