Jakarta, GK.com — Dua pucuk senjata api laras pendek dan panjang tergeletak ditemukan di rumah mewah milik Adjie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukannya saat menggeledah dua properti milik para tersangka pada Senin (23/6/2025) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya segera berkoordinasi dengan kepolisian menyangkut kepemilikan senjata api tersebut.
“Kami akan mengecek kelengkapan dokumen izin kepemilikannya. Koordinasi juga dilakukan dengan lembaga yang berwenang atas pengawasan senjata api.” tegas Budi di Gedung Merah Putih, Selasa siang.
Selain senjata laras panjang kaliber 32 milimeter serta pistol yang ditemukan di rumah Adjie, penyidik juga menyita lima unit mobil mewah, yakni dua Lexus, satu Maybach, satu Toyota Alphard, dan satu Mitsubishi Xpander.
Untuk diketahui, Adjie adalah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dilakukan pada periode 2019 hingga 2022. Tiga tersangka lain merupakan pejabat aktif PT ASDP yaitu, Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh ASDP mencapai Rp 1,272 triliun. Namun, proses tersebut diduga sarat rekayasa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 893 miliar.
Dalam kasus ini, ketiga pejabat ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara Adjie belum di tahan dengan alasan kesehatan. Namun penyidik masih mendalami peran dan aset terkait dengannya, termasuk dua pucuk senjata yang kini menjadi perhatian tambahan.
Penyelidikan terus berjalan. KPK berupaya membuka alur aliran uang dari skema akuisisi yang dinilai tak wajar itu.
“Bukti-bukti fisik terus dikumpulkan, termasuk aset-aset yang terindikasi berasal dari hasil tindak pidana”. tegas salah satu penyidik.
Kini, selain jerat korupsi, rumah para tersangka juga menjadi titik mula untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lain. Dua senjata yang diamankan itu bisa menjadi kunci soal kuasa dan perlindungan yang mungkin mereka bangun di luar hukum. (hdm)
KPK Temuksn Dua Senpi di Rumah A

