Minggu, Mei 10, 2026
Beranda blog Halaman 67

Waspada! Pelajar Batam Banyak Merokok, Ombudsman: Murahnya Mendapatkan Rokok Ilegal

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Parroha Patah Sadari, S.E., M.H. (Foto GK/Kafyan)

Batam, GK.com — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patah Sadari, S.E., M.H., menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya pelajar di Kota Batam yang banyak merokok.

Kondisi ini harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Kota Batam, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Cukup prihatin maraknya pelajar menjadi perokok. Ini ditenggarai karena mudah dan murahnya mendapatkan rokok di Batam dari rokok ilegal,” tulis Lagat membalas pesan WhatsApp awak Media ini, Selasa (02/12/2025) Pukul 14.01 WIB.

Ditanyai langkah apa yang akan diambil oleh Ombudsman, khusus untuk menyelamatkan generasi Bangsa agar terhindar dari menghisap rokok?

Lagat menjawab, “kami akan mendorong Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)”. tegasnya Pukul 17.34 WIB. (DS)

Batam Gelisah: Banyak Pelajar Merokok Karena Mudah Dapat Rokok Ilegal Murah, ini Kata Kadinkes

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM. (Dok. GK)

Batam, GK.com – Kasus maraknya pelajar merokok di Kota Batam menarik perhatian dari berbagai kalangan, tak terkecuali Dinas Kesehatan Kota Batam.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam memang menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan, tulis dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Selasa (02/12/2025).

“Kita menilai adanya peningkatan jumlah remaja yang mulai merokok di Batam karena mudahnya akses terhadap rokok murah yang bisa disebabkan maraknya peredaran rokok ilegal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” tulis Didi melalui WhatsApp, malam.
Didi juga menyampaikan, Dinas Kesehatan berupaya menyiapkan program untuk mencegah remaja terpapar rokok antara lain, Promosi Kesehatan dan Edukasi di Sekolah tentang bahaya rokok dan cara menolak tawaran rokok.

BACA JUGA: 👇👇👇



Metode yang pernah dilakukan sebagai berikut:
– Kampanye anti-rokok di Media Sosial, Media Elektronik dan Komunitas.
– Pembinaan keluarga untuk meningkatkan kesadaran orang tua akan bahaya rokok.
– Kerjasama dengan Satpol PP untuk pengawasan KTR.
– Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah dan tempat umum.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Dinas Kesehatan hanya menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Disdik Kota Batam untuk meningkatkan kesadaran siswa akan bahaya rokok melalui program UBM di Sekolah,” tulis Didi lagi.
Saat ditanya oleh gerbangkepri apa tantangan terbesar dalam menekan akses remaja terhadap rokok murah dan ilegal, serta langkah strategis apa yang akan diperkuat untuk memutus rantai peredarannya?

Didi menjawab, “Tantangan terbesar dalam menekan akses remaja terhadap rokok murah dan ilegal adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah strategis yang akan diperkuat untuk memutus rantai peredarannya antara lain meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memaksimalkan kerjasama antara instansi terkait”. tegasnya. (KF)

Batam Tak Harus Banjir: Tantangan Drainase, Izin Pengembang Dari BP Batam! Ini Salah Siapa?

Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaludin. (Foto GK/Kafyan)

Batam, GK.com – Pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur yang terencana dan terintegrasi guna mengurangi permasalahan banjir di Kota Batam. Ke depan, seluruh proyeksi pembangunan yang dirancang bersama Pemerintah Kota Batam diharapkan memberikan dampak positif, khususnya dalam penanggulangan bencana banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah.

Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaludin menjelaskan, saat ini persoalan yang dihadapi dinilai cukup kompleks. Salah satu penyebab utama banjir adalah sistem drainase yang belum terintegrasi secara menyeluruh. Banyak kawasan perumahan dibangun tanpa dilengkapi saluran drainase yang memadai oleh para pengembang. Perlu diketahui, sebagian besar izin usaha developer dikeluarkan oleh BP Batam dalam skema investasi, bukan oleh Pemerintah Kota Batam.

“Kami sebagai Pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung untuk memaksa pengembang membangun drainase, karena izin mereka berasal dari BP Batam. Bahkan ketika dilakukan teguran, sering kali tidak diindahkan,” ungkapnya di Ruang Kerja, Selasa (02/12/2025), pukul 16.30 WIB.

