Sabtu, Agustus 29, 2026
BerandaHukrimKetua Barikade 98 Kepri: Hak Jawab Diskominfo Kepri Langkah Mitigasi Hukum, Bukan...

Ketua Barikade 98 Kepri: Hak Jawab Diskominfo Kepri Langkah Mitigasi Hukum, Bukan Jawaban Atas Faktanya Baliho Rp 2 Miliar

Kepri, GK.com — Menyoroti terkait pemberitaan mengenai pengerjaan Baliho senilai lebih kurang 2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau yang diduga fiktif, serta menyimak dari sanggahan Diskominfo Kepri sebagai langkah memberi klarifikasi kepada publik, Ketua DPW Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rahmad Kurniawan mempertanyakan analisis hak jawab Diskominfo Kepri, setelah Media ini melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Menyimak pemberitaan gerbangkepri.com yang mulai tayang dari 11 Agustus 2026, di situ dijelaskan, bahwa Media ini berupaya mengkonfirmasi Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sukaesih pada 10 Agustus 2026, namun yang bersangkutan enggan merespon saat di konfirmasi oleh gerbangkepri.com. Lalu, menyimak pada pemberitaan yang tayang kedua disuguhkan oleh Media ini pada tanggal 13 Agustus 2026, masih sama, Kadis Kominfo Kepri, PPK juga tidak menjawab. Bahkan Plt. Kepala Inspektorat Kepri Adi Prihantara, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Misni dan mantan Kadis Kominfo Kepri sebelumnya yang bernama Hasan juga dikonfirmasi, tapi tidak merespon. Giliran kemaren, naik pemberitaan keempat kalinya dilakukan oleh Media ini, setelah persoalan tersebut dikaitkan dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Diskominfo Kepri seolah kocar kacir melakukan tindakan. Ini ada apa,” ujar Rahmad Kurniawan.

BACA JUGA: 👇👇👇



Dikatakan Rahmad Kurniawan, Penerbitan Hak Jawab oleh Diskominfo Kepri tepat setelah kasus ini masuk ke ranah Kejati Kepri/APH merupakan langkah strategis taktis dalam mitigasi risiko hukum dan publik.

“Hak Jawab yang dikirimkan oleh Diskominfo Kepri hanyalah bukti formalitas bahwa prosedur administrasi di atas kertas telah mereka penuhi. Namun dalam hukum pidana korupsi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yang dicari adalah Kebenaran Materiil (fakta substansial yang sebenarnya terjadi), bukan kebenaran formil (kelengkapan dokumen). Jika auditor investigatif menemukan bahwa dokumen BAST di rekayasa, sedangkan fisik Baliho seluas 32.000 m² tidak pernah diproduksi, maka kelengkapan administrasi yang di klaim dalam Hak Jawab justru menjadi alat bukti utama bagi Jaksa untuk membuktikan adanya unsur “pemalsuan dan permufakatan jahat secara terstruktur”, tutur Rahmad Kurniawan melalui via WhatsApp kepada Redaksi ini, Jumat (28/08/2026) Pukul 12.26 WIB.

“Keterlibatan oknum honorer di Biro Adpim Setda Kepri sebagai pemilik/pengendali salah satu CV rekanan membuka ruang sangat besar bagi APH untuk menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ungkapnya.

“Dalam kasus korupsi, oknum honorer dengan profil finansial rendah (gaji standar honorer) tidak logis secara ekonomi memiliki dan memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah. Oknum ini diduga kuat bertindak sebagai Nominee (nama pinjaman) untuk menyembunyikan identitas pemilik proyek sebenarnya (Aktor Intelektual/Pejabat Tinggi). Pasal 3 dan 4 UU TPPU (Pelaku Aktif): Jika oknum honorer tersebut menerima pencairan dana proyek dari kas daerah ke rekening CV miliknya, lalu memindahkan, mentransfer, atau membelanjakan uang tersebut (misal membeli aset, mobil, atau tanah) dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta yang diketahuinya merupakan hasil korupsi, ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. Lalu, Pasal 5 UU TPPU (Pelaku Pasif): Jika oknum honorer hanya bertindak sebagai penampung rekening yang menerima aliran dana lalu menariknya secara tunai untuk diserahkan kembali kepada “Atasan/Aktor Intelektual”, ia tetap dijerat sebagai pelaku pasif dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” terang Rahmad.

