Karimun, GK.com – Pemerintah kini sudah mulai mengizinkan kembali Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia, hanya WNA dengan kegiatan tertentu yang diizinkan Pemerintah untuk masuk ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun saat menggelar sosialisasi Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (14/10/2021) di Hotel Aston Karimun sekitar pukul 10.30 Wib.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Ahmad Triesna menjelaskan, ada 2 jenis visa yang bisa digunakan untuk alur keluar masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Yaitu visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan ini dapat digumakanq oleh WNA yang akan melakukan perjalanan darurat seperti kepentingan bisnis, jual beli barang, uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga medis dan pangan, serta WNA yang bergabung dalam alat angkut di wilayah Indonesia,” jelas Ahmad.
“Sedangkan untuk visa tinggal terbatas dibagi lagi menjadi 2, yaitu dalam rangka kerja yang meliputi pengawasan kualitas barang, inspeksi atau audit, purna jual, ahli mesin, pekerjaan non permanen, calon TKA. Dan untuk dalam rangka uji coba yaitu penanaman modal asing dan penyatuan keluarga”. tandasnya. (trt).
Editor : Dina

