Karimun, GK.com – Dalam kurun waktu sebulan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK pada saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Kasus tindak pidana narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polres Karimun, Polda Kepri, selama bulan Januari hingga awal Februari 2021.
Kapolres Karimun didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto, SIK mengatakan, dari Sepuluh Kasus tersebut, melalui Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 17 orang tersangka, dan mengamankan barang bukti yang dapat menyelematkan 18.205 – 24.253 jiwa manusia.
“Total barang bukti yang disita antara lain, Sabu sebanyak 87,16 gram, Ganja sebanyak 6 gram, Ekstasi sebanyak 7,5 gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir, “elas AKBP Muhammad Adenan, Senin, (8/2) siang.
Kemudian Muhammad Adenan menuturkan, pengungkapan kasus Narkoba tersebut terjadi di beberapa wilayah, diantaranya wilayah Kecamatan Karimun sebanyak 7 kasus, dengan 12 orang tersangka, Kecamatan Meral sebanyak 2 kasus dengan 4 orang tersangka, dan Wilayah Kecamatan Tebing 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
“Dari pengakuan 17 orang tersangka ini, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan tikus, kemudian para tersangka mendapatkan barang tersebut dari orang yang sama, tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki – laki,” ungkapnya.
Terakhir, Kapolres Karimun menegaskan atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp . 800 Juta sampai dengan 1 Miliyar.
Dan pasal 60 ayat (1) huruf c subsider pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara 15 tahun dan denda pidana paling banyak RP 200 juta. (RC).
Editor : Dina