Batam, GK.com – Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam, maka Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan oleh BP Batam sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan Kavling yang mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban akibat penipuan tersebut.
“Tentu menjadi perhatian kami terkait maraknya promosi jual beli Kavling yang mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di Media Sosial (Mensos). Kami tidak henti-hentinya untuk terus menghimbau serta mengingatkan kepada masyarakat, agar kiranya dapat teliti dan berhati-hati terhadap potensi penipuan dalam penjualan Kavling ilegal ini,” ucap Tuty.
“Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban dari penipuan ini, diantaranya tergiur dengan promosi yang murah karena ingin mendapat hunian dengan mudah, sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari. Maka dari itu, BP Batam akan terus mengingatkan akan hal ini,” jelasnya.
“Kepada masyarakat Batam, kami menghimbau agar senantiasa lebih berhati-hati, teliti, dan waspada terhadap penawaran-penawaran lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.
“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi dan mendapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi,” kata Tuty.
“Bagi perusahaan – perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan Kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam. Sementara itu, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara intern, Direktorat Pertanahan bekerjasama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset, bila nantinya terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya,” terang Tuty, Senin (14/03/2022).
“Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, nantinya dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum”. tegasnya kembali. (Ist/Red).
Editor : Ron

