Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunRetribusi Menara BTS Dihapus, Kominfo Karimun Fokus pada Fungsi Pengawasan

Retribusi Menara BTS Dihapus, Kominfo Karimun Fokus pada Fungsi Pengawasan

Karimun, GK.com – Retribusi terhadap menara BTS (Base Transceiver Station) di Kabupaten Karimun tidak ada lagi. Hal ini dipertegas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karimun melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi Publik Karimun, Dudy Isnandar, S.E., M.M.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur penghapusan sejumlah jenis pungutan daerah, dijelaskan Dudy Isnandar kepada gerbangkepri.com.

“Sejak aturan tersebut berlaku, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan menarik biaya dari keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Jadi, untuk menara telekomunikasi sudah dihapus, dan daerah tidak diperkenankan lagi melakukan penarikannya,” ujar
Dudy Isnandar di Ruang Kerjanya, Senin (06/04/2026).

Sementara untuk urusan perizinan pembangunan, tambah Dudy Isnandar menerangkan, itu bukan berada di Kominfo, melainkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lalu aspek lingkungan dan teknis konstruksi ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Pekerjaan Umum.

“Terkait ketinggian konstruksi, bangunan di atas 30 meter harus berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura, karena berkaitan dengan jalur penerbangan. Sedangkan struktur dengan tinggi maksimal 30 meter berada dalam pengawasan Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Selain perizinan, aspek keselamatan konstruksi juga menjadi perhatian. Persetujuan bangunan gedung diproses melalui Dinas PU, disertai kewajiban pemeriksaan berkala terhadap kekuatan material agar tidak membahayakan permukiman warga.

“Struktur harus dicek secara rutin untuk memastikan keamanannya. Jangan sampai terjadi insiden yang merugikan masyarakat,” ujarnya

“Dari sisi perpajakan, kewajiban operator disetorkan langsung ke Pemerintah Pusat. Perusahaan penyedia layanan seluler, seperti Telkomsel, menerima tagihan dari pusat tanpa melalui Pemerintah Daerah. Jadi daerah tidak dilibatkan dalam penagihannya,” terang Dudy Isnandar Pukul 14.15 WIB.

“Data mengenai jumlah dan status legalitas infrastruktur tersebut tercatat dalam sistem SINTAP (Sistem Informasi Tata Ruang dan Perizinan). Kominfo hanya menjalankan fungsi monitoring di lapangan hanya sebatas pengawasan,” lanjutnya.

“Kita berharap seluruh pengelola tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku, meskipun Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki ruang untuk menarik kontribusi sebagaimana sebelumnya”. harap Dudy Isnandar. (DS)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer