Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaKepulauan RiauBatam4 Barang Bukti Diserahkan, Tapi Penyelidikan Dihentikan, Ada Apa Dengan Polsek Lubuk...

4 Barang Bukti Diserahkan, Tapi Penyelidikan Dihentikan, Ada Apa Dengan Polsek Lubuk Baja, Hingga Hindari Media

Batam, GK.com — Bungkamnya Kapolsek Lubuk Baja dan para penyidik atas penghentian penyelidikan laporan atas nama Meydia Hendra Yani terkait kasus penjualan Handphone ilegal di Mall Nagoya Hill, Batam sampai saat ini mengundang pertanyaan serius, ada apa dengan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja yang dipimpin oleh AKP Cindo Kottama, S.Tr.K., S.I.K., M.H? Kenapa terkait penghentian penyelidikan kasus ini seolah baik Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama maupun para penyidik enggan memberi klarifikasi, serta seolah seperti menghindar ketika Media maupun Pelapor ingin mendapatkan keterangan terkait hal tersebut.

Upaya menghasilkan pemberitaan yang berimbang, beberapa kali awak media ini mendatangi Kantor Polsek Lubuk Baja untuk mendapatkan klarifikasi atau keterangan, namun AKP Cindo Kottama tidak pernah berada di Kantornya, dengan alasan yang diberikan oleh staf nya sedang ada giat diluar. Upaya konfirmasi lainnya pun dilakukan oleh Media dengan mengirimkan bahan wawancara tertulis pada 09 Oktober 2026 lalu demi mendapatkan klarifikasi mengenai proses penanganan perkara, alasan penghentian penyelidikan, serta pertimbangan penyidik terhadap bukti dan keterangan yang telah disampaikan pelapor. Namun sayang nya, hingga 1 minggu berlalu sejak surat wawancara tertulis bernomor 009/GK/X/2026 dilayangkan, sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Lubuk Baja terkait wawancara tertulis yang dikirim oleh Media ini.

BACA JUGA: 👇👇👇



Publik pun bertanya, penghentian penyelidikan atas kasus tersebut apakah memang benar-benar tidak memenuhi alat bukti, atau justru menunjukkan ketidakprofesionalan pihak Polsek Lubuk Baja, Kota Batam dalam menangani suatu perkara?

“Kalau memang tidak ada permainan atau bisik-bisik, harusnya digelar konfrensi pers dong! Kenapa justru ini kok dilihat seperti kayak main kucing-kucingan antara pihak kepolisian dengan si pelapor,” tanya Maman, salah satu masyarakat Kota Batam.

“Kalau diikuti cerita kasus ini memang menimbulkan pertanyaan, kok bisa sudah jelas-jelas itu Handphone rakitan luar negeri bisa masuk dan dijual bebas di salah satu Mall ternama di Kota Batam? Bagaimana itu pengawasan dari APH dan Imigrasinya disini? Kemana disetor pajaknya kira-kira ya”. tutur Ramlah, salah satu masyarakat Kepri.

Berdasarkan informasi yang diterima, Meydia Hendra Yani selaku pelapor sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya. Sejumlah saksi juga di sebut telah dimintai keterangan, sementara empat barang bukti seperti 1 unit Handphone bermerek Samsung seri S21+5G, Nota Pembelian Handphone Samsung seri S21+5G, bukti penansferan pembelian 1 unit Handphone Samsung seri S21+5G ke rekening toko handphone, serta bukti percakapan sebelum maupun sesudah terjadinya transaksi pembelian dengan Muhammad Danil Hidayat juga sudah diserahkan oleh pelapor kepada penyidik Polsek Lubuk Baja.

Penghentian penyelidikan perkara pada 05 September 2026 dengan alasan alat bukti dinilai kurang dari dua tersebut memang cukup menyisakan pertanyaan mengenai pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi keterangan saksi dan barang bukti sebelum menghentikan penyelidikan tersebut.

Dalam penanganan laporan masyarakat, keterbukaan informasi dan penjelasan sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum. Penjelasan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Lubuk Baja diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pertimbangan penghentian penyelidikan, serta prosedur yang dapat ditempuh pelapor apabila masih keberatan terhadap keputusan tersebut.

Seperti diketahui, Kota Batam adalah Kota yang diapit oleh dua Negara yaitu, Singapura dan Malaysia. Tingkat penyeludupan barang-barang ilegal seperti barang elektronik, mikol, dan lain-lain kota tersebut tidak menjadi rahasia umum.

Saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Media, pelapor juga telah mengirimkan surat Keberatan Pemberhentian Penyelidikan, dan Tidak Profesionalnya Penyidik Dalam Menangani Perkara, Hingga Dugaan Maladministrasi kepada Kapolresta Barelang.

Redaksi gerbangkepri.com tetap membuka ruang bagi Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait penanganan perkara ini. (DS)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer