Karimun, GK.com – AR bayi mungil berusia 42 hari warga Sungai Raya, Kecamatan Meral mengalami patah tulang di tangan kanan nya diduga usai mendapatkan perawatan inkubator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Sani Karimun.
Saat ditemui awak Media ini, Nenek dari AR, Suryani mengaku bahwa saat cucu nya itu lahir semua dalam keadaan normal dan tidak tampak seperti mengalami patah tulang di tangannya.
“Memang cucu saya ini lahir prematur, namun kondisinya saat lahir baik-baik saja, tidak ada yang tidak normal. Setelah menjalani perawatan inkubator selama satu bulan lebih di RSUD M Sani, kami sekeluarga tiba-tiba dikejutkan dengan kabar dari pihak Rumah Sakit bahwa AR mengalami pergeseran tulang tangan, sehingga diharuskan untuk melakukan operasi,” ungkap Suryani, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wib di Ruang Pelayanan Informasi.
Lebih lanjut Suryani mengatakan, bukannya melakukan operasi, pihak RSUD malah menunjukan hasil rontgen tangan AR yang telah patah tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
“Kami dari keluarga tidak mendapatkan informasi apapun terkait proses rontgen yang dilakukan terhadap AR, disaat kami meminta penjelasan terkait hasil rontgen itu, kami malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak medis,” ujar Suryani.
“Mereka malah membentak dan berkata, “kenapa ibu turun ke bawah lalu mengadu di bagian pelayanan informasi, kan saya sudah suruh ibu tunggu di samping, kami di sini kena marah jadinya. Jadi tidak usah mengadu’. Tak hanya itu saja, saya juga dibilang setres dengan pihak medis yang menangani cucu saya, karena saya ingin membawa pulang cucu saya dari sana,” lanjutnya.
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Pusat Layanan Informasi Promosi dan Penanganan RSUD M Sani, Okto Puji Ganjar membenarkan adanya permasalahan tersebut.
“Untuk kepastiannya saya tidak bisa menjelaskan sekarang, karena di Rumah Sakit ini ada kode etik dan prosedur yang harus kami terapkan dalam memberikan penjelasan. Jika mau mencari kejelasannya kami akan menghadirkan langsung unit terkait yang menagani pasien tersebut, kemudian harus ada juga pihak keluarga yang hadir, sehingga informasi yang didapatkan berimbang,” papar Okto Puji.
Kemudian, kepada pihak keluarga, Okto Puji berjanji untuk meneruskan laporan terkait pelayanan yang buruk ini kepada Direktur RSUD, agar secepatnya ditangani dan akan menjadi jembatan bagi keluarga untuk bisa mendapatkan kejelasan terkait tindak lanjut pasien serta hasil pelayan medis yang diberikan kepada pasien selama ini.
“Saya berjanji untuk meneruskan laporan dan keluhan dari keluarga pasien kepada pimpinan saya, agar ada titik terang”. katanya. (RP).
Editor : Dina
Bayi Berusia 42 Hari Alami Patah Tulang Usai Dapatkan Perawatan di RSUD M Sani
Kantor Imigrasi Kelas II TBK Gelar Sosialisasi Izin Tinggal Dan Visa
Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun (TBK) mengelar sosialisasi terkait pemberian visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dimasa penanganan Covid-19, serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TBK Lutfi, SE,MM menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk sarana penyebaran informasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terbaru.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap Lutfi, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wib di Hotel Aston Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut Lutfi menuturkan, dengan adanya penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian ini, Dirinya berharap agar semua pihak dapat membantu Pemerintah dalam memulihkan perekonomian Nasional secara global.
“Disamping itu, kegiatan ini kita lakukan untuk merayakan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2021 mendatang”. tandasnya. (IWD).
Editor : Dina
Lantik Sejumlah Pejabat Pemprov Kepri, Ansar : Tidak Ada Urusan Transaksional
Tanjungpinang, GK.com – Sejumlah Pejabat Eselon III, IV dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi dilantik oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (14/10/2021).
Dalam pelantikan tersebut, Gubernur menegaskan jika dalam proses seleksi calon pejabat di lingkungan Pemprovi Kepri sama sekali tidak ada urusan transaksional di belakangnya.
“Seleksi dilakukan berdasarkan kemampuan dan kelayakan kepangkatan, saya jamin tidak ada urusan transaksional. Hal seperti itu hanya akan merusak tatanan Pemerintahan. Pesan saya, bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan buat langkah-langkah yang strategis,” tegas Ansar.
Kemudian, Ansar juga mengingatkan kembali bahwa pelantikan pegawai ini merupakan bagian dari kebutuhan sebuah organisasi dan sangat lumrah dilakukan.
“Untuk para pegawai yang dilantik di JFT, dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar tetap bekerja dengan baik dan saling berkoordinasi dengan pejabat struktural. Baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural, keduanya saling terkait. Makanya harus saling berkoordinasi dan saling menguatkan”. pungkasnya. (Red/Hms).
Editor : Dina
Tanjungpinang Jadi Tuan Rumah Seminar Pemantauan HPHK Regional Sumatera Tahun 2021
Tanjungpinang, GK.com – Untuk mengetahui dimana saja wilayah penyebaran hama penyakit Hewan dan tumbuhan di pulau Sumatera, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjunpinang menggelar Kegiatan Seminar tahunan tentang Pemantauan Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Regional Sumatera, Kamis (14/10/21) di Hotel CK Tanjungpinang.
Saat ditemui awak Media ini, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden menjelaskan melalui kegiatan seminar tersebut, pihaknya dapat dengan mudah untuk mengetahui dimana saja Daerah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan, sehingga dapat memberikan keyakinan media pembawa yang dilalulintaskan tidak berpotensi membawa penyakit.
“Tak hanya itu saja, kegiatan ini juga dalam rangka mendukung program pembebasan penyakit hewan di suatu wilayah dan mempertahankan status bebas penyakit disuatu wilayah. Seminar ini pelaksanaanya selalu bergantian diseluruh Provinsi yang ada di pulau Sumatera. Saat ini yang berkesempatan menjadi tuan rumah adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Kota Tanjungpinang,” ujar Raden.
Lalu Ia menuturkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh seluruh UPT Karantina yang berada di Pulau Sumatera, akan dipaparkan melalui seminar ini untuk dapat membentuk peta penyakit hewan karantina yang dijadikan dasar kebijakan dalam mengatur lalulintas hewan, tumbuhan, dan produk tumbuhan.
“Dengan adanya seminar pemantauan Daerah sebar HPHK ini, diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai status HPHK disuatu Negara atau wilayah, pengambilan kebijakan mencegah keluar masuk dan tersebarnya HPHK”. tutupnya. (AZ).
Editor : Dina
Akses Visa WNA ke Indonesia Dibuka, Berikut Syaratnya
Karimun, GK.com – Pemerintah kini sudah mulai mengizinkan kembali Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia, hanya WNA dengan kegiatan tertentu yang diizinkan Pemerintah untuk masuk ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun saat menggelar sosialisasi Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (14/10/2021) di Hotel Aston Karimun sekitar pukul 10.30 Wib.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Ahmad Triesna menjelaskan, ada 2 jenis visa yang bisa digunakan untuk alur keluar masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Yaitu visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan ini dapat digumakanq oleh WNA yang akan melakukan perjalanan darurat seperti kepentingan bisnis, jual beli barang, uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga medis dan pangan, serta WNA yang bergabung dalam alat angkut di wilayah Indonesia,” jelas Ahmad.
“Sedangkan untuk visa tinggal terbatas dibagi lagi menjadi 2, yaitu dalam rangka kerja yang meliputi pengawasan kualitas barang, inspeksi atau audit, purna jual, ahli mesin, pekerjaan non permanen, calon TKA. Dan untuk dalam rangka uji coba yaitu penanaman modal asing dan penyatuan keluarga”. tandasnya. (trt).
Editor : Dina
MTQ Santri Dan Mualaf Resmi Dibuka
Bintan,GK.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2021, Kementrian Agama (Kmenag) Bintan bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bintan menggelar kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) untuk para Santri TPQ, MDTA, Pondok Pesantren (Ponpes) dan Mualaf tingkat Kabupaten.
Dalam sambutanya, Ketua LPTQ Bintan, Hasbi menuturkan, “kegiatan MTQ Santri dan Mualaf akan berlangsung selama 2 hari,” tutur Hasbi di Panggung Seni Kemenag Bintan, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kemudian, Ia juga menyebutkan adapun jumlah peserta yang mengikuti MTQ Santri terdiri dari, Santri TPQ 6 regu, Santri MDTA 6 regu, Santri Ponpes 10 regu.
“Sedangkan MTQ Mualaf diikuti oleh 4 regu yang berasal dari Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kecamatan Bintan Timur, dan Kecamatan Bintan Utara,” sebutnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Bintan, Erman mengatakan kegiatan ini digelar bertujuan untuk memajukan prestasi MTQ dan membumikan Al-Quran di Kabupaten Bintan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, terutama kepada Plt. Bupati Bintan, Kabag Kesra, Camat, Lurah, dan semua elemen”. tutup Erman.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Mohammad Setioso mewakili Plt. Bupati Bintan. (FS).
Editor : Dina







