Batam, GK.com — Penanganan kasus penipuan pembelian Handphone ilegal di Kota Batam yang menimpa Meydia Hendra Yani alias Qiqi (Pelapor) di Kantor Polsek Lubuk Baja dipertanyakan keprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, sejak awal Pelapor membuat laporan tersebut di Polresta Barelang pada 13 Juli 2025, penyidik terkesan seperti tidak serius dalam menanggapi laporan yang dibuat oleh Pelapor. Hal ini bisa terlihat dari lambannya penanganan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik, hingga bak terkesan seperti sinetron yang saling mengoper atau buang bola antara Polresta Barelang, yang melempar kasus tersebut ke Polsek Lubuk Baja, lalu sempat hampir dilempar lagi ke Polsek Batu Ampar, dengan alasan kegiatan tersebut tidak masuk ke ranah Polsek Lubuk Baja.
“Agak miris sih memang melihat hukum di wilayah kita. Sebagai masyarakat yang tertimpa kejahatan, dan sebagai konsumen yang dirugikan, kemana lagi harus kita membuat laporan dan pengaduan, kalau bukan kepada Polisi. Enggak mungkin kan kita harus memakai hukum rimba. Kalau pihak Aparat Kepolisian tidak profesional dalam melakukan penyidikan menangani suatu perkara, dan tertutup dalam memberikan informasi kepada Pelapor, jangan salahkan masyarakat, jika masyarakat tidak percaya kepada Institusi Polri. Dari awal kasus yang saya laporkan ini sudah terlihat terkesan diabaikan, serta tidak seriusnya para penyidik dalam mengungkap kejahatan tersebut! Saya menduga adanya maladministrasi disini,” kata Qiqi.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Kita sama-sama tahu, Kota Batam adalah Kota yang diapit oleh dua Negara, yaitu Singapura dan Malaysia. Dan bukan menjadi rahasia umum lagi, kalau tingkat penyeludupan barang-barang ilegal seperti barang elektronik, mikol, dan lain-lain itu pusatnya ada di Kota Batam. Dan enggak mungkin juga terkait kasus ini mau dilaporkan hingga ke Mabes Polri, mau di letak dimana muka APH yang ada di daerah ini,” ujar Qiqi.
“Aneh rasanya, awal saya membuat laporan penipuan ini di Polresta Barelang pada tanggal 13 Juli 2025, dari pihak Polresta Barelang melempar laporan saya ke Polsek Lubuk Baja tanpa ada pemberitahuan sedikitpun kepada saya sebagai Pelapor. Penyidik yang menangani kasus saya saat itu di Polresta Barelang bahkan tiap kali dihubungi tidak pernah mau merespon, sampai selang beberapa bulan saya mencari tahu informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, ternyata sudah di lempar ke Polsek Lubuk Baja pada 30 September 2025. Lucu nya lagi, setelah saya dan para saksi sudah dimintai keterangan dengan para penyidik di Polsek Lubuk Baja, dan semua barang bukti sudah kita tunjukin, alih-alih pihak penyidik Polsek Lubuk Baja mengatakan kalau kasus saya ini masuk ke ranah Polsek Batu Ampar. Saat itu, sempat terjadi perdebatan antara saya dengan penyidik di Polsek Lubuk Baja, lalu akhirnya kasus saya ini tetap ditangani oleh Polsek Lubuk Baja, tidak jadi diambil alih dengan Polsek Batu Ampar,” ungkap Qiqi.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Kejanggalan selanjutnya yang terjadi pada kasus yang menimpa saya, setelah perkara ini sudah bergulir di Polsek Lubuk Baja lebih kurang 8 bulan, saya menghubungi salah satu dari penyidik yang menangani kasus saya itu, dengan entengnya dia menjawab kalau dia sudah pindah ke Polresta Barelang, dan menyarankan agar saya menghubungi penyidik yang baru. Dikarenakan posisi saya jauh, dan kalau mau ke Batam harus menyeberangi lautan, akhirnya pada komunikasi bulan Februari 2026 dengan penyidik OR (inisial nama-red) saya meminta agar beliau dapat membantu mengirimkan Nomor Handphone penyidik baru yang menggantikan posisi dia. Namun sayang nya, saya menunggu lebih kurang satu bulan dari komunikasi tersebut, saudara OR tidak juga mau mengirimkan Nomor Handphone penyidik baru yang saya minta tersebut. Bulan Maret awal, saya menyebrang ke Kota Batam dan mendatangi Polsek Lubuk Baja, kebetulan saat itu saya tidak sengaja berjumpa dengan penyidik yang baru RS (inisial nama-red) pengganti penyidik OR. Serta saya juga mengadukan terkait kasus ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau perihal: Tidak Profesionalnya Penyidik Dalam Menangani Perkara. Bulan April 2026, saya dikirim surat Pemberitahuan Pemkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 4 dari Polsek Lubuk Baja. Pada Juli 2026, saya kembali mendapatkan SP2HP ke 5, dan dimintai keterangan lagi, serta Barang Bukti Handphone yang saya beli rakitan Singapura yang di tipu oleh Danil disita oleh penyidik. Agustus 2026, Handphone yang disita oleh penyidik Polsek Lubuk Baja dikembalikan ke saya. Tiba-tiba, tanpa memberitahu alasan pastinya, Polsek Lubuk Baja mengirimkan Surat Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/63(2)/IX/RES.1.11./2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan. Ini kan ada apa,” tutur Qiqi.
“Sampai saat ini, penyidik Polsek Lubuk Baja RS saya hubungi melalui via WhatsApp ingin menanyakan alasan penghentian kasus tersebut atas dasar apa, sementara Barang Bukti yang saya tunjukan ke pihak penyidik lebih dari 2, yaitu dari mulai dari 1 unit Handphon, Nota Pembelian, Bukti Transfer Pembayaran termasuk percakapan melalui WhatsApp sebelum hingga susudah terjadinya pembelian dengan terlapor juga sudah saya berikan kepada pihak penyidik. Jadi kalau dalam surat Penghentian Penyelidikan hanya menerangkan alat bukti kurang dari 2 itu yang bagaimana dimaksud oleh pihak penyidik. Giliran saya sebagai pelapor bertanya, malah tidak direspon. Ini kan aneh namanya,” tambah Qiqi.
BACA JUGA: 👇👇👇
Menyoroti terkait kondisi Batam yang berada di antara dua negara tetangga, Singapura dan Malaysia, tidak menutup kemungkinan, posisi geografis Batam yang strategis membuat peredaran barang-barang ilegal bisa dengan mudah masuk ke kota tersebut.
“Berkaitan dengan barang-barang ilegal yang masuk ke Kota Batam ini, saya menduga adanya jaringan yang sudah terstrukur secara masif. Disini lah diperlukan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum kita. Jangan sampai isu ada main mata dan salaman di bawah meja itu benar adanya. Sebagai masyarakat, tentunya kita membutuhkan pengawasan yang serius dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, jangan sampai terkesan bahwa citra APH dimata masyarakat itu negatif”. tegas Qiqi.
Hingga berita ini ditayangkan, Media masih berupaya meminta klarifikasi atas penghentian kasus tersebut dari Polsek Lubuk Baja. (DS)
Editor: Milla