Indonesia Desak Israel Hentikan Pendudukan Palestina

Jenewa, GK.com — Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera menghentikan kependudukan ilegal atas wilayah Palestina dan menarik seluruh pasukannya, sejalan dengan pendapat penasihat hukum Mahkamah Internasional (ICJ). Seruan ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto dalam Sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke- 59 di Jenewa, Swiss pada Selasa (24/6/2025) waktu setempat.
Dalam forum dialog interaktif dengan ahli independen soal solidaritas internasional, Mugiyanto menekankan pentingnya penghentian pencaplokan dan pengusiran paksa terhadap rakyat Palestina. Ia juga mengkritik ketimpangan sikap sejumlah Negara yang lantang menyuarakan Hak Asasi Manusia, tetapi justru bungkam saat pelanggaran terjadi di Gaza.
“Ketika pemimpin bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan untuk menginjak-injak hukum internasional, seperti yang kita saksikan di Gaza dan kini meluas ke Iran, dunia tidak boleh berdiam diri,” ujar Mugiyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Ia turut menyoroti pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat dalam konteks perjuangan rakyat Palestina. Menurutnya, penindasan terhadap pembela HAM Palestina mencederai prinsip-prinsip dasar yang dijunjung dalam sistem internasional.
Mugiyanto menekankan bahwa solidaritas internasional dalam mendukung hak asasi dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina harus berdasar pada prinsip universalitas, bukan pada kepentingan politik sempit.
“Solidaritas global menjadi makin penting dalam membela perdamaian, keadilan, dan hak asasi manusia”. pesannya, menutup pernyataan dalam sidang yang dipimpin Presiden Dewan HAM PBB 2025, Jurg Lauber.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali konsistensi posisi Indonesia dalam membela hak rakyat Palestina dan mendesak tegaknya hukum internasional melalui mekanisme resmi PBB. (hdm)
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Kepada Pejabat Kemenag Pemilik Agensi
Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Salah satu fokus penyelidikan ialah keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga memiliki usaha biro perjalanan umroh dan haji saat masih menjabat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/6/2025) menyatakan bahwa tim penyelidik sedang mendalami informasi tersebut, termasuk menelusuri aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Semuanya masih didalami. KPK terus mengidentifikasi jumlah agen umroh dan haji yang terlibat, termasuk dengan memeriksa Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur,” ujar Budi.
Firman dimintai keterangan untuk menggali informasi soal keterkaitannya dengan distribusi kuota haji khusus pada 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan ini, menurut KPK penting untuk menyusun konstruksi lengkap perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam proses tersebut, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami lihat nanti dari kebutuhan penyidik. Tidak menutup kemungkinan siapa pun bisa dipanggil, selama keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara”. jelas Budi.
Sebelumnya, pada 20 Juni lalu, KPK mengonfirmasi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait perkara ini. Meski begitu, kasus ini masih harus memeriksa sejumlah pihak lainnya. (hdm)
Tujuh Pekerja Jadi Korban, Kapal Tanker Terbakar di Galangan Batam
Batam, GK.com — Kebakaran hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah menjalani perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/6/2025) sore. Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.15 WIB itu menyebabkan tujuh orang pekerja menjadi korban.
Kapal tanker bernama Federal II dilaporkan tengah dalam proses docking saat api melalap bagian kapal. Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Api sudah berhasil dipadamkan, tetapi tim pemadam internal galangan masih berada di lokasi untuk pendinginan,” ungkap Raden Bimo Dwi Lambang.
Hingga Selasa malam, identitas dan kondisi ketujuh korban belum dapat dipastikan. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan tim keselamatan (safety) dari pihak galangan.
“Tiga korban telah dievakuasi ke rumah sakit di kawasan Batu Aji. Kami belum dapat memastikan apakah korban hanya mengalami luka atau ada yang meninggal dunia,” ujar Raden Bimo Dwi Lambang.
Menurut Raden Bimo Dwi Lambang, keterbatasan akses ke area galangan membuat polisi hanya bisa mengawal dari luar dan menyerahkan penanganan teknis kebakaran kepada petugas internal galangan.
“Kami memastikan situasi tetap aman dan terkendali”. tegasnya.
Kebakaran di kawasan industri perkapalan Tanjung Uncang ini menambah daftar insiden kebakaran kapal di Kepri. Aparat masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, serta kemungkinan adanya kelalaian prosedur keselamatan kerja di lokasi kejadian. (hdm)
Pukul 21 Harus di Rumah
Cirebon, GK.com – Mulai 23 Juni 2025, Pemerintah Kota Cirebon menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar di Kota Udang. Setiap anak sekolah kini wajib berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri disiagakan untuk menertibkan mereka yang masih berkeliaran setelah jam tersebut.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyebut, langkah itu sebagai upaya perlindungan, bukan pembatasan.
“Kalau lewat jam sembilan masih di luar, kami akan arahkan untuk pulang. Ini bentuk kasih sayang, bukan represi,” tegas Edo dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2025).
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas instruksi Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat perlindungan anak dan remaja, terutama di masa liburan sekolah. Di tingkat Provinsi, peraturan ini sudah resmi berlaku per 1 Juni 2025.
Pemerintah Kota Cirebon menilai malam hari menjadi waktu rawan bagi pelajar terlibat dalam aktivitas negatif, mulai dari nongkrong tak jelas hingga potensi kenakalan remaja.
Langkah ini mengikuti Kota Depok yang lebih dulu memberlakukan jam malam anak. Namun, Pemkot Cirebon memilih pendekatan persuasif. Tidak ada sanksi hukum atau razia agresif. Petugas hanya akan mengingatkan dan mengantar pulang bila perlu.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif, bahwa anak-anak ini aset Bangsa yang perlu dijaga,” kata Edo.
Ia juga meminta peran aktif para orang tua untuk mengawasi anak-anak di rumah. Pemerintah pun menggandeng sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan kebijakan ini sejak jauh hari.
Tak sedikit yang mendukung, meski ada juga yang menganggap kebijakan ini terlalu mengatur ruang gerak remaja. Bagi Edo, yang penting adalah niat untuk membangun lingkungan aman dan sehat bagi generasi muda.
“Kami tidak ingin anak-anak Cirebon tumbuh di jalanan malam. Masa depan mereka bukan di sana”. tuturnya. (HDM)
Polri Temukan 960.000 Batang Ganja di Ladang Seluas 25 Hektare

Jakarta, GK.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas sekitar 25 hektare di wilayah pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Sebanyak delapan titik ladang ditemukan dengan jumlah tanaman ganja mencapai 960.000 batang atau sekitar 180 ton.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Selasa (24/6/2025) di Jakarta mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka YH alias Musra di Bener Meriah pada akhir Mei lalu. Dari tangan YH, polisi menyita 27 kilogram ganja kering yang rencananya akan di kirim ke Siantar, Sumatera Utara.
“Tersangka YH mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh F (buron) dan MR (buron) untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp 300.000 per kilogram,” ujar Eko.
“Sementara tersangka lain, KR, berperan sebagai pengemas ganja di sebuah gubuk milik F.l,” tambahnya.
“Keterangan YH mengarah pada keberadaan ladang ganja milik F. Tim gabungan kemudian melakukan operasi pada 17–19 Juni dan 20–22 Juni di dua Desa, yakni Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh, Nagan Raya. Hasilnya, delapan titik ladang ditemukan dengan tanaman ganja yang diperkirakan berusia 4–6 bulan,” paparnya.
Sebagian besar ladang ganja dimusnahkan di lokasi pada 22–23 Juni. Pemusnahan di titik terakhir dilakukan Selasa ini.
Modus yang digunakan F adalah menanam ganja di kebun pribadi, lalu mengeringkannya di gubuk sebelum dikemas dan di kirim oleh kurir. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eko menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan tokoh pemuda setempat yang memberi informasi awal.
“Ini bukti pentingnya sinergi dalam pemberantasan narkoba”. tutupnya. (hdm)




