Tanjungpinang, GK.com – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp. 1,2 miliar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (Y), kini membuat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany harus ikut terseret diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kasintel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa benar, saat ini pihak Kejari masih memerikasa Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang tersebut.
“Kita masih memintai keterangannya,” tegas Rizky.
Ditambahkannya, tidak hanya Kepala BP2RD saja yang diperiksa oleh Kejari Tanjungpinang saat ini, namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Darmanto juga turut dipanggil oleh pihak Kejari untuk dimintai keterangannya.
“Iya betul, dia (Darmanto) dipanggil pada pukul 14.00 Wib nanti, karenakan Pengelola Pajak dulu jadi satu dengan BPKAD, makanya kita panggil juga”. tutur Rizky.
Sementara itu, hingga pukul 14.00 Wib, Riany masih diperikasa oleh pihak Kejari Tanjungpinang. (MI).
Editor : Milla