Batam, GK.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 2 (dua) Warga
Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 1 (satu) WNA asal India dan 1 (satu) WNA Kanada pada periode Juni 2025.
Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar
ketentuan Izin Tinggal di wilayah Indonesia.
WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode bulan Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA Tiongkok berinisial FW tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal (Overstay) di Indonesia.
Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60
(enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal terhadap FW, dikenakan deportasi pada tanggal 13 Juni 2025.
Kantor Imigrasi Batam melakukan Deportasi terhadap 1 WNA Kanada berinisial DJM juga di tanggal 13 Juni 2025. DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam
Center, karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, sehingga ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil, yang bersangkutan
dikenakan deportasi dari Wilayah Indonesia.
Selanjutnya, telah dilakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang sudah menjadi subject of interest oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam yang sebelumnya telah
diberikan surat peringatan. Yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terkait data / informasi Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2025, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagai Orang Asing
sebagaimana Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian, ditanggal yang sama, Kantor Imigrasi juga mendeportasi 1 WNA India berinisial JS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JS sudah Overstay selama 70 (tujuh puluh) hari di Wilayah Indonesia.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke Negara asal.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke
Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Rabu (18/6/2025) melalui keterangan pres rilis menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam
penegakan hukum keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada seluruh w
Warga Negara Asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum Keimigrasian. Langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik, tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif Keimigrasian yang lebih tegas. Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia, dan inj berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali”. tegasnya.
Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi di nomor 082180889090.

