Senin, April 27, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasBatas Laporan SPT Tahunan PPh Sampai 30 April 2026

Batas Laporan SPT Tahunan PPh Sampai 30 April 2026

Jakarta, GK.com – Hingga 26 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sebanyak 11.946.698 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026) menyampaikan, DJP sendiri menargetkan jumlah yang lapor SPT baik pribadi maupun badan sampai batas waktu 30 April 2026 sebanyak 15.273.761 wajib pajak. Dengan kata lain, terdapat 3.327.063 wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

“Jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT didominasi oleh pelaporan SPT pribadi yakni mencapai 11,44 juta. Jumlah itu terdiri atas 10,15 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,29 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan”. terang Inge Diana Rismawanti di kutib dari detikfinance.

Selain itu, lanjut Inge Diana Rismawanti menjelaskan, terdapat 487.677 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah itu terdiri atas 487.275 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 402 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Sampai 26 April 2026, tercatat sebanyak 18.520.802 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah itu terdiri dari 17,38 juta wajib pajak orang pribadi, 1,04 juta wajib pajak badan, 91.217 ribu wajib pajak instansi Pemerintah, serta 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan menggunakan Coretax System. Sebelum log in, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.

Adapun batas waktu pelaporan sampai tanggal 30 April 2026. (aid/fdl/dk)

Editor: Milla

Artikulli paraprak
Berita Terkait

Berita Populer