Batam, GK.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 2 (dua) Warga
Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 1 (satu) WNA asal India dan 1 (satu) WNA Kanada pada periode Juni 2025.
Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar
ketentuan Izin Tinggal di wilayah Indonesia.
WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode bulan Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA Tiongkok berinisial FW tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal (Overstay) di Indonesia.
Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60
(enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal terhadap FW, dikenakan deportasi pada tanggal 13 Juni 2025.
Kantor Imigrasi Batam melakukan Deportasi terhadap 1 WNA Kanada berinisial DJM juga di tanggal 13 Juni 2025. DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam
Center, karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, sehingga ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil, yang bersangkutan
dikenakan deportasi dari Wilayah Indonesia.
Selanjutnya, telah dilakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang sudah menjadi subject of interest oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam yang sebelumnya telah
diberikan surat peringatan. Yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terkait data / informasi Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2025, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagai Orang Asing
sebagaimana Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian, ditanggal yang sama, Kantor Imigrasi juga mendeportasi 1 WNA India berinisial JS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JS sudah Overstay selama 70 (tujuh puluh) hari di Wilayah Indonesia.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke Negara asal.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke
Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Rabu (18/6/2025) melalui keterangan pres rilis menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam
penegakan hukum keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada seluruh w
Warga Negara Asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum Keimigrasian. Langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik, tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif Keimigrasian yang lebih tegas. Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia, dan inj berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali”. tegasnya.
Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi di nomor 082180889090.
Data Deportasi Imigrasi Batam Bagi WNA di Sepanjang Juni
Prabowo-Trump Bahas Tarif Impor, Indonesia-AS Lanjutkan Negosiasi

Jakarta, GK.com — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih melanjutkan proses negosiasi terkait tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Pemerintah AS kepada produk Indonesia. Pembahasan ini menjadi salah satu topik dalam percakapan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui sambungan telepon pada Kamis (12/6/2025) malam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan mengenai tarif tersebut berlangsung dalam konteks diplomasi dagang yang lebih luas.
“Kita kemarin mengirim tim negosiasi dan kemudian dipelajari oleh masing-masing pihak,” ujar Prasetyo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Pemerintah Indonesia, lanjut Prasetyo menjelaskan, telah mengirimkan tim khusus untuk bernegosiasi terkait tarif impor resiprokal yang dikenakan kepada Indonesia sebesar 32 persen. Meski tidak menjelaskan secara rinci hasil negosiasi, ia menekankan bahwa pembicaraan masih berlangsung dan Indonesia juga menyampaikan sejumlah penawaran dalam kerangka kerja sama dagang.
“Bukan soal berhasil atau tidak, kita juga menawarkan sesuatu dan beberapa pihak sedang mempelajarinya,” ungkap Prasetyo.
Ia memberikan sinyal positif terhadap hasil komunikasi antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump.
“Insya Allah positif, harus optimis. Jangan negatif-negatif terus ya,” harapnya.
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebutkan bahwa percakapan kedua Kepala Negara berlangsung selama hampir 15 menit. Selain membahas isu perdagangan dan kerja sama bilateral, keduanya juga bertukar kabar serta menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan masing-masing dalam Pemilu terbaru di negaranya.
“Presiden Prabowo menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Trump atas terpilihnya kembali sebagai Presiden AS, dan sebaliknya Presiden Trump juga mengucapkan selamat kepada Prabowo sebagai Presiden ke- 8 RI”. tutur Teddy.
Negosiasi soal tarif impor resiprokal ini menjadi salah satu isu penting dalam hubungan ekonomi Indonesia-AS, terutama setelah kebijakan tarif tinggi diberlakukan AS di masa Pemerintahan Trump. Pemerintah Indonesia berharap kerja sama dagang tetap berlangsung secara adil dan saling menguntungkan. (hdm)
Marcella Santoso Minta Maaf

Jakarta, GK.com — Tersangka perintangan penanganan perkara, Marcella Santoso menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penyebaran konten negatif terkait Kejaksaan Agung dan pejabat Pemerintah. Pengakuan itu disampaikan melalui video dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca juga 👇👇👇
Dalam pernyataannya, Marcella mengaku telah bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki untuk membuat dan menyebarkan konten yang tidak berkaitan langsung dengan proses hukum. Konten-konten itu disebut menyerang kehidupan pribadi sejumlah pejabat, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
”Saya menyesal karena tidak melakukan verifikasi atas isi unggahan tersebut. Saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang terdampak, terutama di lingkungan Kejaksaan dan pemerintahan”. ujar Marcella.
Advokat itu juga membantah memiliki niat untuk menyerang institusi Kejaksaan atau Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, serta menyampaikan doa bagi keselamatan dan keberhasilan pejabat yang menangani perkara.
Marcella merupakan salah satu dari sejumlah tersangka dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkannya pula sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara besar di Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO, tata niaga timah oleh PT Timah Tbk, serta korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong. Terakhir, pada awal Mei 2025, Kejaksaan juga menetapkan Marcella sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan suap vonis lepas CPO.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih berjalan. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. (hdm)
Sengketa Berakhir Damai, Aceh Buka Peluang Investasi Migas di Empat Pulau

