Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas di Pemko Batam, Ini Tangapan KadisKominfo Batam

Batam, GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjalanan dinas pada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun Anggaran 2023. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam.

Pemko Batam TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 83.501.352.619,00 dengan realisasi sebesar Rp 70.169.212.190,00 (audited) atau 84,03%. Realisasi tersebut turun dari TA 2022 yaitu sebesar Rp 5.544.251.238,00 atau 7,90%. Realisasi tersebut antara lain terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas pada tujuh OPD. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, konfirmasi secara uji petik kepada maskapai, hotel, Bendahara Pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas di tujuh OPD menunjukkan bahwa:

a. Terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, namun tetap dibayarkan;

b. Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap atau menginap tetapi menggunakan tarif yang berbeda;

c. Terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap, sehingga tidak dapat dibayarkan; dan

d. Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan lebih besar dari nilai bukti pertanggungjawaban.

Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 600.050.881,67.

Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, masing-masing pelaksana perjalanan dinas telah melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam sebesar Rp 600.050.881,67.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;

2) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang beraitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

3) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; b. Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I angka 2 huruf b Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang menyatakan bahwa dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari tarif penginapan di kota tempat tujuan;

c. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran Bab I, Huruf G, angka 4.b dan 5.b yang menyatakan bahwa tugas dari PPTK antara lain:


1) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan
2) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Kondisi tersebut mengakibatkan risiko realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai kondisi sesungguhnya.

Kondisi tersebut disebabkan:

a. Sekda, Sekwan, Kepala Diskominfo, Kepala Dispora, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Kepala DP3AP2KB belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas;

b. PPK dan PPTK kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran Belanja Perjalanan Dinas; dan

c. Para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya transportasi dan biaya penginapan yang tidak senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Sekda, Sekwan, Kepala Diskominfo, Kepala Dispora, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Kepala DP3AP2KB menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Sekda, Sekwan, Kepala Diskominfo, Kepala Dispora, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Kepala DP3AP2KB untuk:

a. Mengoptimalkan pengawasan dalam merealisasikan anggaran perjalanan dinas; dan

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat dan optimal dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, S.STP, M.Si menyatakan bahwa semua temuan telah ditindaklanjuti.

“Semua itu sudah ditindaklanjuti dan sudah dilakukan pengembalian sebagai bentuk pertanggungjawaban semua perangkat daerah tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Rudi Panjaitan, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa pejabat pelaksana kegiatan yang terlibat dalam ketidaksesuaian tersebut telah diberikan pembinaan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Pejabat Pelaksana Kegiatan sudah diberikan pembinaan untuk memperbaiki kinerjanya”. tambahnya.

Surat konfirmasi wawancara yang disampaikan media ini dengan nomor : 380/KP/Media/Kepri/2024, tertanggal 02 Agustus 2024, merinci sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada pimpinan, Sekretaris Daerah Kota Batam, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Batam, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, antara lain penjelasan mengenai temuan BPK, faktor penyebab ketidaksesuaian, langkah penanganan yang telah diambil, serta rencana tindak lanjut untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.

Meskipun Kepala Diskominfo Batam telah memberikan tanggapan awal, belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail dari temuan BPK, termasuk jenis ketidaksesuaian, nilai kerugian negara, serta sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Publik berharap transparansi dan akuntabilitas dari Pemko Batam terkait temuan ini. Informasi yang lebih lengkap diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaikinya. Bersambung….(tim)

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img