“Satreskrim Polres Tanjungpinang Berjanji Akan Mengusut Tuntas Oknum Dibelakang Penyebaran Rokok Ilegal”
Tanjungpinang, GK.com – Seperti Peribahasa “Gayung Bersambut Kata Berjawab”, yang menggambarkan situasi saling lempar antara pihak Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang yang sebelumnya sempat menyebut nama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dalam menangani perihal pengawasan peredaran Rokok tanpa Pita Cukai di Kota Tanjungpinang.
Saat itu, Senin (16/3) kepada Media ini, Kepala Bagian Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad saat ditanyai terkait maraknya peredaran Rokok tanpa Cukai seolah terkesan tidak ingin terlibat sendiri terkait adanya pengawasan Rokok llegal di Kota Tanjungpinang.
Kepala Bagian Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad
Dengan lantangnya bahkan saat itu, Oka Ahmad menyebutkan bahwa terkait pengawasan tersebut seharusnya tidak sepenuhnya berada ditangan Bea dan Cukai, melainkan diperlukan juga keterlibatan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
Baca juga :
“Seharusnya dalam hal ini pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga harus ikut mengawasi peredaran Rokok tanpa Pita Cukai tersebut, karena Rokok tersebut selayaknya harus beredar sesuai dengan kawasannya,” ucap Oka Ahmad.
Perlu diketahui, Rokok tanpa Pita Cukai hanya dapat beredar pada kawasan Free Trade Zone (FTZ), namun untuk Kota Tanjungpinang bukanlah termasuk dari kawasan FTZ, yang artinya apabila Rokok tanpa Pita Cukai beredar luas di pasaran Tanjungpinang, maka termasuk dalam barang Ilegal.
Menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Oka Ahmad, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, kepada Media ini malah melempar kembali hal tersebut kepada pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang.
Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani
“Kami mengawasi peredaran makanan dan barang pokok, berkaitan tentang Rokok, tentunya sebelum masuk ke Kota Tanjungpinang adalah tugas Bea dan Cukai yang mengawasinya. Silahkan konfirmasi langsung ke pihak Bea dan Cukai, kenapa harus kami dibawa-bawa,” tegas Ahmad Yani dengan nada kesal sembari meninggalkan Awak Media ini, Kamis (26/3) siang.
Mendapati tanggapan tanpa solusi, Media ini lantas mendatangi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, dengan harapan adanya tindakan tegas dari aparat Kepolisian, sehingga hal-hal yang tidak seharusnya terjadi dapat lebih diawasi.
Bertempat di Ruang Kerjanya, AKP Rio Reza Parindra mengatakan bahwa, pihaknya akan mencoba untuk melakukan koordinasi bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang, serta akan melakukan penyidikan terkait oknum yang bermain pada peredaran Rokok llegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra
“Kalau untuk barangnya, itu kewenangan Bea dan Cukai, karena menyangkut Kepabean yang merupakan tugas dari Bea dan Cukai dalam mengawasinya”. ucap Rio, Jum’at (27/3) sekitar pukul 11.30 Wib.
Ditegaskan Rio, Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam hal ini bukan bermaksud untuk ikut campur mengenai peredaran Rokok tanpa Pita Cukai tersebut. Hanya saja, hal ini perlu diselidiki bila ada oknum yang bermain didalamnya, sehingga Rokok Ilegal tersebut dapat bebas tersebar di luar kawasan bebas. (Mis).
Editor : Milla




