Jakarta, GK.com – Berlaku pada April 2026, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno memastikan bahwa triwulan II 2026 (April–Juni), tarif listrik dipastikan tetap atau tidak mengalami perubahan.
Artinya, harga token listrik pada periode 6–12 April 2026 masih sama seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung daya saing industri Nasional.
Dikatakan Tri, keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter ekonomi makro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi PLN.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi Nasional. Adapun, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun rincian harga token listrik 6-12 April 2026 Dilansir dari Antara yaitu, rincian tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 untuk seluruh golongan pelanggan PLN:
1. Tarif listrik pelanggan rumah tangga (non-subsidi) Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif listrik pelanggan bisnis Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif listrik pelanggan industri Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Tarif listrik pelanggan rumah tangga (subsidi) Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Editor: Milla