Jakarta, GK.com — Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau di kawasan perairan barat laut Sumatera resmi berakhir damai. Pemerintah pusat memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan seusai pertemuan antara perwakilan Pemerintah Pusat dan kedua Provinsi yang di fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keputusan ini didasarkan pada dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang menguatkan klaim Aceh atas keempat pulau itu.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyambut positif penyelesaian sengketa tersebut. Ia menyatakan akan segera membuka ruang bagi investor untuk mengelola potensi Sumber Daya Alam di kawasan empat pulau itu, khususnya sektor minyak dan gas (migas).
“Kita akan mengundang pemilik modal. Mereka boleh menggali Sumber Daya Alam kita, tentu dengan tetap menghormati aturan dan kepentingan daerah,” ujar Muzakir seusai pertemuan.
Muzakir juga menegaskan kesiapan Pemerintah Aceh untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai blok migas baru. Meskipun belum merinci data teknis potensi kandungan migas, ia yakin wilayah itu menyimpan potensi yang layak dikembangkan.
“Saya kira ada lah. Pasti seperti itu,” ujarnya singkat.
Terkait kemungkinan pengelolaan bersama dengan pihak Sumatera Utara, Gubernur Aceh menyatakan keterbukaan. Selama pengelolaan itu memberi manfaat optimal bagi masyarakat, ia menyambut baik kerja sama dengan pihak swasta maupun Pemerintah Daerah tetangga.
“Kalau ada investor atau pengusaha dari sana (Sumut), kenapa tidak? Bisa saja kita kelola sama-sama,” ucapnya.
Sebelumnya, keberadaan keempat pulau tersebut sempat tercantum sebagai bagian dari Sumatera Utara dalam dokumen resmi Kemendagri, yang memicu protes keras dari Pemerintah Aceh. Melalui verifikasi dokumen dan pendekatan mediasi, penyelesaian dilakukan secara damai dan konstitusional.
Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Rizal Siregar mengatakan bahwa penetapan ini akan memperkuat kepastian hukum dalam tata ruang wilayah dan mendorong iklim investasi di daerah perbatasan.
“Dengan selesainya sengketa ini, Pemerintah Daerah bisa segera menyusun rencana pemanfaatan ruang dan investasi dengan lebih pasti”. tutupnya. (hdm)
Perintangan Penanganan Tiga Kasus Korupsi Besar, Konten Negatif Dibuat untuk Giring Opini
Jakarta, GK.com — Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara atau obstruction of justice, Marcella Santoso mengakui kepada penyidik telah membuat sejumlah konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan. Konten tersebut dibuat bersama pihak ketiga untuk membentuk opini publik guna melemahkan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi besar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Marcella menyampaikan pengakuan tersebut secara sukarela dalam pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif bersama pihak ketiga,” ujar Qohar.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, dan Ketua tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, yang disebut mengkoordinasi sekitar 150 buzzer. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut Qohar, konten-konten negatif itu disebarkan untuk menggiring opini publik agar menekan proses penuntutan dan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi. Ketiga perkara itu mencakup dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, dan impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Serangan digital itu menyasar langsung institusi Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung, Jampidsus, dan pejabat lainnya.
“Konten yang disebarkan dibuat seolah-olah penanganan perkara tidak benar dan menjadi bentuk kriminalisasi,” ungkap Qohar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung juga memutar video berisi pengakuan Marcella Santoso. Mengenakan rompi tahanan Jampidsus berwarna merah muda, Marcella menyatakan dirinya membuat konten di luar pokok perkara. Beberapa konten bahkan menyerempet isu pribadi pimpinan Kejaksaan dan Presiden Prabowo Subianto, termasuk topik petisi RUU TNI dan narasi “Indonesia gelap”.
“Saya mohon maaf. Tidak ada kebencian pribadi terhadap Institusi ataupun Pemerintahan”. ucapnya dalam video berdurasi tiga menit itu.
Sampai saat ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum tersebut. Selain Marcella, tersangka lain adalah Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, seorang advokat dan dosen. Keempatnya diduga berperan aktif dalam upaya sistematis untuk melemahkan legitimasi proses hukum yang tengah berjalan. (hdm)
Kejagung Sita Rp 11 Triliun dari Wilmar Group

Jakarta, GK.com — Kejaksaan Agung menyita dana sebesar Rp 11,88 triliun dari lima perusahaan dalam kelompok PT Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Penyitaan dilakukan setelah uang pengganti kerugian Negara disetor seluruhnya oleh pihak korporasi, meski hakim tingkat pertama memutus perkara ini bukan merupakan tindak pidana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno menyatakan uang tersebut kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) atas nama Kejaksaan pada Bank Mandiri. Dana itu berasal dari lima entitas di bawah Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Total uang yang di sita mencapai Rp 11.880.351.802.619,00 sesuai nilai kerugian Negara yang dihitung oleh BPKP dan didukung kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM”. ujar Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia merinci, nilai terbesar berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7,3 triliun, disusul PT Multimas Nabati Asahan dengan nilai Rp 3,9 triliun. Tiga perusahaan lainnya menyumbang sisanya dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Sutikno menyebut kerugian Negara dalam perkara ini meliputi tiga bentuk, yakni kerugian keuangan Negara, illegal gain, serta kerugian terhadap perekonomian Nasional.
Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutus kelima korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi. Dana hasil pengembalian tersebut kini turut dilampirkan dalam memori kasasi untuk dipertimbangkan sebagai bentuk pengembalian kerugian Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diunggah dalam Direktori Putusan MA, disebutkan bahwa selain Wilmar Group, dua grup usaha lainnya yakni PT Musim Mas dan PT Permata Hijau Group, juga disebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU. Namun, hakim menyatakan perbuatan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Jaksa mengajukan kasasi dengan harapan Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali fakta-fakta hukum, termasuk uang pengganti yang telah disetor korporasi, untuk mengoreksi putusan lepas dan menegaskan pertanggungjawaban hukum dalam kerangka pemberantasan korupsi sektor pangan. (hdm)



