Jakarta, GK.com – Pegawai Ditjen Bea Cukai, Salisa Asmoaji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Pengelola safe house itu tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.05 WIB pada Senin (04/05/2026). Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pemeriksaan Salisa Asmoaji.
Untuk diketahui, Salisa Asmoaji di duga mengelola serta menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai.
Berdasarkan sumber informasi yang dapat dipercaya yang di terima oleh Redaksi ini,
Praktik korupsi tersebut dilakonin Salisa Asmoaji sejak November 2024. Saat itu, Salisa Asmoaji bertugas sebagai pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan atau P2 Bea dan Cukai. (YY)
Editor: Milla
Mantan Staf P2 Bea Cukai di Periksa KPK
Jamsos Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
Bekasi, GK.com — Hingga sampai tanggal 04 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat pada tragedi 27 April 2026 lalu, dan telah menerima perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah.
Dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, adapun dari total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal dunia meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp 197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp 458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
“Ini bukti komitmen Pemerintah, bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” tegas Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam keterangannya pada Senin (04/05/2026), dari sembilan korban meninggal dunia, yang telah menerima santunan ada delapan, diantaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).
Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.
Kemudian pada 04 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.
Terkait status Ida Nuraida, Pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi”. tutup Yassierli. (DK/*)
Editor: Milla
Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa Diperketat Pemko Batam Demi Menjaga Lingkungan
Batam, GK.com – Berkomitmen dalam mengawasi aktivitas penambangan pasir di kawasan Nongsa, khususnya di sekitar akses menuju Bandara Internasional Hang Nadim, Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan menerangkan jika pengawasan dan teguran yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan tata kelola kawasan berjalan strategis sesuai regulasinya.
“Langkah ini murni untuk menjaga ketertiban dan kepentingan umum. Fokus kami adalah memastikan Batam bisa berkembang dengan tata ruang yang tertib dan lingkungan yang terjaga,” kata Rudi, Senin (04/05/2026) siang.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberikan teguran langsung kepada penambang yang diduga melakukan aktivitas ilegal di bahu jalan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Pemerintah terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat dan infrastruktur kota.
Aktivitas pengorekan pasir di kawasan tersebut menjadi perhatian, karena berisiko merusak ekosistem, mengganggu estetika, serta membahayakan jalur utama menuju objek vital nasional, seperti Bandara Hang Nadim.
Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Batam juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat. Paulus Lein yang mengimbau agar warga agar tidak salah menafsirkan langkah yang diambil oleh Pemerintah.
“Ini bagian dari penegakan aturan. Batam adalah kota multikultural yang menjunjung tinggi toleransi. Jangan sampai isu ini memicu kesalahpahaman antar kelompok,” ujar Paulus.
Paulus juga mengajak para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuka publik untuk aktif dalam memberikan edukasi yang objektif kepada warga, demi menjaga harmoni social di Kota Batam. (Rd/MCB)
Editor: Milla
Layanan Izin Lingkungan Cukup 29 Hari
Batam, GK.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu, menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Harry Prasetyo Utomo menjelaskan, kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.
Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.
“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” tutur Harry dalam keterangannya, Senin (04/05/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat Pusat atau Provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry juga menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.
“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan, agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu”. ujar Harry .
Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).
Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.
Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan. (RUD/YN)
Editor: Milla
Disdagin Tanjungpinang Dorong Ritel Modern Perkuat Peran IKM Lokal

Tanjungpinang, GK.com – Keberadaan ritel modern di Kota Tanjungpinang terus menjadi perhatian Pemerintah Daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan dengan pelaku usaha kecil. Ditengah pertumbuhan sektor ritel, Pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi, agar pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) tetap mendapatkan ruang dan manfaat dalam ekosistem ekonomi daerah.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, S.Sos., M.M., pihaknya telah menyiapkan strategi yang menekankan kemitraan antara ritel modern dan IKM lokal. Menurutnya, pola kemitraan tersebut bersifat wajib dan terukur, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha kecil.
“Strategi kami adalah membangun pola kemitraan yang wajib dan terukur antara ritel modern dengan pelaku IKM. Bentuk konkretnya antara lain mendorong pencantuman produk IKM lokal di setiap gerai ritel modern, serta memfasilitasi penyaringan produk agar memenuhi standar kualitas, kemasan, dan perizinan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (04/05/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah juga menetapkan target persentase minimal produk lokal yang harus dipasarkan di ritel modern. Selain itu, pendampingan berkelanjutan melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas IKM terus dilakukan, agar pelaku usaha mampu bersaing dengan baik.
“Jadi, kehadiran ritel modern tidak hanya berfungsi sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai mitra pemasaran bagi produk lokal,” ungkapnya pada Pukul 15.35 WIB.
Dalam hal pengawasan, Disdagin menerapkan langkah regulatif dan operasional secara bersamaan. Pengaturan pembagian wilayah usaha dan jarak antar gerai diberlakukan agar tidak merugikan keberlangsungan usaha kecil di sekitarnya. Pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan izin usaha juga dilakukan secara ketat, disertai evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kemitraan dengan IKM, serta pemantauan di lapangan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami tidak hanya memberikan izin usaha, tetapi juga memastikan terciptanya keseimbangan antara keberadaan ritel modern dan keberlangsungan usaha masyarakat,” tegasnya.
Terkait kesiapan IKM, ia menyebutkan bahwa secara umum pelaku usaha di Tanjungpinang mulai menunjukkan perkembangan yang positif. Beberapa produk unggulan bahkan telah berhasil masuk ke jaringan ritel modern di Batam dan Bintan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, antara lain menjaga konsistensi standar kualitas produk, meningkatkan kualitas kemasan dan citra merek, serta melengkapi persyaratan perizinan seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal.
Lebih lanjut, ia menilai kehadiran ritel modern turut memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, baik secara langsung di lingkungan gerai maupun melalui rantai pasokan dan penyaluran produk IKM.
“Jika dikelola dengan baik, hal ini akan menciptakan dampak berantai dalam perekonomian, dimana perputaran uang meningkat, peluang usaha baru terbuka, dan daya beli masyarakat pun ikut terdorong”. ujar Riany.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa, pertumbuhan ekonomi tersebut harus bersifat inklusif. Pelaku usaha lokal harus tetap menjadi bagian utama dalam ekosistem ekonomi daerah, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah pesatnya perkembangan sektor ritel modern. (DS)
Editor: Milla
Pemkab Karimun Akhiri Kerja Sama Dengan Pengelola Parkir Pelabuhan
Karimun, GK.com – Pengelolaan parkir pelabuhan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan kerja sama, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun mengambil langkah untuk mengevaluasi terhadap kinerja pengelola secara menyeluruh, hingga berujung pada keputusan pemberian sanksi tegas.
Kepada gerbangkepri.com, melalui via WhatsApp saat di konfirmasi, Senin (04/05/2026) sekitar Pukul 14.26 WIB, Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat teguran ketiga kepada Malik Parking Karimun (MPK), sebagai tindak lanjut atas berbagai temuan di lapangan. Teguran tersebut diberikan setelah Pemerintah sebelumnya melakukan pembinaan dan peringatan secara bertahap.
“Setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan, saat ini kami menerapkan ketentuan dengan tegas sesuai amanat yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan MPK,” ujar Tohap Siahaan.
Ia juga menegaskan, bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perhubungan dan pengelolaan parkir pelabuhan yang menjadi salah satu titik vital aktivitas masyarakat.
Lebih lanjut, dijelaskan Tohap, dengan diterbitkannya surat teguran ketiga, Pemerintah Daerah secara resmi mengakhiri kerja sama dengan pihak MPK. Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi atas tidak terpenuhinya kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Dan kerja sama tersebut pun resmi diakhiri”. tegas Tohap lagi.
Kedepannya, Dinas Perhubungan Karimun akan segera menyiapkan langkah lanjutan terkait pengelolaan parkir agar layanan tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Pemerintah juga memastikan proses transisi akan dilakukan dengan tetap mengutamakan kepentingan publik. (DS)
Editor: Endang






