Batam, GK.com – Dilaksanakan di Conference Room IT Center BP Batam, serta dihadiri oleh 50 orang perwakilan pegawai di masing-masing unit kerja di lingkungan BP Batam, Kamis (12/05/2022) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)”.
Penyusunan LAKIP bertujuan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi Instansi, serta merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip Good Governance pada Instansi.
FGD penyusunan LAKIP ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk mewujudkan target kinerja utama BP Batam, yaitu meningkatkan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di Kota Batam.
Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto yang saat itu membuka acara tersebut mengatakan, penyusunan LAKIP menjadi bentuk kepatuhan BP Batam atas ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, penyusunan LAKIP ini juga menjadi sarana umpan balik untuk pimpinan internal BP Batam atas target yang sudah dan belum dicapai.
“LAKIP menjadi acuan pimpinan untuk mengurai dan merumuskan kebijakan untuk memenuhi target-target kinerja yang belum tercapai,” ungkap Enoh.
Pada kesempatan itu, Ia berharap peserta FGD dapat memaksimalkan momentum ini untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi dalam pelaksanaan LAKIP di lingkungan BP Batam.
Moderator FGD sekaligus Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan mendorong para peserta agar mampu memahami konsep penyusunan LAKIP.
Menurut Endry, pemahaman yang baik akan melahirkan LAKIP yang tersusun secara efektif dan efisien.
“LAKIP ini bersifat mandatori. Dan setiap tahun BP Batam melaporkan ke Kementerian PAN-RB. Sehingga harus dikemas dalam laporan kinerja yang baik,” terang Endry.
Untuk membantu peserta menyusun LAKIP, FGD ini menghadirkan dua narasumber yaitu yang Pertama, Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Agusdin Muttakim.
Lalu yang Kedua, Pengelola Akuntabilitas Kementerian PANRB, Rheza Yustian Dwi Cahya Agustin, yang membahas Tata Cara Reviu LKJIP. (Red/ist).
Editor : Milla