Batam, GK.com — Terkait penanganan perkara dugaan teror pengancaman yang dilakukan oleh pengusaha Batam, Dotar Manalu yang dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Gerbang Nusantara Meydia Hendra Yani alias Qiqi, kini memasuki tahapan lanjutan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan. Kali ini, saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Kepri adalah dari pihak keluarga pelapor.
Dikatakan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, Brigadir Muhammad Prasetio Anthoni, S.H, M.H saat dimintai keterangannya oleh awak Media di Ruang Siber Polda Kepri, terkait hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Diskrimsus Polda Kepri pada Kamis (06/08/2026) sekitar Pukul 11.00 WIB di lantai 2 Ruang Ditreskrimsus Polda Kepri dengan turut menghadirkan si pelapor, untuk informasi lebih lanjut terkait hasil gelar tersebut berada pada kewenangan Direktur Reserse Kriminal Khusus maupun bagian Wasidik. Sementara, untuk proses yang dilakukan saat ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:
“Kita juga berupaya menghadirkan Manalu, namun sampai saat ini belum dapat. Seperti yang abang dengar kemarenlah, istrinya saja menganggap kalau Manalu sudah mati,” ucap Muhammad Prasetio Anthoni.
Saat disinggung oleh awak Media, mengingat kepolisian memiliki perangkat dan jaringan yang dinilai cukup luas, seperti kecanggihan siber untuk melakukan pencarian terhadap seorang Manalu yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah aktivitas ilegal, seperti peredaran minuman beralkohol, rokok ilegal hingga Judol (Judi Online) kenapa hingga sampai saat ini belum dapat dihadirkan, mengingat kasus ini sudah memakan waktu lebih kurang 4 tahun, Muhammad Prasetio Anthoni menegaskan jika pihak Polda Kepri masih akan mengupayakan pencarian Manalu.
“Itu tergantung sih Bang. Apakah bisa, nanti kita upayakanlah,” kata Muhammad Prasetio Anthoni, Jumat (18/09/2026).
Pada kesempatan itu, Muhammad Prasetio Anthoni juga menjelaskan jika gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya menjadi salah satu langkah untuk memperjelas arah penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses tersebut diperlukan, karena penyidik yang sebelumnya menangani perkara telah pensiun dini.
“Gelar kemarin yang kita lakukan itu titik terangnya Bang. Karena penyidik yang lama kan sudah pensiun dini. Makanya itu yang membuat lama. Saya ini hanya meneruskan. Setelah pemeriksaan lanjutan selesai, hasilnya akan kembali disampaikan kepada Kabag Wasidik untuk menentukan langkah berikutnya,” terang Muhammad Prasetio Anthoni.
Lalu, menanggapi adanya sorotan masyarakat yang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat hingga memunculkan kesan adanya ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”, Muhammad Prasetio Anthoni menegaskan jika penanganan perkara ini terkesan lambat dikarenakan penyidik lama sudah pensiun dini.
“Itu karena kemarin tidak di teruskan sama Pak Wahyu. Kemarin pemeriksaan sudah sampai ahli, tapi belum digelarkan perkaranya,” jawab Muhammad Prasetio Anthoni Pukul 15.13 WIB.
“Dan terkait hari ini, pemanggilan keluarga pelapor hanya sebatas permasalahan dia tahu apa tidak”. tutup Muhammad Prasetio Anthoni. (DS)
Editor: Milla