“Jeratan hukum bagi Pejabat Terkait (Aktor Intelektual), modus pembuktian terbalik: Penerapan UU TPPU oleh Kejati Kepri akan sangat mematikan bagi oknum pejabat yang terlibat. Berbeda dengan UU Tipikor yang mengharuskan Jaksa membuktikan kerugian negara secara rigid, UU TPPU mengenal sistem Pembuktian Terbalik di persidangan (Pasal 77 UU TPPU). Implikasi Hukum: Jika Kejati berhasil melacak aliran uang tunai atau aset dari oknum honorer ke lingkaran dekat Pejabat/Pimpinan terkait, maka Pejabat tersebut wajib membuktikan di pengadilan bahwa aset/kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari proyek fiktif baliho Rp 2 Miliar. Jika tidak bisa membuktikan asal usul hartanya secara sah, seluruh aset tersebut dapat disita oleh Negara, dan Pejabat tersebut langsung dipidana pencucian uang, sekaligus korupsi,” papar Rahmad Kurniawan.

Rahmad Kurniawan juga menjabarkan penilaiannya terkait penyampaian hak jawab sekaligus sanggahan yang disampaikan oleh Diskominfo Kepri kepada gerbangkepri.com melalui kiriman email diantaranya:

1. “Mengunci Pembuktian Formil (Documentary Defence): Diskominfo secara berulang menekankan keberadaan Dokumen Kontrak, SPK, BAST, dan Dokumen Pemeriksaan. Di mata APH (Jaksa/Polisi), jika dokumen formil ini lengkap dan ada audit internal (Inspektorat/BPK) yang menyatakan wajar, maka ambang batas (threshold) untuk menaikkan status kasus ke penyidikan korupsi menjadi lebih tinggi. Diskominfo menggunakan Hak Jawab untuk menegaskan kepada APH bahwa secara administrasi mereka “bersih”.

2. Melindungi Posisi Hukum Gubernur Kepri: Respons instan yang muncul setelah nama Ansar Ahmad disebut menunjukkan bahwa eskalasi berita sudah masuk ke zona merah politik-hukum. Hak Jawab ini berfungsi sebagai legal barrier untuk memutus persepsi adanya instruksi atau keterlibatan langsung Gubernur, sehingga APH tidak mendasarkan penyelidikan awal pada tekanan opini publik semata.

3. Menggeser Isu Sektoral (Sewa vs Cetak): Pihak media menyoroti Sewa Tiang (hanya 2.000 m²) vs Volume Cetak (34.600 m²). Namun, dalam Hak Jawabnya, Diskominfo secara cerdas menyamaratakan semuanya sebagai “pekerjaan telah dilaksanakan” tanpa merinci secara gamblang ke mana sisa 32.000 m² baliho tersebut didistribusikan. Ini taktik hukum untuk memaksa APH atau media membuktikan “ketiadaan barang” secara fisik di lapangan, yang secara hukum pembuktiannya jauh lebih sulit.

4. Netralisasi “Bungkamnya Pejabat” Sebagai Indikasi Kejahatan: Poin nomor 4 dalam surat Hak Jawab secara tegas mematahkan logika media bahwa “tidak merespon WhatsApp = bersalah”. Secara hukum acara, seseorang hanya wajib memberikan keterangan di depan penyelidik/penyidik resmi, bukan di media sosial atau pesan instan privat.

“Kesimpulan Hukum: Meskipun Diskominfo telah menggunakan hak konstitusionalnya melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 untuk menetralisir pemberitaan, Hak Jawab tidak menghentikan proses hukum di APH. Jika laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kepri, APH akan tetap melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan mencocokkan data riil di lapangan (fisik baliho 32.000 m² yang dipertanyakan) dengan dokumen-dokumen formil yang diklaim lengkap oleh Diskominfo tersebut”. tegas Rahmad Kurniawan.

Sebagai informasi, Senin (24/08/2026) gerbangkepri.com telah menyurati Aparat Penegak Hukum (Kejati Kepri dan Polda Kepri) perihal Wawancara. Kamis (27/08/2026) sekitar Pukul 12.03 WIB, Redaksi ini dihubungi oleh Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau. Sementara, dari Polda Kepri, Redaksi ini masih menunggu jawaban. (QQ)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer