Tanjungpinang, GK.com – Kasus dugaan penggelapan Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Yudi Ramdani hingga kini penyelidikannya masih terus berlangsung dan menyeret beberapa nama pejabat yang diduga terlibat dengan kasus tersebut.
Kini giliran Kepala Bidang Penetapan Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Tina Dharma Soerya dan pejabat dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (6/11) sekitar pukul 14.01 Wib.
Kasintel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah saat di konfirmasi oleh Media ini, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini yang diperiksa ada tiga pejabat, yang pertama Kabid Penetapan Pajak BP2RD, lalu dari BTN, satu lagi belum hadir, nanti kita tunggu saja,” jelas Rizki.
Hampir empat jam proses pemeriksaan berjalan, hingga ke Pukul 16.36 Wib, dari pihak BTN Cabang Tanjungpinang bagian Brand Commercial Founding, Taufik keluar dengan tergesa-gesa meninggalkan Kantor Kejari Tanjungpinang, tidak banyak bicara, Ia mengatakan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan sebagaimana kasus yang sedang berkembang saat ini.
“Nantinya semua keputusan ada di Kejari Tanjungpinang, karena BTN hanya sebagai mitra BP2RD saja, saya juga lupa tadi berapa pertanyaan yang dilemparkan,” ungkap Taufik dengan keringat yang bercucuran.
“Pokoknya saya tadi hanya memberikan keterangan, saya harap keterangan saya bisa membantu pihak Kejari dalam kasus ini”. pungkasnya meninggalkan rekan-rekan Media.
Sementara itu, hingga pukul 17.00 Wib, Kabid Penetapan Pajak BP2RD, Tina Dharma Soerya masih diperiksa oleh Kejari Tanjungpinang. (MI).
Editor : Milla