Selain itu, faktor lain penyebab banjir adalah kondisi topografi darat dan pengaruh pasang laut. Perubahan wilayah daratan yang berdekatan dengan laut membuat air pasang mudah masuk ke kawasan kota. Ditambah dengan curah hujan yang sebenarnya tidak terlalu tinggi, tetapi sudah cukup memicu genangan akibat kapasitas drainase yang tidak memadai. Selama ini, aliran air hanya mengandalkan pembuangan langsung ke laut yang dinilai belum efektif mencegah banjir.

“Padahal, Batam sejatinya tidak mudah banjir jika pengelolaan tata ruang dan infrastruktur dilakukan dengan baik,” katanya.

Dampak dari persoalan ini sangat dirasakan masyarakat, mulai dari aktivitas terganggu, hingga potensi kerugian ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah meminta agar setiap pembangunan ke depan dilakukan melalui perencanaan matang yang memperhatikan sistem drainase serta penataan ruang kota secara ketat sesuai aturan, agar pembangunan tidak dilakukan secara asal dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Masalah lainnya adalah drainase antar rumah dan lingkungan yang tidak saling terhubung. Pembangunan drainase membutuhkan biaya besar, sementara kemampuan APBD Kota Batam masih terbatas. Saat ini, APBD Batam berada di kisaran Rp 4 triliun per tahun, jauh dari kebutuhan pembangunan yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun per tahun. Kondisi tersebut memaksa Pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan pada sektor Pendidikan, Kesehatan, serta Infrastruktur dasar.

“Jika anggaran mencapai Rp 10 triliun, pembangunan akan jauh lebih merata, termasuk fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pengendalian banjir”. ujarnya.

Ditambahkan Kamaludin, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat BP Batam melepas lahan atau saham kepada pengembang, rencana bisnis seharusnya sudah mencakup pembangunan drainase. Namun, masih banyak developer yang hanya fokus membangun rumah tanpa memperhatikan sistem saluran air. Akibatnya, setiap kali terjadi banjir, keluhan justru dialamatkan kepada Pemerintah.

Meski demikian, Pemerintah tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan pembangunan secara transparan dan tegas. Seluruh data pembangunan dan pengelolaan kota dapat diakses serta diawasi oleh lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, dan KPK sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Pemko Batam maupun BP Batam. (KF)

Penanganan Sampah Prioritas DPRD Batam Melalui Alokasi Anggaran Dan Teknologi Terpadu

Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaludin saat di wawancarai wartawan GK. (Foto GK/Kafyan)

Batam, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menegaskan komitmennya untuk mengatasi masalah sampah di Kota tersebut, melalui dukungan anggaran dan pengembangan teknologi pengolahan sampah terpadu.

“Penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaludin.

Dikatakan Kamaludin, DPRD Batam telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menerapkan dua strategi utama yaitu:

Jangka Pendek : Fokus pada intensifikasi pengangkutan sampah yang sudah berjalan. Rencana penggunaan insinerator sempat dipertimbangkan, namun terkendala regulasi terkait emisi asap.

Jangka Panjang : Pengembangan teknologi pengolahan sampah terpadu yang menghasilkan energi terbarukan. DPRD sedang menjajaki kerjasama dengan investor untuk mewujudkan teknologi ini.

“DPRD Kota Batam memprioritaskan kebersihan Kota sebagai kebutuhan dasar. Anggaran untuk sektor lain dapat dialihkan jika diperlukan untuk mengatasi masalah sampah,” katanya, Selasa (02/12/2025).

Selain itu, DPRD juga menyoroti masalah pengelolaan sampah di tingkat lokal, dimana beberapa wilayah belum terlayani karena rendahnya pembayaran retribusi dan adanya sampah pribadi yang melebihi kapasitas.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bertanggung jawab atas pengelolaan ini,” tegas Kamaludin Pukul 16.00 WIB.

“Dukungan anggaran juga diberikan untuk perawatan kendaraan operasional. Tahun ini, hampir 100 miliar rupiah telah dialokasikan, dan pada tahun 2026 direncanakan 200 miliar rupiah untuk memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal. DPRD akan mengawasi pelaksanaan anggaran ini secara ketat,” ungkap Kamaludin di Ruang Kerjanya.

Terkait rendahnya tingkat pembayaran retribusi, DPRD telah memanggil pihak terkait untuk mencari solusi.

