Minggu, September 15, 2024
spot_img

Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 3,18 Kg

Tanjungpinang, GK.com –  Kembali Polres Tanjungpinang  berhasil menangkap tiga orang sindikat pengedar Narkotika Internasional jenis sabu seberat 6,18 Kg yang didapat dari Malaysia.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dalam Konferensi Pers di Kantor Mapolres Tanjungpinang mengatakan bahwa, telah menerima  informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu untuk dibawa menuju Kota Batam.

“Berdasarkan informasi ini, Tim yang sudah di bentuk oleh Kasat Res Narkoba langsung bergerak, pada pukul 14:00  Wib,Satres Narkoba berhasil meringkus seorang laki-laki dengan Inisial ER (46) yang berprofesi sebagai Kuli Bangunan , kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat total sekitar 3 Kg,”jelas Iqbal, Jum’at (6/3) sore.

Sejalan dengan itu, Tim gabungan dari Ditres Narkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan atas teringkusnya ER, dan pada hari yang sama diwaktu yang berbeda Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang laki-laki  di Tanjung Uncang Inisial RS (53)  dan BW (51) dengan barang bukti seberat 3,18 Kg, hingga total barang bukti yang berhasil di amankan oleh tim gabungan sebesar 6,18 Kg sabu.

 

Baca Juga :

Polres Tanjungpinang Kembali Bekuk 2 Pelaku Narkoba, Setelah Sebelumnya Memusnahkan 8,5 Kg Sabu

 

Tiga orang pelaku ini di jerat Pasal 114 Ayat 2  dan atau Pasal  112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diluar 3 tersangka tersebut, pihak SatresNakoba juga menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA)  asal Singapura yang membawa Narkoba, di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

“Selain itu Kami juga mengamankan satu orang WNA yang berpaspor Singapura membawa 1  gram Sabu dan 15 butir psikotropika, WNA ini diamankan oleh anggota Satres Narkoba  Polres Tanjungpinang bekerjasama dengan pihak Bea Cukai”. pungkas Iqbal. (Mis).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img