Tanjungpinang, GK.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang menggelar Nikah Massal Tahun 2021 di Hotel Comforta, Kamis (8/4) siang.
Uniknya, dalam acara ini sebanyak sembilan pasang peserta yang mengikuti Nikah Massal menggunakan pakaian adat Nusantara, sesuai dengan tradisi adat Melayu, dan sebelum memasuki ruangan para peserta mengikuti proses berbalas pantun.

Pelaksanaan Nikah Massal dipandu oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Asisten, Staff Ahli, Camat, Lurah dan OPD se- Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat membuka acara Nikah Massal mengatakan, pelaksanaan pernikahan memiliki arti yang sangat penting, karena pernikahan adalah cermin bagi pelakunya dalam membangun spiritual antara laki-laki dan perempuan.
“Pernikahan sesuai hukum Negara sangat penting karena menyelamatkan anak-anak dalam mendapatkan haknya, yaitu akte anak. Penyelenggaraan Nikah Massal ini begitu penting dengan tujuan melindungi hukum yang kuat bagi keluarga dan anak,” ujarnya.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kadis DP3APM yang telah menggelar acara ini sejak Tahun 2013, sebelumnya pernah dilaksanakan di Asrama Haji sebelum Pandemi melanda,” ucap Rahma.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya juga saya ucapkan kepada KUA, saya berharap kepada seluruh peserta semoga menjadi keluarga sakinah mawadah dan warahmah,” doanya.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris DP3APM Kota Tanjungpinang, Lindawati dalam laporannya menjelaskan, dari 19 pasangan Nikah Massal, terdapat 10 pasangan yang lolos administrasi dan verifikasi sebagai peserta.

“Tujuannya adalah membantu warga Kota Tanjungpinang yang belum bisa melangsungkan pernikahan, kegiatan ini sebagai bentuk bukti kepedulian Pemko Tanjungpinang kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan,” terang Linda.
“Adapun rincian peserta Nikah Massal yaitu, 2 pasang dari KUA Kecamatan Tanjungpinang Kota, 4 pasang dari KUA Kecamatan Bukit Bestari dan 4 pasang dari KUA Kecamatan Tanjungpinang Timur”. tuturnya.
Dari jumlah 10 orang pasangan yang mengikuti Nikah Massal ini, ada satu pasangan yang berhalangan hadir karena mengikuti permasalahan keluarga. Sementara, untuk pembiayaan Nikah Massal Tahun 2021 menggunakan DPA OPD DP3APM Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021. (Fit).
Editor : Febri