“DPRD Kota Batam berkomitmen penuh untuk mengatasi masalah sampah, bahkan jika negara harus menanggung kerugian. Prioritas utama kami adalah kepentingan masyarakat. Komitmen ini juga telah disampaikan di depan Walikota dan Forkopimda, dengan pesan bahwa Negara, Pemko, dan Pemerintah boleh menanggung kerugian, asalkan masyarakat tidak dirugikan. DPRD Kota Batam akan memaksimalkan pelayanan dan menegakkan aturan yang berlaku untuk mencapai kebersihan kota yang optimal”. tuturnya. (DS)

SP4N-Lapor! Belum Banyak Dikenal, Ombudsman Kepri Dorong Peningkatan Respons Pengaduan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Parroha Patah Sadari, S.E., M.H. (Foto GK/Kafyan)

Batam, GK.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) terus mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!). Kanal pengaduan online yang bersifat real-time ini memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan dengan mudah melalui website atau aplikasi.

Dikatakan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., SP4N Lapor! yang telah ada sejak 2014 ini sangat baik, namun belum banyak diketahui masyarakat.

“Kami mendorong agar kanal ini lebih dikenal masyarakat. Kami juga terbuka terhadap saran dan masukan dari penyelenggara layanan terkait kendala dalam pengelolaan SP4N-Lapor!”. ujarnya di Ruang Kerja, Senin(01/12/2025), Pukul 10.00 WIB.

Ombudsman mengakui, masih banyak penyelenggara layanan yang menganggap pengaduan sebagai hal negatif. Padahal, pengaduan merupakan evaluasi dari pengguna layanan yang dapat menjadi masukan untuk perbaikan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal, termasuk WA Center, Email, Instagram, atau Surat.

Ombudsman Kepri mengapresiasi Pemerintah Kota Batam yang dinilai serius dalam menanggapi laporan masyarakat. Hal ini terbukti dari tingginya kuantitas laporan yang diterima dan ditindaklanjuti. Sejak 2019, Ombudsman Kepri telah intensif mengawasi pengelolaan laporan melalui SP4N-Lapor!. Pada tahun 2022, Kepri berhasil meraih peringkat pertama secara Nasional dalam pengelolaan laporan.

Namun, berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri pada Oktober tahun ini, kinerja pengelolaan pengaduan di Kepri masih berada pada predikat (Sedang). Untuk tingkat Kota/Kabupaten, Bintan, Kota Batam, dan Natuna mendapat predikat (Baik). Sementara Karimun, Anambas, dan Lingga (Sedang), dan Tanjungpinang (Kurang).

Ombudsman Kepri melakukan evaluasi dua kali setahun untuk memastikan pengaduan masyarakat ditangani dengan cepat dan efektif. Mereka juga memantau dan mengingatkan jika ada laporan yang belum diselesaikan. Sesuai ketentuan, pengelolaan laporan melibatkan lima pihak, yaitu KSP, Ketua Staf Kepresidenan, Kementerian Komunikasi, Kementerian PAN-RB, Ombudsman, dan Kementerian Dalam Negeri. Jika dalam 60 hari laporan belum diselesaikan, pelapor akan ditawari untuk menyerahkan penanganan laporan kepada Ombudsman.

Ombudsman Kepri mengakui belum pernah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terkait penanganan pengaduan melalui SP4N-Lapor!. Namun, penilaian dari Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi indikasi bahwa pengelolaan pengaduan masih perlu ditingkatkan. Ombudsman akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan pengaduan secara umum, baik melalui kanal Lapor! maupun konvensional. (DS)

Imigrasi Batam Perluas Layanan Paspor Hingga Bengkong Dan Mal Botania 2

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad bersama Direktur PT. Megah Bangun Sejahtera, Tek Po dan PT. Fanindo Cipta Propertindo diwakili Delfia Fan.

Batam, GK.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad bersama Direktur PT. Megah Bangun Sejahtera, Tek Po dan PT. Fanindo Cipta Propertindo diwakili Delfia Fan menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (02/12/2025).

Hadirnya ULP ini tidak hanya mewujudkan layanan yang Cepat, Terjangkau, dan Nyaman, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen Imigrasi Batam dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi kepada kepuasan Masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan paspor yang lebih praktis dan efisien. Sejalan dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

ULP ini juga nantinya akan memberikan pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia sebagaimana ULP yang sebelumnya telah ada di ULP Harbour Bay. Adanya perluasan layanan ini, diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memilih lokasi pelayanan, serta penambahan jumlah kuota pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Kegiatan yang dilaksanakan di Golden Prawn 933 Bengkong itu turut dihadiri Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Wira Zulfika dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menyatakan kehadiran Unit Layanan Paspor di dua lokasi strategis ini akan memberikan dampak positif baik bagi masyarakat maupun Pemerintah. Serta diharapkan dapat mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Imigrasi.

Sementara untuk lokasi ULP adalah Ruko Golden City Blok RB Nomor 45 dan 46, Bengkong serta Mal Botania 2. (Rd)