Jakarta, GK.com – Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, barang milik jemaah haji diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Kebijakan ini berlaku untuk barang bawaan pribadi maupun barang kiriman dari luar Negeri ke Indonesia sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam memberikan kemudahan untuk para jemaah haji.
Adapun barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah barang keperluan pribadi selama menjalankan ibadah haji, dan bukan untuk tujuan diperjualbelikan.
Berikut barang bawaan pribadi seperti pakaian, perlengkapan ibadah, hingga oleh-oleh dalam jumlah wajar. Sementara barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan logistik yang tidak dibawa langsung saat kepulangan jemaah ke Indonesia.
Untuk jemaah haji regular mendapatkan pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi selama masih tergolong barang pribadi.
Sedangkan jemaah haji khusus hanya mendapatkan pembebasan hingga batas nilai FOB USD 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan pungutan.
Untuk barang kiriman, Pemerintah memberikan pembebasan dengan batas maksimal nilai FOB USD 1.500 per pengiriman. Namun fasilitas ini hanya berlaku maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Selain itu, pengiriman harus dilaporkan kepada Bea Cukai dalam periode yang telah ditentukan, yakni setelah keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. (Red/*)
Editor: Milla

