Kamis, April 23, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangGelar Balap Liar Diawal Ramadhan, 16 Kendaraan Roda Dua Diamankan Polres Tanjungpinang

Gelar Balap Liar Diawal Ramadhan, 16 Kendaraan Roda Dua Diamankan Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Meskipun himbauan dan perintah untuk tidak membuat kerumunan telah digaungkan dimana-mana, namun memasuki Ramadhan 1441 H/2020 M ini, pemuda di Tanjungpinang malah asik berkumpul di seputaran Jalan Wiratno dan Jalan Basuki Rahmad untuk melakukan Balap Liar, seolah acuh dengan himbauan yang telah diutaran oleh Pemerintah ditengah wabah Covid-19 ini.

Kegiatan balap liar yang membuat resah masyarakat sekitar itu pun lantas mengundang Polres Tanjungpinang bergerak untuk menertibkan para pemuda, baik yang melakukan balap liar maupun yang hanya sekedar menonton.
Jajaran Sat Lantas dan Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang berkoordinasi dengan unsur TNI juga SatPol PP melakukan razia dan penertiban terpusat di seputar Jalan Basuki Rahmad, Jalan Wiratno dan Jalan H. Moh. Sani arah jembatan Dompak, Sabtu (25/4) Sekitar pukul 05.30 Wib.

Hasilnya, sebanyak 16 unit kendaraan bermotor roda 2 dan sebanyak 26 orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Mako Polres Tanjungpinang, yang mana selanjutnya kepada pelaku serta kendaraan balapan liar dilakukan penilangan juga membuat surat pernyataan tertulis dengan didampingi para orang tua/wali yang bersangkutan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa, pelaksanaan penertiban balapan liar ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan kedepan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Media ini melalui via Whatsapp, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Y Widodo mengatakan, kegiatan razia tersebut berlangsung aman dan lancar.

“Selama kegiatan Razia berlangsung aman, lancar dan terkendali tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan kegiatan razia/patroli ini akan dilaksanakan secara rutin, guna menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Tanjungpinang,” ujar Anjar.

Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah.

“Hal ini tentunya untuk menanggulangi agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi, Polres Tanjungpinang berharap peran serta bagi para orang tua dan masyarakat untuk dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak akan dampak buruk dalam melakukan aksi balapan liar, serta memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan. Untuk itulah dilakukan physical distance perlu diterapkan”. tutupnya. (Mis).

Editor : Febri

Berita Terkait

Berita Populer