Batam, GK.com – Terus memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (05/10/2026), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan penundaan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Penundaan keberangkatan tersebut tersebar di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian, yaitu Pelabuhan Batam Centre yang menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 893 orang. Lalu disusul Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra, penundaan keberangkatan ini merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian dalam memastikan setiap perjalanan keluar wilayah Indonesia untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. “Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan, dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai”. tegas Wahyu Eka Putra.
Sebagai informasi, sepanjang Bulan September 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 1.009 keberangkatan yang diduga PMI nonprosedural ditunda keberangkatannya di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam.
Data tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam mencegah potensi keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural, sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. (Red)
Editor: Milla

